Berita
Jangan Biarkan Ujaran Kebencian Berujung Kerusuhan
“Masih ada masyarakat kita yang bicaranya saja masih perlu diatur, ini pertanda lunturnya nilai budaya bangsa yang luhur,” kata I Nengah Wirta Darmayana selaku pembicara dalam pelatihan paralegal yang dihelat YLBH Universalia dengan tema “Upaya Polri dalam Menangani Radikalisme, Kebebasan Beragama dan Keyakinan.”
“Inilah yang melahirkan Undang-undang tentsng Hate Speech Nomor 6 tahun 2015”, katanya di gedung Pusdiklat BKK Semarang, (26/2).
“Membiarkan hate speech bisa berujung hate crime. Karena banyak kasus kerusuhan dan bentrokan di masyarakat akibat ujaran kebencian yang dibiarkan,” tegas pembicara dari Polda Jateng ini.
Menurutnya, pendiri bangsa bukan mendirikan negara agama, tapi negara berketuhanan. Artinya bangsa kita wajib percaya akan adanya Tuhan.
“Tuhan menciptakan perbedaan, maka mereka yang melawan perbedaan sama dengan melawan kodrat Tuhan. Ketika perbedaan berasal dari satu Tuhan, selayaknya saling menghargai perbedaan. Manusia yang menghargai satu sama lain adalah manusia yang beradab,” tambah anggota Polri asli Bali ini.
I Nengah juga mengatakan bahwa budaya Indonesia khususnya Jawa adalah budaya yang luhur atau budaya adiluhung. Seperti bahasa Jawa, yang memiliki bahasa yang beragam dan terdiri dari tiga tingkatan. Bahasa santun tidak bisa dicampur bahasa kasar. Waktu kecil kita diayun ambing dengan lagu dan lagunnya berisi doa dan pengharapan.
“Klonengan atau gamelan dan warisan budaya kuno lainnya berisi wejangan yang menenangkan hati dan jiwa. Berbeda dengan budaya pop atau dangdut sekarang ini,” tegasnya.
Pemerintah dan Polri sudah berupaya meredam konflik yang ada selama ini, berdasarkan Undang-Undang dan Tap MPR, katanya.
“Tap MPR tahun 2001 menyebutkan, bahwa pertama negara wajib mewujudkn masyarakat yang beriman dan bertakwa, kedua mewujudkan toleransi intern dan antar umat beragama. Terakhir, terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusian,” tambahnya.
“Yang berhak menetapkan suatu aliran sesat atau tidak hanya Presiden, setelah ada rekomendasi dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri,” pungkas polisi yang sempat berdinas di Demak dan Pekalongan ini. (Ahmad/Yudhi)