Berita
ICRP: Penolakan UU Nikah Beda Agama Bernuansa Politis
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak Judicial Review UU Nikah Beda Agama. Hal ini dikritik oleh Mohammad Monib, Konsultan dan Fasilitator nikah beda agama dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
“Kalau alasannya karena keharmonisan rumah tangga, pasangan sesama iman atau agama pun bemasalah,” ujar Monib. “Di Jaksel itu paling tingi 4.500 pasangan gugat-cerai. Bahkan di Jawa Barat itu angkanya mencapai 40.000 dari 400.000 warga di tahun 2010-2011,” ujar Monib.
Menurut Monib, cara pandang MK ini kekanak-kanakan. “Dalam hal ini Negara, MK, salah besar kalau menggunakan perspektif dan menyodorkan cara pandang keagamaan yang sangat kekanak-kanakan seperti ini.”
Sementara Akhmad Nurcholis, pendamping para penggugat menyatakan putusan ini tidak jelas landasan hukumnya. “Tidak jelas landasan hukumnya. Kan UU tidak tegas di situ apakah membolehkan atau tidak. Tapi dengan munculnya keputusan MK tadi, yang dipahami masyarakat itu tidak diperbolehkan. Padahal kalau itu dilakukan Negara kan tidak bisa, karena itu melanggar HAM.”
Nurcholis menengarai keputusan MK ini lebih bernuansa politis karena tidak sesuai dengan logika hukum. Hal yang sama disampaikan oleh Mohammad Monib.
“Saya lihat ini lebih karena politik. Bagi kami pertimbangan pengambilan keputusan hukum ini tak didasarkan cara pandang kearifan yang sejatinya dimiliki ahli hukum,” ujar Monib.
Meski upaya Judicial Review kali ini dimentahkan oleh MK, Nurcholis mengatakan akan terus memperjuangkan dibolehkannya nikah beda agama ini secara hukum. (Muhammad/Yudhi)