Berita
Gusur 700 Warga di Yerusalem Timur, Palestina Kecam Pengadilan Israel
Ramalah – Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Israel yang menggusur 700 warga Palestina di Yerusalem Timur. Kementerian itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan itu didasarkan pada dalil palsu dan kontradiktif, sementara mengkritik pengadilan karena mengadopsi dokumen yang secara hukum cacat.
“Keputusan pengadilan Israel adalah bukti lain bahwa Palestina adalah korban terus-menerus dari pemindahan dan penghancuran rumah,” bunyi pernyataan itu sembari menambahkan kecaman atas sikap diam para pengambil keputusan di dunia seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (23/11/2018).
Pengadilan Tinggi Israel pada hari Rabu mengizinkan penggusuran sekitar 700 warga Palestina dari rumah mereka di Silwan, Yerusalem Timur, setelah menolak petisi dari Palestina dan menyetujui pemukim Yahudi untuk mengambil tempat mereka.
Pengadilan mengklaim bahwa rumah-rumah Palestina dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi sebelum 1948.
Namun, pengadilan juga mempertanyakan legalitas pemindahan tanah ke pemukim Yahudi, kelompok sayap kanan yang dikenal sebagai Ateret Cohanim.
Ateret Cohanim, organisasi sayap kanan pemukim Yahudi yang berbasis di Yerusalem, meminta pengadilan pada 2001 untuk mengusir keluarga Palestina dari rumah mereka dan merebut seluruh wilayah dan bangunannya, mengutip kepemilikan Yahudi atas tanah itu lebih dari 120 tahun yang lalu. (sindo)