Dunia Islam
Demi Developer, Masjid Dirobohkan
JAKARTA – Tim Pembela Masjid Raudhatul Islam melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama terkait perubahan status tanah wakaf yang di atasnya berdiri masjid tersebut.
Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumatra Utara, Sudirman Timsar Zubil mengatakan SK tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan keputusan Presiden. Kedua landasan hukum ini menyebutkan bahwa perubahan status terhadap tanah wakaf dilarang dilakukan. “MUI Medan pun juga sudah memfatwakan tanah wakaf tidak boleh dialihkan kecuali untuk kepentingan umum,” katanya, Rabu (4/5).
SK tersebut dikeluarkan Kemenag atas permintaan PT Jati Jasindo Medan yang meminta pengalihan status lahan. Pihak developer juga telah memindahkan warga yang berada di daerah tersebut. Dengan beberapa rekomendasi dari instansi pemerintah, developer meminta pengalihan status bagi masjid ini kepada Kemenag.
Karena terbitnya SK tersebut, masjid yang berlokasi di jalan Adam Malik, kelurahan Silalas, Medan ini dirobohkan pada 11 April 2011. Padahal masjid ini merupakan satu-satunya masjid terdekat yang ada di daerah tersebut.Warga setempat tidak menyetujui pembongkaran masjid, karena masih digunakan sebagai tempat ibadah. Warga pun meminta FUI Sumatra Utara untuk menyampaikan keberatan mereka ke PTUN.
Zubil menuturkan, sebelum masjid dirobohkan, masyarakat juga diminta untuk menandatangani kesepakatan pendirian tembok di sekitar masjid. Namun belakangan baru diketahui bahwa tandatangan tersebut dipakai oleh pihak developer untuk mengajukan izin perubahan status tanah seluar 242 meter persegi tersebut. “Artinya, pihak developer telah membohongi warga,” ujarnya. REPUBLIKA.CO.ID,