Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Demo Buruh Berbuah Status Tersangka

Demo buruh 30 Oktober lalu di depan Istana Negara yang berakhir ricuh tak hanya mengakibatkan 25 orang buruh yang berdemo ditangkap. Seorang pengacara dan asisten pengacara dari LBH Jakarta, Obed Sakti dan Tigor Gempita Hutapea yang mendampingi buruh sebagai kuasa hukum juga ditangkap dan dianiaya oleh polisi. 

Hal ini disampaikan sendiri oleh Obed dan Tigor saat siaran pers di kantor LBH Jakarta, Senin (2/11). Dalam siaran persnya Obed dan Tigor menceritakan bagaimana mereka dikejar-kejar dan dianiaya oleh polisi. 

“Saya waktu itu bawa foto untuk dokumentasi,” tutur Obed. “Sama polisi disuruh dihapus. Saya berusaha menyelamatkan kamera agar tidak hancur, sama polisi saya dikepung dan dipukuli.”

“Saya katakan, saya asisten pengacara publik dari LBH Jakarta, tapi tetap saya dipukuli. Saya diseret dimasukkan ke truk, di truk saya dipukuli juga. Sudah begitu, paginya saya malah disuruh tanda tangan di BAP sebagai tersangka, tentu saya tolak, saya tidak melakukan kesalahan apa-apa,” ujar Obed.

Tigor menceritakan hal yang sama, saat ia dianiaya oleh polisi. Padahal selaku pegiat hukum, UU menjamin mereka tak bisa dikenai hukum pidana dan perdata. 

“Kami di lapangan profesional, kami tidak menghalangi kerja polisi, tapi polisi malah menganiaya kami meski kami katakan kami adalah pengacara publik,” ujar Tigor. 

“Polisi jelas telah melanggar UU, apalagi malah kami dijadikan tersangka. Kami menolak dijadikan tersangka karena kami tidak melanggar hukum. Polisi lah yang jelas-jelas melanggar hukum dan UU,” tandas Tigor. 

LBH Jakarta dalam konferensi pers itu menyatakan akan melawan kesewenang-wenangan pihak kepolisian dan akan mengajukan gugatan ganti rugi materiil mau pun immateriil atas peristiwa ini ke meja hukum. (Muhammad/Yudhi) 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *