Berita
Empat Upaya Kemenag Menjaga Kerukunan
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama serius dalam merawat, menjaga, dan memelihara kerukunan di Indonesia, baik intern maupun antarumat beragama.
Setidaknya ada empat hal yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan Indonesia. Pertama, mengedepankan dialog, karena agama adalah persoalan rasa. Menurut Menag, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan berbagai majelis agama, mendirikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Alhamdulilah, melalui FKUB, banyak masalah kerukunan bisa diselesaikan,” terang Menag saat memberi Paparan dan Tanggapan pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang diselenggarakan Komnas HAM RI di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (16/03).
Kedua, yang dilakukan Kemenag adalah sosialisasi regulasi. Ketiga, penguatan regulasi. Saat ini Kemenag sedang menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB).
Upaya keempat yang dilakukan Kemenag adalah melakukan pengembangan kemitraan, penelitian, dan pendampingan, termasuk saat terjadi masalah pada pemeluk keyakinan di luar enam agama yang resmi diakui negara.
“Kami ingin membantu saudara-saudara kita yang (memiliki keyakinan) di luar 6 agama, baik atas nama sesama warga negara maupun atas nama konstitusi. Tapi ini tidak mudah, karena Pemerintah harus bertindak sesuai prosedur,” imbuh Menag.
Dalam konteks Indonesia yang plural, majemuk, dan luas, Menag menilai kehidupan keagamaan dan kerukunan antarumat beragama saat ini cukup baik. Meski demikian, Menag tidak menutup mata dengan masih adanya beberapa masalah yang harus diselesaikan dan diperhatikan.
“Kita harus selalu waspada dengan potensi yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama kita. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag, Negara maupun para pemuka agama saja, namun juga menjadi kewajiban kita semua,” tegas Menag.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, dari Tahun 2015 ke Tahun 2016, terjadi peningkatan pengaduan yang berkenaan dengan kerukunan Umat Beragama. Menurutnya, jika tahun 2015 ada 87 pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, pada periode 2016 meningkat menjadi 97 pengaduan.
“Kami yakin, yang diadukan hanya sebagian kecil dari pelanggaran-pelanggaran yang sesungguhnya atas hak KBB, baik internal maupun eksternal. Baik itu berupa ancaman, intimidasi, pembatasan, pelarangan bahkan hingga perusakan tempat ibadah. Ini adalah fenomena Gunung Es,” lanjut Imdad.
Selain Menag dan Imdad, ada pula paparan dari Kapolri, Tito Karnavian yang membedah tanggung jawab Kepolisian dalam Perlindungan Hak atas KBB. Ada juga paparan dari Koordinator Desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik tentang Kondisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas KBB di Indonesia serta Laporan Riset 6 daerah di Jabar dan Aceh Singkil.
Sebelumnya, ada testimoni dari para korban, seperti dari pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Syiah Sampang, Musholla Syafiiyyah Denpasar, eks Gavatar, dan lain sebagainya. (G-penk/mkd/mkd)
Empat Upaya Kemenag Menjaga Kerukunan. https://t.co/nv9DeNHhIP pic.twitter.com/yrmfroAB3Y
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) March 16, 2017