Berita
Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam
Ghibah itu menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang, yang ia tidak suka (jika itu disebutkan). Baik terkait keadaan jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriahnya, dan sebagainya. Modusnya juga bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok. Namun, pada beberapa tempat, dibolehkan untuk menggunjing. Berikut ini kami jelaskan sebagiannya.
1. Dalam suatu musyawarah penting, saat seseorang meminta musyawarah kepada kita menyangkut seseorang, maka di sini kita bisa mengutarakan kekurangan-kekurangan orang tersebut pada peserta musyawarah.
2. Untuk menolak perkataan dan keyakinan menyimpang seseorang, maka menceritakan kebatilan ujaran orang tersebut dibolehkan agar masyarakat tidak mengikutinya.
3. Untuk memberi kesaksian di depan hakim, kita harus mengatakan kebenaran meskipun harus menggunjing
4. Untuk menunjukkan keterzaliman maka tidak terlarang menjelaskan kezaliman orang yang zalim
5. Orang yang tidak malu melakukan dosa secara terang-terangan, maka tidak ada larangan menggunjingnya
6. Tidak terlarang menggunjing untuk menolak pengakuan-pengakuan palsu. Seseorang yang mengatakan saya seorang mujtahid, saya seorang dokter, saya seorang sayyid, padahal kita tahu dirinya tidak begitu, maka kita boleh memberitahukan kepada masyarakat agar tidak tertipu.
Ayatullah Muhsin Qiraati, Poin-poin Penting al-Quran