Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Jerman Tak Berhak Fasilitasi Konsuler Israel di Indonesia

Menanggapi pemberitaan di media beberapa waktu lalu terkait rencana Jerman yang ingin memfasilitasi kekonsuleran warga Israel di Indonesia, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana angkat bicara. Menurutnya boleh saja kalau Jerman sekedar menawarkan Kedutaannya di Indonesia untuk Israel, tapi yang perlu diketahui, Indonesia mengakui Israel sebagai sebuah negara atau tidak.Faktanya selama ini pemerintah Indonesia tidak mengakui Israel sebagai sebuah negara. Alasannya karena Israel melakukan pendudukan tidak sah terhadap Palestina.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kepada ABI Press, bahwa ketika Israel sudah dianggap sebagai negera oleh Indonesia barulah bisa menjalin hubungan diplomatik. “Nah, kalau sudah begitu, ketika Israel dan Indonesia ingin membuka hubungan diplomatik namun Israel tidak punya tempat di Indonesia, barulah Jerman bisa memfasilitasinya, atau kepentingan Israel di Indonesia boleh ditangani Jerman,” ungkapnya.

“Saya kira aneh ya, kalau misalkan Jerman ingin memfasilitasi Israel dengan kondisi saat ini. harusnya Jerman melihat, apakah Israel dan Indonesia ini memiliki hubungan diplomatik,” tambahnya.

Kebaikan Jerman terhadap Israel yang sering dikaitkan peristiwa Holocaust, dianggap itu sebagai istilah penebusan dosa Jerman terhadap bangsa Yahudi. Menanggapi itu, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa harus dibedakan antara Yahudi dengan Israel, yang dibantai Jerman dalam perang dunia II adalah Yahudi bukan Israel. Nah, ketika itu Yahudi dari berbagai tempat, tidak hanya dari Jerman, tapi juga Afrika dan lainya difasilitasi Inggris untuk memiliki pemukiman. Akhirnya dipilihlah Palestina. barulah di situ ada yang disebut Israel.

“Jerman apa haknya memfasilitasi Israel tanpa persetujuan Indonesia? Kalau mau melakukan itu ya silahkan saja tapi itu tidak berlaku di Indonesia,” tegas Prof. Hikmahanto diakhir wawancara sambil menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan memiliki sistem sendiri.

Sementara itu, Ir. Mujtahid Hasem selaku Direktur Voice of Palestine (VOP) Indonesia juga menyampaikan pandanganya mengenai hal itu. “Saya pikir Israel mampu membuat kedutaan sendiri di Indonesia tanpa harus difasilitasi Jerman, kalau Indonesia menganggap Israel adalah sebuah negara,” ungkapnya kepada ABI Press saat diwawancarai di kantornya.

Lebih lanjut Direktur sebuah lembaga yang menyuarakan kemerdekaan Palestina di Indonesia atas penjajahan bangsa Israel ini menegaskan, masyarakat Indonesia harus paham bahwa Israel tidak diakui sebagai sebuah negara, karena Indonesia masih memandang Israel adalah penjajah di Palestina dan keberadaanya adalah Ilegal.

“Kalau Jerman mendukung entitas penjajah Palestina, sama saja mendukung penzaliman terhadap Palestina dan menciderai perjuangan bangsa Palestina,” tambahnya.

Mengenai peristiwa Holoucaust sendiri Mujtahid memiliki pendapat lain. Ia menganggap Holocaust yang dijadikan argumen itu masih kontroversi, apakah Yahudi saat itu menjadi korban secara khusus ataukah secara umum dalam perang dunia II yang menewaskan puluhan juta orang Eropa pada saat itu.

Kalau misalnya itu dianggap penebusan dosa Jerman terhadap Yahudi, sebetulnya sudah banyak bentuk balas budi dan penebusan dosa itu yang sudah diberikan oleh Jerman terhadap Yahudi pasca perang dunia II. “Jadi menurut saya, kalau Jerman ingin memfasilitasi seperti yang disebut di atas tadi sebenarnya tidak ada apa-apanya kalau dibanding dengan yang sudah diberikan Jerman pada waktu itu,’’ ungkapnya dalam mengakhiri wawancara.

Pihak Kedutaan Jerman yang lebih tetap memberikan keterangan tentang rencana tersebut hingga saat ini belum memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan ABI Press. (Malik/Abu Mufadhdhal)

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *