Internasional
198 Organisasi Tuntut Pengadilan Internasional Selidiki Kejahatan Rezim Zionis
198 Organisasi Tuntut Pengadilan Internasional Selidiki Kejahatan Rezim Zionis
Sekitar 198 organisasi Palestina dan internasional telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengecam dan menyelidiki kejahatan rezim zionis, di tengah meningkatnya pembunuhan dan agresi berkelanjutan terhadap warga Palestina oleh rezim penjajah itu.
Berpidato di depan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, dan Presiden Majelis Pihak Negara untuk Pengadilan Kriminal Internasional, Silvia Fernandez de Gourmandi menegaskan bahwa organisasi-organisasi tersebut mengajukan sebuah memorandum yang menyerukan kecaman publik atas klasifikasi rezim zionis atas organisasi masyarakat sipil Palestina yang disebutnya sebagai “terorisme”, dan menyerukan rezim ilegal zionis membatalkan keputusannya, dilansir Press TV, Minggu (27/11).
Organisasi tersebut menuntut agar kejahatan yang dilakukan rezim Tel Aviv selama serangan militernya yang tidak dapat dibenarkan di Jalur Gaza pada Agustus 2022, dimasukkan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung atas situasi di Palestina.
Baca juga : Hamas Ingatkan Zionis Tak Lakukan Pelanggaran di Al-Aqsa Selama Ramadhan
Selain itu, mereka menekankan perlunya mempercepat penyelidikan, yang harus mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid dan penganiayaan berdasarkan Pasal 9 Statuta Roma, serta mengeluarkan pernyataan proaktif untuk mencegah praktik rezim zionis yang dapat berkontribusi pada kelanjutan kejahatan perang.
Organisasi tersebut menyerukan pengadilan kriminal internasional untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mencegah praktik apartheid.
Sebelumnya pada bulan Februari lalu, kepala kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa warga Palestina, apakah mereka tinggal di Gaza, al-Quds Timur dan seluruh Tepi Barat, atau sisa tanah Palestina yang diduduki, diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan secara sistematis dicerabut hak-haknya.
Baca juga : Pasukan Kolonial Zionis Serbu Jenin
“Kami menemukan bahwa kebijakan segregasi, perampasan, dan pengucilan rezim zionis yang kejam di semua wilayah di bawah kendalinya jelas merupakan apartheid. Komunitas internasional memiliki kewajiban untuk bertindak,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional Agnès Callamard.
Tidak diketahui apakah ICC akan mengambil tindakan dan apakah penyelidikan atas kejahatan rezim zionis akan efektif dilakukan. Pada tahun 2019, sebagai reaksi terhadap keputusan ICC untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang terhadap rezim zionis, kepala partai Zionisme Religius, Bezalel Smotrich menyerukan pembubaran PA dan mengatakan bahwa ICC adalah “lembaga politik, anti-Semit”.
Rezim penjajah zionis sedikitnya telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina, termasuk lebih dari 50 anak-anak di wilayah pendudukan al-Quds Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza yang terkepung tahun ini.
Baca juga : Hamas: RUU Hukuman Mati Ungkap Kecenderungan Fasis Rezim Zionis