Berita
Fatwa Ayatullah Sayid Ali Sistani Soal Corona
Marja Besar Mazhab Ahlulbait Irak, Ayatullah Sayid Ali Sistani mengatakan pengobatan dan perawatan pasien yang terinfeksi virus corona merupakan fardu kifayah.
Ayatullah Sistani, seperti dikutip laman Farsnews, Selasa (17/3/2020) dalam fatwanya menegaskan bahwa mengobati dan merawat pasien corona merupakan fardu kifayah bagi semua orang yang memenuhi syarat, dan seluruh pejabat terkait juga harus memenuhi peralatan yang dibutuhkan untuk melindungi dokter dan tim medis.
“Status dokter dan tim medis dalam kegiatan ini sejajar dan sama posisinya dengan para pejuang yang berjuang untuk membela bangsa dan negara,” tambahnya.
Ayatullah Sistani menandaskan bahwa siapa saja yang meninggal dunia di jalan ini, ia akan memperoleh pahala syahid di hari kiamat.
Kantor Ayatullah Sayid Ali al-Sistani, mengumumkan kepada masyarakat Irak bahwa beliau melarang segala kerumunan atau perkumpulan yang dilarang oleh pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi virus corona alias Covid-19.
Direktur kantor itu, Ala Abu al-Tabuq, melalui pesan suara yang dipublikasi oleh al-Sumaria News, Jumat (20/3/2020), mengatakan, “Marji’ tinggi Sayid Ali al-Sistani melarang segala perkumpulan yang dilarang oleh pemerintah. Ada perkara-perkara logis dan perkara-perkara kedokteran, dan Sang Marji’ menyatakan keharusan konsisten kepadanya. Seandainya dalam suatu rumah ada lima orang yang tak keluar (dari rumah) selama satu bulan penuh maka dapat dilakukan salat jamaah dalam rumah itu. Jika dokter membolehkan seseorang keluar dari rumah ini dan satu orang lainnya dari rumah kedua, lalu terjadi perkumpulan di (tempat) salah satu warga maka ini diperbolehkan. Sedangkan jika dokter tidak membolehkannya maka Marji’ al-Sistani menyatakan tidak membolehkan bepergian, demi melindungi warga dari penyebaran virus corona.”
Dia juga mengatakan, “Sebaiknya tidak ada perkumpulan, karena ada bahaya. Bisa meminta bantuan kepada ahlinya, yaitu dokter, ahli lingkungan, dan para dokter yang berspesialisasi di bidang ini.”
Menurut al-Tabuq, Ayatullah al-Sistani berfatwa bahwa pengidap corona yang menyalahi ketentuan ini tergolong “berbuat dosa, menanggung diyat (denda), berbuat haram, dan dianggap sebagai pelaku pembunuhan disengaja (terencana) karena dia tahu bahwa dirinya terjangkit virus ini dan dapat menular, sedangkan jika dia tidak tahu maka dia melakukan pembunuhan tidak disengaja.” (abna/liputan islam)