Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Lagi-lagi Zionis Bongkar Rumah Warga Palestina

Perlawanan kembali terjadi setelah pasukan zionis membongkar sejumlah tempat bisnis di Palestina. Dimulai dari daerah al-Bustan, Silwan di lingkungan Yerusalem Timur, pada Selasa (29/6).

Pasukan zioniz dengan membawa buldoser memasuki lingkungan Palestina dan menghancurkan toko daging di Silwan. Tentara zionis juga menggunakan gas air mata dan pentungan untuk memukul mundur warga dan aktivis Palestina yang memprotes pembongkaran.

Setidaknya empat warga Palestina terluka dalam kekerasan itu, menurut Bulan Sabit Merah Palestina.

Aljazeera melaporkan bahwa tentara zionis tiba dalam jumlah besar pada Selasa pagi dan terjadi “konfrontasi signifikan”.

“Kami berbicara dengan keluarga [yang memiliki toko daging] dan mereka mengatakan pasukan zionis datang dan menyerang mereka menggunakan gas air mata dan cara lain – awal yang kejam untuk penghancuran ini. Tapi ini bukan hanya tentang satu toko. Ada 20 unit lain yang berada dalam situasi yang sama di lingkungan ini,” katanya.

Pasukan zionis juga menembakkan peluru baja berlapis karet untuk membubarkan warga Palestina yang marah dan menyampaikan seruan melalui pengeras suara masjid agar penduduk berkumpul untuk melindungi rumah mereka, ujar saksi mata.

Pada 7 Juni lalu, pemerintah kota Yerusalem mengeluarkan serangkaian perintah pembongkaran rumah penduduk al-Bustan di Silwan.

Ke-13 keluarga yang terkena dampak, terdiri dari sekitar 130 orang, diberi waktu 21 hari untuk mengungsi dan menghancurkan rumah mereka sendiri. Jika menolak menghancurkan rumahnya, maka zionis akan menghancurkan rumah-rumah tersebut dan pemilik rumah harus membayar biaya pembongkaran, sekitar 6000 dolar Amerika atau sekitar 87 juta rupiah.

“Beginilah cara kerja (zionis) di Yerusalem Timur yang diduduki,” kata Fawcett. “Keluarga diberi perintah 21 hari yang mengatakan, ‘Hancurkan rumah Anda sendiri setelah perintah ini berakhir, atau kami akan melakukannya dan kemudian menagih Anda denda karena kesulitan harus menghancurkan rumah Anda.’”

Ia menambahkan, undang-undang zionis mempersulit keluarga Palestina untuk mengajukan banding atas perintah pembongkaran di depan pengadilan.

Sejak 2005, penduduk al-Bustan telah menerima peringatan untuk menghancurkan hampir 90 rumah dengan dalih membangun tanpa izin, demi organisasi pemukim ilegal zionis yang berusaha mengubah tanah itu menjadi taman nasional dan menghubungkannya dengan kota arkeologi di daerah Daud.

Menurut Grassroots Jerusalem, sebuah LSM Palestina, pembongkaran rumah dan pemindahan paksa yang diperintahkan pengadilan adalah taktik yang digunakan untuk mengusir penduduk Palestina.

Dalam sebuah pernyataan awal bulan ini, organisasi hak-hak Palestina Al-Haq mengatakan warga Palestina di Yerusalem Timur merupakan penduduk mayoritas, tetapi “undang-undang zonasi zionis telah mengalokasikan 35 persen dari luas lahan untuk pembangunan pemukiman ilegal oleh pemukim zionis”.

Sementara 52 persen lainnya dari luas lahan telah “dialokasikan sebagai ‘kawasan hijau’ dan ‘daerah yang tidak direncanakan’ bahkan konstruksi juga dilarang”, katanya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *