Berita
Hukum Obat Berbahan Najis
Tanya Jawab Fikih Bersama Ustaz Abdullah Beik.
Bagaimana hukumnya mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung najis/barang haram?
Bismillahirrahmaanirrahim….
Pada prinsipnya, memakan sesuatu yang najis atau haram itu hukumnya haram. Kecuali dalam kondisi yang disebut darurat. Dalam pengertian bahwa pada saat tidak ada makanan lagi, kecuali yang haram itu maka yang haram itu halal. Begitu juga disebut dalam kondisi darurat di saat itu akan menyelamatkan orang dari kematian. Atau misalnya penyakit parah, kelumpuhan dan lain-lain.
Karena itu ketika orang sakit dan tidak ada obat lain yang bisa dikonsumsi kecuali sesuatu yang haram, maka kemudian boleh mengkonsumsi sesuatu yang najis atau yang haram demi kesembuhan yang memang tidak ada cara lain kecuali dengan cara tersebut, karena jika tidak diobati justru nyawanya akan hilang, sesuatu yang lebih mahal dari yang lain yang harus diselamatkan.
Kalau ada pilihan obat lain maka tidak boleh mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung najis/barang haram.(Malik-Yudhi)