Berita
Hubungan Doa dan Hukum Sebab Akibat
Apakah kepercayaan pada mukjizat atau perkara luar biasa bermakna penyangkalan terhadap hukum sebab-akibat? Apakah hukum sebab-akibat merupakan hukum umum yang dengan menerimanya berarti harus menyangkal mukjizat dan efek apa pun dari doa?
Pertanyaannya adalah jika hukum sebab-akibat merupakan hukum umum dan tidak dapat diubah, lantas bagaimana mukjizat-mukjizat dan pengaruh-pengaruh doa itu bisa diterima? Untuk menjawabnya kita perlu membuat beberapa premis pendahuluan.
Penerimaan atas hukum kausalitas tidaklah selalu sama dengan penerimaan terhadap kaidah sebab-sebab khusus dalam setiap kasus sehingga lantas membatasi sebab-sebab hanya pada sebab yang diketahui.
Dalam filsafat, terdapat prinsip kausalitas aksiomatik1s dan tidak dapat dibantah, yang dalil-dalilnya adalah sebagai berikut.
Sebagian makhluk di dunia membutuhkan eksistensi makhluk atau wujud lainnya, dan tanpa yang disebutkan terakhir niscaya yang sebelumnya tidak dapat eksis. Contohnya adalah kehendak (iradah) yang merupakan akibat [ma’lul] dan bergantung pada seseorang (nafs) yang memiliki kehendak itu. Aturan filosofis dari pembahasan ini menyatakan bahwa suatu wujud yang miskin (mawjud-e faqir) atau akibat yang tidak pasti (ma’lul-e mumkin al-wujud) memerlukan wujud lain (yang bisa memenuhi kebutuhannya itu). Maksudnya, jika kita melihat kebutuhan suatu wujud miskin dipenuhi maka jelaslah bahwa sebab (‘illah) dari eksistensinya telah memenuhi kebutuhannya. Karena itu, apa pun yang tidak memiliki eksistensinya sendiri pasti diwujudkan oleh faktor lain.
Karena aturan ini tidak perlu dibuktikan dan tidak dapat diragukan, maka para ilmuwan di segala bidang ilmu pengetahuan mencari sebab dari setiap fenomena yang ditatapnya. Upaya para ilmuwan dalam menemukan sebab-sebab fenomena tersebut di sepanjang sejarah telah dikukuhkan dalam prinsip bahwa sebuah akibat mustahil ada tanpa suatu sebab. Apa saja yang telah temukan umat manusia sebegitu jauh adalah karena realitas prinsip ini.
Dalam konteks ini, kesalahan yang dilakukan ialah terkait dengan identifikasi terhadap sebab-sebab yang spesif1k. Artinya setelah menerima prinsip bahwa akibat tidak bisa ada tanpa suatu sebab, maka sebab-sebab spesifik untuk akibat-akibat spesin harus ditentukan. Untuk menentukan sebab spesifik dari setiap fenomena, di luar bidang filsafat karena ia berada di dalam domain ilmu pengetahuan.
Sebagaimana diketahui, hukum filsafat tentang kausalitas menyatakan bahwa setiap akibat membutuhkan suatu sebab yang untuknya filsafat menggunakan deskripsi-deskripsi umum. Namun filsafat tidak mengenalkan sebab spesifik bagi akibat-akibat tertentu, karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab sains untuk mengidentifikasi sebab-seba melalui eksperimen. Sebagai sebuah hukum rasional, hukum kausalitas menyatakan bahwa selain makhluk-makhluk yang terbatas dan miskin, harus ada sesuatu yang karenanya mereka terwujud. Namun karakteristik dan akibat-akibatnya tidak dapat terbangun melalui hukum kausalitas. Dengan kata lain, pengetahuan tentang sebab-sebab spesif1k dari suatu fenomena tidak dapat dicapai melalui hukum kausalitas. Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, pengetahuan tentang sebab-sebab spesifik merupakan urusan pengalaman dan ilmu pengetahuan, sedangkan hukum kausalitas merupakan sebuah hukum rasional yang tidak bergantung pada pengalaman.
Sebagai contoh, marilah kita berasumsi bahwa seorang ilmuwan di sebuah laboratorium berusaha untuk menemukan sebab dari suatu fenomena; katakanlah, seberkas cahaya terpancar, atau suatu bunyi terdengar, dan sebagainya. Segera setelah dia melihat atau mendengarnya, dia memperoleh informasi tentang eksistensinya dan memahami bahwa fenomena tersebut bukanlah tanpa suatu sebab. Di sini, sang ilmuwan memahami kepastian bersebabnya fenomena yang diteliti itu dengan hukum rasional tentang kausalitas, tanpa perlu pengalaman. Akan tetapi, dia tak dapat serta-merta mengidentifikasi sebab-sebab khusus fenomenanya. Jika dapat mengidentifikasinya, tentu dia tidak akan membutuhkan pengalaman. Faktanya, untuk menemukan sebab suatu fenomena dia membutuhkan pengalaman atau eksperimen. Karenanya, mengenali sebab-sebab tertentu itu menjadi urusan pengalaman dan ilmu pengetahuan, setelah kepastian intelektual (pengetahuan filosofis).
