Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Inilah Kejanggalan Kasus Antasari

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dinilai memiliki kejanggalan. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyebut, salah satu kejanggalan adalah soal senjata yang digunakan untuk membunuh korban.

“Kalau menurut ahli senjata, sebagaimana dipraktikkan di persidangan, senjata itu macet. Namun, menurut keterangan Abdul Mun’in Idris (ahli forensik RSCM), senjata (yang membunuh korban) berasal dari senjata yang baik,” kata Maqdir kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Diungkapkan, ia telah mendapatkan fotokopi berkas perkara penjual senjata dari seseorang bernama Teguh Minarto. Menurut keterangan Minarto, kata Maqdir, senjata tersebut ditemukan dari Aceh pascatsunami pada 2005.

“(Senjata itu berasal) dari satu area yang dulu digunakan sebagai area PLN yang juga terkena tsunami. Ini kan membuktikan paling tidak senjata ini pernah terendam sehingga kemungkinan dapat dipastikan senjatanya itu rusak atau macet,” tuturnya.

Selain itu, Maqdir juga menjelaskan mengenai kejanggalan dalam perbedaan diameter anak peluru senjata tersebut. Menurut keterangan Mun’in, peluru yang terdapat di tubuh korban adalah 9 milimeter. Namun, senjata yang ditunjukkan dalam persidangan berkaliber 0.38 spesial.

“Di mana menurut keterangan ahli senjata, senjata seperti itu tidak bisa menggunakan anak peluru 9 milimeter karena tidak muat dan terlalu kecil larasnya,” tutur Maqdir.

Untuk itu, ia berharap Komisi Yudisial mencermati putusan pengadilan dalam kasus Antasari, khususnya dalam menimbang keterangan-keterangan saksi. Ia menilai, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dapat membuat kredibilitas hakim menjadi buruk di mata masyarakat.

“Kalau saya melihatnya bukan untuk kepentingan Pak Antasari, tetapi untuk kepentingan kita ke depan. Supaya hakim-hakim sadar bahwa mereka diawasi oleh masyarakat. Meskipun tidak ada pengaduan, mereka seharusnya dan sepatutnya menimbang perkara dengan fakta sesungguhnya,” kata Maqdir.

Sebelumnya, KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun’in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *