Internasional
Parlemen Aljazair Ajukan RUU Kriminalisasi “Normalisasi Zionis”
Parlemen Aljazair Ajukan RUU Kriminalisasi “Normalisasi Zionis”
Anggota parlemen Aljazair telah mengajukan RUU yang akan mengkriminalisasi segala bentuk hubungan dengan rezim zionis ke Majelis Nasional Rakyat. RUU itu juga melarang perjalanan ke wilayah rezim pendudukan atau kontak langsung dan tidak langsung dengan para pejabat zionis.
Seorang anggota parlemen dari Gerakan Masyarakat untuk Perdamaian, Youssef Ajesa mengatakan pada hari Selasa (17/5) bahwa ia telah “mengajukan RUU tersebut atas nama kelompok deputi partainya ke badan legislatif.”
Ajesa mengatakan “blok parlementernya mencoba memasukkan kelompok lain untuk berkontribusi pada RUU tersebut, tetapi tak mendapat tanggapan, jadi saya berinisiatif untuk mengajukannya atas nama saya sendiri,” seperti dilansir PressTV.
Baca juga : Roket Palestina Hantam Zionis
RUU tersebut mencakup tujuh pasal, yang bertujuan untuk “mengkriminalisasi normalisasi dengan entitas zionis” serta melarang kontak dengan otoritas zionis atau bepergian ke dan dari tanah yang diduduki rezim zionis.
Mayoritas sederhana (50+1) dari Majelis Nasional Rakyat (Kamar Bawah) diperlukan untuk menyetujui RUU tersebut, dan kemudian merujuknya ke Dewan Bangsa (Kamar Atas).
Aljazair telah menjadi salah satu dari sedikit negara Arab yang mempertahankan sikap pro-Palestina dan anti-zionis. Menteri Luar Negeri Aljazair Ramtane Lamamra telah berulang kali mengatakan bahwa negara-negara Arab harus mendukung rakyat Palestina daripada mendukung ekspansi rezim zionis di wilayah tersebut.
Baca juga : Hizbullah Puji Indonesia Tolak Tim “Israel” di Piala Dunia U-20