Apabila mereka tidak mengetahui sebab dari suatu fenomena atau mereka tidak menemukan -dalam domain pengalaman mereka- apa yang mengindikasikan mekanisme munculnya fenomena itu, tentu mereka akan menerima bahwa hukum kausalitas memiliki beberapa pengecualian.
Pada masa kini, karena sebagian pakar fisika tidak mampu menemukan sebab dari sejumlah fenomena tersembunyi (sebagai contoh, bagaimana elektron tertentu keluar dari porosnya), mereka mengklaim bahwa fenomena-fenomena itu tidak memiliki sebab, dengan percaya bahwa dalam kasus-kasus seperti itu, hukum kausalitas mengandung cacat. Bagaimana mereka sampai percaya bahwa hukum kausalitas mengandung cacat? Apa yang mereka harapkan hanyalah sebab spesifik yang empiris dari fenomena. Sehingga, sejatinya, kecacatan bukanlah pada hukum kausalitasnya, melainkan pada kegagalan mereka menemukan sebab-sebab khusus itu. Salah satu sebab utama kegagalan itu terletak pada keterjebakan mereka pada labirin empirisme.
Karenanya, untuk mengetahui sebab spesifik itu terletak pada pengalaman, namun pertanyaan yang lebih penting (atau kesalahan kedua) adalah ini: dapatkah sebab tunggal dari suatu fenomena diketahui melalui pengalaman saja? Di bawah kondisi-kondisi tertentu kami melakukan sebuah eksperimen untuk menemukan bahwa munculnya sesuatu bergantung pada sesuatu yang lain, dan bangunan hubungan di antara keduanya» Sebagai contoh, melalui eksperimen kami menemukan bahwa apabila A hadir, B juga hadir dan apabila A tidak hadir, B juga tidak hadir; jika demikian, dapatkah pengalaman ini membuktikan bahwa B tidak bisa eksis kecuali melalui eksistensi dari A.
Selama bertahun-tahun, umat manusia telah menggunakan cara-cara spesifik untuk menghasilkan api. Dapatkah dikatakan bahwa selain melalui cara-cara ini seseorang sama sekali tidak dapat menghasilkan api? Sebagaimana kita selalu menggunakan api untuk menghasilkan panas, apakah kita berhak untuk mengatakan bahwa panas tidak dapat dihasilkan kecuali melalui api? Dapatkah diklaim, pada saat dan bagian apa pun dari dunia ini, bahwa panas hanya bisa dihasilkan melalui api? Apakah pengalaman mempercepat kesimpulan demikian? Ataukah hal itu menghasilkan akibat bahwa panas, di bawah kondisi-kondisi tertentu, disebabkan oleh api? Maka, kita hanya berhak untuk mengatakan, sejauh yang kita ketahui, panas dihasilkan oleh api, namun kita tidak berhak untuk menyatakan bahwa panas tidak disebabkan oleh sesuatu yang lain; (karena) klaim itu menunjukkan kebodohan. Sebab, tidaklah pantas bagi seorang peneliti untuk menyangkal akibat dari sebuah faktor yang tidak diketahui atau sulit dipahaminya.
Dengan demikian, eksperimen dan pengalaman (ilmu pengetahuan) tidak dapat memberi petunjuk kepada manusia tentang sebab khusus yang terakhir dari sesuatu. Pengalaman hanya dapat membuktikan apa yang berada dalam domain persepsi manusia dan tidak layak mengingkari apa-apa yang berada di luarnya. Karena itu, klaim bahwa ilmu pengetahuan menyangkal segala sesuatu yang diungkapkan para nabi as, atau akibat-akibat dari doa, tidaklah berdasar. Ilmu pengetahuan menyatakan bahwa sejauh pengalaman menunjukkan, setiap orang berasal dari ayah dan ibunya. Namun ilmu pengetahuan tidak bisa menolak pernyataan bahwa bisa saja seseorang lahir ke dunia tanpa harus melalui keberadaan dua orangtuanya.
Prinsipnya, pengalaman tidak pernah dapat membuktikan apa yang mustahil (secara empiris) Kemustahilan bukan merupakan konsep empiris. Sebaliknya, kemustahilan merupakan konsep filosofis yang hanya dapat dibuktikan melalui penalaran. Apa yang dapat dibuktikan melalui pengalaman adalah tidak adanya kejadian, sedangkan kemustahilan berada di luar lingkup pengalaman. Bagaimanapun majunya sebuah bidang ilmu pengetahuan, namun ia tidak dapat menyangkal mukjizat, akibat atau pengaruh doa dan lain sebagainya, dengan mengklaim bahwa hal demikian tidak ada.
