Artikel
Empat Hak Sesama Mukmin
Islam tidak hanya mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya saja, namun juga mengatur hubungan seorang hamba dengan hamba yang lainnya.
Dalam sebuah riwayat, Daud bin Hushain berkata, “Pada waktu itu kami berjumlah 14 orang, duduk di majelis Imam Shadiq a.s. dan ketika itu beliau bersin. Namun tidak ada seorang pun dari kami yang menjawab dan mendoakan bersin beliau.
‘Apakah kalian tidak ingin menjawab dan mendoakan bersinku ini?’ tanya Imam Shadiq a.s.
Setelah itu Imam Shadiq a.s. memaparkan hak seorang Mukmin atas Mukmin lainnya:
- Menjenguknya ketika ia sakit.
- Mengantar jenazahnya ketika ia meninggal dunia.
- Menjawab dan mendoakan bersinnya.
- Mengabulkan udangannya ketika ia mengundangmu.” (Al-Kafi, Jilid 2, hadis no 7, hal 654)
Keharmonisan di tengah masyarakat tentu akan terjalin dengan sendirinya ketika setiap Mukmin saling memenuhi hak-hak Mukmin lainnya. Bagaimana tidak? Setiap orang pasti akan merasa tersentuh hatinya saat ia sedang sakit, lalu ada orang lain tulus menjenguknya. Adakah orang yang tidak senang jika ada orang lain mendoakan kebaikan untuknya? Dan tentu kita juga merasa senang ketika orang lain bersedia datang menghadiri undangan acara-acara yang kita selenggarakan. (Sutia/MZ)
Baca juga: Hak-hak Tetangga