Berita
Deklarasi Baghdad, Komitmen Bersama Melawan Ekstremisme dan Terorisme
Konferensi Internasional tentang Wasathiyyah dan Moderasi beragama di Irak, 26-27 Juni 2018 menghasilkan rumusan Deklarasi Baghdad.
Muchlis Hanafi, Ketua Delegasi Indonesia mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Deklarasi Baghdad dibacakan bersama oleh perwakilan 20 negara pada penutupan konferensi yang berlangsung di hotel Royal Tulip Al-Rasheed, Green Zone, Baghdad, Irak. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Utusan Khusus Grand Syeikh Al Azhar dan Ketua Delegasi Mesir Prof Dr. Hamid Abu Thalib.
“Deklarasi Baghdad menyuarakan kesepahaman bersama untuk terus mengkampanyekan Islam Wasathiyah. Juga menjadi komitmen bersama dalam sinergi melawan ekstremisme dan terorisme,” terang Muchlis Hanafi sekembalinya ke Tanah Air, Jumat (29/06).
Baca juga: Majma’ Fikih Irak: Islam Seharusnya Menyatukan Berbagai Mazhab Seperti Sunni dan Syiah
Menurut Muchlis, Deklarasi Baghdad juga menegaskan kedudukan al-Quds (Yerusalem) sebagai milik bangsa Arab dan selamanya akan menjadi ibu kota perdamaian dan kerukunan umat beragama.
“Peserta konferensi menolak klaim sepihak dari zionis Israel yang menjadikan Yerusalem sebagai ibu kotanya, dan mengajak ulama Islam untuk menolak keputusan yang nista tersebut,” jelasnya.
Konferensi ini diikuti utusan dari 20 negara, termasuk Indonesia, dan menghasilkan 10 rumusan.
Berikut isi rumusan Deklarasi Baghdad:
1. Membentuk koalisi internasional untuk membuat konsep dan strategi operasional tentang Islam yang wasathiyah.
2. Menggalang kerja sama internasional untuk memastikan keberhasilan melawan ekstremisme dan terorisme.
3. Membentuk lembaga pemikiran (kajian) untuk mengkaji kembali dan meluruskan sejarah yang telah memicu perselisihan dan perpecahan di masa lalu, tanpa mengabaikan hal-hal yang prinsip dalam kehidupan umat.
4. Mencarikan solusi terhadap gap permasalahan antara modernitas dan Islam secara obyektif sesuai dengan konteks kekinian.
5. Meluruskan pemahaman yang salah tentang Islam sebagai agama ekstrem/radikal dan teroris dengan menegaskan bahwa teorisme tidak terkait dengan etnis, agama, maupun aliran tertentu.
Baca juga: Indonesia Ajak Negara-Negara Islam Bersatu Promosikan Moderasi Agama
6. Membuat situs-situs keislaman yang menekankan pada prinsip wasathiyah dan moderat yang jauh dari ekstrem.
7. Membuat majalah/jurnal pemikiran Islam moderat.
8. Membentuk komite tinggi ulama yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan luas, yang menginduk kepada kementerian wakaf/agama dan tersebar di kota-kota negara Islam, untuk memantau isu yang tersebar dan apa yang disampaikan para penceramah, serta meresponnya sebelum viral sesuai prinsip ajaran Islam.
9. Menegaskan kedudukan al-Quds (Yerusalem) sebagai milik bangsa Arab dan selamanya akan menjadi ibu kota perdamaian dan kerukunan umat beragama.
10. Peserta konferensi menolak klaim sepihak dari zionis Israel yang menjadikan Yerusalem sebagai ibu kotanya, dan mengajak ulama Islam untuk menolak keputusan yang nista tersebut.
(mz/kemenag/ahlulbaitindonesia)