Berita
Industri Kebencian dalam Kontestasi Politik
Ujaran kebencian (hate speech) yang disebarkan secara masif dan sistematis bisa jadi ancaman yang meresahkan. Pola-pola yang terjadi pada level tertentu menarik masyarakat untuk saling membenci karena persoalan identitas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). “Bahkan, ujaran kebencian telah menjadi sebuah industri, masuk duit di situ, politik, karena ada kepentingan di balik ujaran kebencian,” kata Direktur Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor), Al Araf, Rabu (28/3/18).
Industri kebencian, kata Al Araf, dijadikan sebagai strategi dalam kontestasi politik khususnya di tahun-tahun politik hingga 2019. “Dan itu adalah gejala yang sangat menakutkan,” katanya.
Menurutnya ada beberapa langkah antisipasi yang perlu dilakukan untuk mengatasi merebaknya ujaran kebencian, di antaranya:
Pertama, perlu ada counter narasi untuk melawan ujaran kebencian yaitu dengan narasi kedamaian di ruang publik.
Kedua, langkah preventif di dunia pendidikan. Ini sangat penting karena persoalan pertarungan melawan ujaran kebencian dan propaganda lainnya dalam level tertentu adalah persoalan pola pikir dan cara pandang. Ini yang kemudian dunia pendidikan memiliki peran sangat penting untuk melakukan counter melawan ujaran kebencian.
Ketiga, kebijakan hukum.
Keempat, dialog antar masyarakat.
Selain itu menurutnya, yang tidak kalah penting adalah memperbaiki aturan tentang ujaran kebencian melalui revisi KUHP, “aturan KUHP maupun UU ITE masih ‘karet’ yang pada level tertentu menurutnya dapat menimbulkan kerumitan dalam penanganan ujaran kebencian,” ungkap Al Araf. (M/Z)