Berita
Imamah dalam Pandangan Syiah dan Ahlussunnah [1/6]
Polemik pertama yang muncul sepeninggal Rasulullah SAW dan menjadi faktor utama terpecahnya umat Islam ke dalam dua kelompok adalah polemik mengenai suksesi dan kepemimpinan setelah beliau; sekelompok meyakini Ali as adalah khalifah dan pemimpin setelah Rasul, sedang kelompok lain meyakini kepemimpinan khalifah yang lain. Dari sinilah wacana Syi’ah dan Sunnah lahir.
Persepsi Invalid Tentang Polemik Antara Syi’ah dan Sunnah
Sebagaian kelompok berasumsi bahwa polemik Syiah dan Sunnah dalam pembahasan Imâmah adalah menurut keyakinan Syiah nabi menunjuk dan menentukan Ali as sebagai pemimpin dan pengganti beliau dalam mengurusi urusan sosial, sedang dalam pandangan Ahlussunnah, pelantikan dan penunjukan itu tidak pernah terjadi, dan ummat sendiri yang menentukan siapa pemimpin mereka. Dan ia juga (pemimpin yang dipilih umat) memilih pemimpin setelahnya. Pada tahapan ketiga, penentuan pemimpin diserahkan pada dewan yang berjumlah 6 orang, dan pada tahapan keempat khalifah lagi-lagi terpilih dengan pemilihan umum.
Atas dasar asumsi ini, polemik Syiah dan Sunnah hanya sekadar permasalahan historis dan tidak lebih. Artinya, apakah pada realitanya Nabi SAW menentukan Ali as sebagai khalifah atau tidak? Syiah mengatakan ya, namun menurut Ahlussunnah tidak. Namun, kita semua harus menerima kenyataan bahwa dalam sejarah Abu Bakar, Umar, Usman, dan lalu Ali as yang menjadi khalifah dan pemimpin umat Islam sepeninggal nabi.
Dengan demikian, andai kata memang terjadi pelantikan Rasulullah SAW atas Ali as untuk menjadi khalifah dan pemimpin setelah beliau, maka kehendak dan keinginan beliau itu tidak terwujud, karena ada sekelompok orang yang tidak ingin hak imamah berada pada Ali as.
Pada dasarnya, polemik Syiah dan Sunnah adalah lebih dari sekadar pelantikan dan bersifat fundamental. Polemik asli antara mereka adalah apakah Imâmah adalah sebuah kedudukan sakral dan bersifat Ilahiah (hanya dapat ditentukan oleh Tuhan saja) atau hanya sekadar kepemimpinan duniawi dan mengikuti arus sosial?
Imâmah dalam Perspektif Ahlussunnah
Ahlussunnah meyakini imâmah dan khilâfah adalah sebuah pemerintahan yang memimpin dan mengurusi kaum muslimin. Tugas ini diemban oleh seorang imam. Menurut keyakinan mereka, Islam tidak memiliki metode khusus dalam menentukan para pemimpinnya. Bisa jadi seseorang menjadi pemimpin berkat wasiat pemimpin sebelumnya, bisa jadi ia terpilih melalui musyawarah, atau terpilih secara “demoktratis” atau melalui kudeta dan penggulingan kekuasaan secara militer.
Imâmah Dalam Perspekstif Syiah
Imâmah dalam perspekstif Syiah merupakan kepemimpinan universal dan menyeluruh dalam masyarakat Islam, baik yang berhubungan dengan segi spiritual maupun maupun duniawi. Kepemimpinan ini mendapatkan legalitasnya tatkala berasal dari Tuhan. Bahkan Nabi sendiri tidak memiliki hak dan peran independen dalam menentukan khalifah setelah beliau. Beliau harus menetukan khalifah sesuai dengan perintah Tuhan.
Baca juga Wasiat Nabi Saw tentang Dua Belas Imam
Oleh karena itu, imâmah sama seperti kenabian dan bertalian langsung dengan hak-hak Ilhaiah. Jika para nabi dilantik melalui mandat Ilahi dari langit, seorang imam pun juga harus demikian.
Dalam pandangan Syiah, imâmah bukan hanya pemerintahan/kepemimpinan lahiriah. Namun, imâmah adalah sebuah kedudukan spitiual yang sangat agung. Selain memimpin dan mengurusi masalah sosial dan kehidupan bermasyarakat, seorang imam juga memiliki tugas memberi petunjuk dalam bidang kehidupan yang lebih universal, baik yang berhubungan dengan masalah duniawi maupun ukhrawi. Ia adalah seorang penuntun dan pembimbing umat dari sisi intelektual dan jiwa, sebagaimana ia juga bertugas untuk menjaga syari’at yang dibawa oleh para rasul, dan mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui pengutusan seorang nabi.
Dalam keyakinan Syiah, pribadi legal yang berhak memiliki kedudukan ini, ia pasti mengetahui segala dimensi ajaran agama. Dengan demikan, ia tidak akan pernah mengalami kesalahan dan kekeliruan dalam menjelaskan dan menerangkan khazanah keilmuan dan hukum-hukum Islam, dan ia terjaga dari segala dosa.
Selanjutnya Perbandingan Antara Imâmah dan Kenabian [2/6]