Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Jaksa Cirus Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka Jaksa Cirus Sinaga berikut barang bukti ke Kejaksaan, Kamis ( 5/4/2011 ) pukul 12.00. Pelimpahan dilakukan menyusul dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, Cirus terlebih dulu akan dibawa ke Kejaksaan Agung. Pihaknya belum mengetahui ke Kejaksaan Negeri mana Cirus dilimpahkan.

“Kita menunggu dari Kejaksaan Agung. Apabila harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri nanti akan ada petunjuk lebih lanjut,” kata Boy. Dari lokasi Kejaksaan akan diketahui di pengadilan mana Cirus akan diadili.

Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran ke penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU), agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.

Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu dari segala tuntutan.

Cirus mengklaim tidak pernah memberikan perintah penghilangan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tanggerang, bukan dirinya.

Cirus juga dijerat kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Dia dijerat bersama Haposan Hutagalung. Namun, menurut pengacara kedua tersangka, penyidikan kasus itu tidak jalan. KOMPAS.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *