Internasional
PBB Stop Penyelidikan Kejahatan Perang Saudi di Yaman
PBB Stop Penyelidikan Kejahatan Perang Saudi di Yaman
Media Inggris, The Guardian pada Rabu (1/12) mengungkapkan, rezim monarki Arab Saudi menggunakan “tekanan dan ancaman” untuk menghentikan penyelidikan PBB atas pelanggaran hak asasi manusia di Yaman.
Upaya rezim monarki Saudi, tulis media itu, berhasil ketika Dewan Hak Asasi Manusia PBB (HRC) memberikan suara pada Oktober lalu yang memutuskan untuk tak memperpanjang penyelidikan kejahatan perang oleh kelompok independent Group of Eminent Expert (GEE) di Yaman.
Salah satu upaya yang dilakukan rezim monarki Saudi adalah mengancam Indonesia dengan menciptakan hambatan bagi orang Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Mekah jika para pejabat tidak memberikan suara menentang resolusi 7 Oktober yangmenentang perpanjangan penyelidikan kejahatan perang di Yaman.
Saudi juga menekan Indonesia dengan mengatakan kemungkinan sertifikasi vaksinasi Covid Indonesia tidak akan diakui oleh rezim Saudi bagi warga Indonesia yang pergi ke Mekah, bila Indonesia tidak menolak resolusi PBB itu.
Baca juga : Sirkel Media Zionis: Militer Rezim Gagal Total di Jenin
Resolusi PBB itu kalah setelah hasil voting mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB menolaknya dengan hasil suara 21 – 18, dengan tujuh negara abstain. Pada tahun lalu, resolusi itu disahkan setelah banyak negara yang mendukung dengan hasil voting 22 – 12, dengan 12 anggota abstain.
Tahun lalu, Indonesia memilih untuk abstain. Namun tahun ini Indonesia memilih untuk menentang resolusi tersebut.
Perwakilan dari kedutaan Indonesia dan Saudi di Washington tidak menanggapi permintaan komentar, kata media itu.
HRC pertama kali memilih untuk membentuk tim ahli yang akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum humaniter dan hak asasi manusia di Yaman pada 2017.
Pada 2020, GEE merekomendasikan untuk pertama kalinya agar masyarakat internasional memusatkan perhatian pada akuntabilitas atas potensi kejahatan perang yang terjadi di Yaman. Mereka memasukkan lima rekomendasi, termasuk agar masalah itu dirujuk ke jaksa pengadilan pidana internasional oleh Dewan Keamanan PBB.
Baca juga : Kelompok Perlawanan Pukul Mundur Militer Zionis dari Jenin