Berita
Hukum Periode Pertama
Al-Quran adalah sumber hukum pertama yang diturunkan kepada Rasulullah saw. Sementara Rasulullah saw sendiri adalah penjelas segala yang tersurat dan tersirat di dalamnya sekaligus sumber hukum kedua dengan sunnahnya.
Tak diragukan lagi, umat Islam pada umumnya sepakat berkeyakinan bahwa kewajiban melaksanakan hukum-hukum Islam (syari’ah) tidak hanya berlaku pada masa hidup pemberlakunya yaitu Rasulullah saw namun tetap berlaku hingga hari kiamat.
Allah Swt berfirman: Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. (QS. al-Ahzab: 36)
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Hukum) halal (yang telah ditetapkan) Muhammad saw adalah halal sampai hari kiamat dan hukum haram yang ditetapkan Muhammad saw tetap haram sampai hari kiamat.”
Hampir seluruh umat Islam menganggap sikap menentang dan mengubah ketentuan Allah Swt dan Rasul-Nya sebagai kekufuran.
Namun tambang Syariat itu pergi meninggalkan umatnya yang baru saja melepaskan jerat-jerat jahiliah itu dalam usia yang relatif muda (63 tahun). Umat Islam kehilangan sumber hukum dan pemimpinnya.
Muhsein Labib, Dasar-Dasar Hukum Islam: Sebuah Pengantar