Dengan adanya pernyataan pendahuluan ini, poin-poin berikut menjadi jelas, bahwa: [1] Diterimanya mukjizat atau hal-hal luar biasa lain sama sekali tidak berarti penyangkalan terhadap hukum kausalitas; [2] meyakini mukjizat bukanlah pengakuan atas adanya pengecualian pada hukum kausalitas. karena hal-hal tersebut secara eksistensial disebabkan oleh Allah Swt. Maksudnya, diterimanya perkara-perkara ini adalah sama dengan menerima Allah sebagai Sebab. Sementara, jika sebuah akibat muncul tanpa sebab alamiah yang diketahui, tidak lantas bermakna pelanggaran terhadap hukum kausalitas.
Mengingat poin-poin di atas, adalah keliru mengklaim bahwa untuk eksisnya sebuah akibat, kita membatasi sebab alamiahnya hanya pada apa yang kita ketahui (dan memustahilkan sesuatu/sebab lainnya). Sebab, dalam sejumlah kasus, mungkin saja kejadian yang luar biasa itu tidak kita ketahui sebab-sebabnya.
Di samping itu, dalam hukum kausalitas, hadirnya sebab adialami (supranatural) pada perkara alamiah tidak dapat disangkal. Tidak ada bidang ilmu pengetahuan yang dapat menyangkal munculnya sesuatu yang alamiah sebagai akibat dari sesuatu yang adialami. Sesungguhnya. akibat yang seperti itu pun ditegaskan dalam ilmu pengetahuan. Para spiritualis yang memiliki kekuatan batin sedemikian dapat melakukan kontrol atas sejumlah fenomena materi dan melakukan tindaka tindakan yang tidak dapat dilakukan melalui cara-cara alamiah. Inilah suatu hal yang tidak dapat disangkal di zaman Ini.
Karena itu, terjadinya hal-hal yang adialami bukan berarti pelanggaran atas hukum kausalitas atau prinsip filosofis sebab akibat. Maka, argumen orang-orang yang meragukan dan menyangkal kebenaran mukjizat dengan mengutip ayat seperti, Kalian tidak akan mendapati perubahan apa pun dalam sunah Allah, dan kalian tidak akan mendapati penyimpangan apa pun dalam sunah Allah adalah tidak benar, karena terjadinya sebuah peristiwa luar biasa tidak bermakna merevisi sunah Allah.
Selain itu, tafsiran terhadap ayat mulia tersebut berkenaan dengan informasi bahwa apabila seorang manusia bermaksiat, menentang Allah, mendustakan dan mengingkari ayat-ayat Allah, niscaya kerusakan akan menyebar di tengah mereka dan jalan untuk perbaikan dan kebenaran akan terhambat, banyak orang yang tersesatkan dan mereka tidak akan mampu menemukan jalan kebenaran. Sunah Allah adalah karena Dia tidak memberikan penundaan hukuman bagi orang-orang itu, tetapi menghancurkan mereka dengan azab samawi atau bumi. Ayat ini berhubungan dengan kasus-kasus seperti itu dan tidak terkait hukum-hukum alam; apalagi bermaksud mengemukakan bahwa sunah Allah bermakna setiap fenomena material disebabkan oleh sebab material; seperti ungkapan contoh bahwa panas selalu disebabkan oleh api.
Bahkan, meski berasumsi bahwa ayat tersebut berlaku sebagai kaidah yang mengendalikan dunia pun, lantas apakah hukum-hukum Ilahi hanyalah hukum yang kita ketahui saja? Jika ada hukum yang kita tidak ketahui, apakah itu bukan hukum-hukum Allah?
Salah satu sunah Allah menyebutkan bahwa apabila ada kepentingan manusia yang mendikte, maka suatu tindakan akan dilakukan secara tidak wajar. Bagaimanakah ilmu pengetahuan atau filsafat membuktikan bahwa sunah Allah menganggap bahwa setiap fenomena alam harus terwujud hanya melalui sebab material dan alamiah?
Sebagaimana diketahui, membuktikan suatu mukjizat atau pengaruh doa bukan berarti penolakan terhadap sebab munculnya fenomena, tetapi justru membuktikan adanya sebuah sebab yang masih belum diketahui. Dengan demikian, hukum kausalitas sebagai sebuah hukum penting dan umum sinkron dan bertemu dengan mukjizat dan perkara-perkara luar biasa, dan sama sekali tidak bertentangan.
Dikutip dari buku Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi, Di Haribaan Sang Kekasih, Ulasan Doa-doa Khusus Ramadan