Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Parlemen Aljazair Ajukan RUU Kriminalisasi Hubungan dengan Rezim Zionis

Puluhan legislator Aljazair mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen untuk mengkriminalisasi promosi normalisasi dengan rezim zionis.

Keputusan itu bertolak berlakang dengan negara tetangganya Maroko yang setuju untuk membangun  hubungan diplomatiknya dengan rezim Tel Aviv dalam kesepakatan yang ditengahi oleh Amerika Serikat Desember lalu, seperti yang dilaporkan ABNA.

Anggota Gerakan untuk Masyarakat Perdamaian dari partai Islam terbesar di Aljazair, Youcef Adjissa mengajukan RUU atas nama 50 anggota parlemen ke Kepresidenan Majelis Rakyat Nasional (parlemen) pada Kamis (7/1), tulis kantor berita berbahasa Arab Palestina, Shehab.

Yang menarik, usulan seperti itu sebelumnya sudah dilontarkan oleh Ketua Umum Ahlulbait Indonesia (ABI) Ustaz Zahir Yahya. Namun, kini yang merealisasikan malah Aljazair.

Dalam penjelasannya ketika itu ustaz Zahir mengatakan bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo dapat memperkokoh sikapnya yang anti imperialisme dengan mengajukan rancangan undang-undang yang mengkriminalisasi segala bentuk normalisasi hubungan dengan rezim penjajah “Israel” ke DPR RI.

“Hal itu akan mengembalikan wibawa Pemerintah dan Negara Republik Indonesia,” katanya pada akhir Desember lalu.

“Selain itu, dengan undang-udang kriminalisasi juga akan membenturkan segala rayuan atau tekanan AS dan yang lain untuk membangun hubungan diplomatik dengan “Israel”, tambahnya.

Sementara, RUU yang diajukan anggota parlemen Aljazair itu terdiri dari tujuh artikel, yang pertama menyatakan “bertujuan untuk mengkriminalisasi normalisasi dengan entitas Zionis,” mengacu pada Israel.

Ia menambahkan, “Dilarang berkomunikasi, menjalin hubungan apa pun, atau membuka kantor perwakilan dalam bentuk apa pun dan pada tingkat apa pun dengan entitas Zionis, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Artikel lain menyatakan bahwa “tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke dan dari entitas Zionis, dan juga dilarang untuk masuk atau menerima kewarganegaraan dari entitas Zionis di Aljazair atau di markas besar misi diplomatiknya.”

RUU itu harus memdapatkan minimal dua pertiga suara dari anggota parlemen untuk menjadi undang-undang.

“Undang-undang ini didasarkan pada posisi Aljazair yang menolak normalisasi dengan entitas Zionis, terutama karena normalisasi berdampak serius pada masalah Sahara Barat melalui tawar-menawar politik, dengan pembenaran komersial dan kesepakatan yang mencurigakan,” anggota parlemen Aljazair Amira Selim sebelumnya mengatakan hal itu melalui pesan yang diposting di halaman Facebook-nya.

Jika undang-undang tersebut disahkan, pelanggar dapat “dihukum penjara tiga sampai 10 tahun”, dan akreditasi profesionalnya dapat dicabut sebagai tindakan hukuman.

Pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari 300.000 hingga satu juta dinar atau sekitar 32 juta rupiah hingga 107 juta rupiah.

“Hukumannya bisa diperpanjang menjadi 15 tahun dan denda berlipat ganda jika pelanggaran berulang,” kata Selim.

Usulan untuk mengkriminalisasi setiap upaya ke arah normalisasi hubungan dengan rezim ilegal zionis sebenarnya sudah lebih dulu disuarakan Ketua Umum Ahlulbait Indonesia (ABI) beberapa waktu sebelumnya. Semoga langkah konstitusional yang kongkrit dan strategis berupa kriminalisasi atas “normalisasi” yang kini ditempuh pemerintah Aljazair itu diikuti oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *