Ikuti Kami Di Medsos

Berita

 Daras Fikih Ibadah: Hukum-hukum Ragu dalam Masalah Air untuk Bersuci

Pembahasan sebelumnya Daras Fikih Ibadah: Hukum-hukum dari Jenis Air Mutlak

  1. Air yang tidak kita ketahui sebagai air suci atau air najis, secara syar’i dihukumi sebagai air suci. Akan tetapi, air yang tadinya najis dan kita tidak mengetahui setelah itu telah berubah menjadi air yang suci ataukah belum, dihukumi najis. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 6)
  2. Air yang tadinya seukuran kurr, bila seseorang ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, tetap dihukumi sebagai air kurr. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 5)
  3. Air yang sebelumnya kurang dari ukuran kurr, selama seseorang tidak yakin bahwa air tersebut telah mencapai ukuran kurr, tetap memiliki hukum air sedikit. (Istifta’ dari Kantor Rahbar, Bab Taharah, Masalah 5)

Catatan:

Untuk memberlakukan hukum-hukum air kurr, seseorang tidak perlu harus mengetahui dengan pasti bahwa air tersebut merupakan air kurr. Tetapi dengan memastikan bahwa keadaan sebelumnya adalah kurr, maka diperbolehkan untuk tetap menganggapnya seperti keadaan semula, misalnya jika kita mengetahui bahwa air yang ada di toilet-toilet kereta api dan selainnya sebelumnya seukuran kurr atau lebih, lalu kita ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, maka kita bisa menganggapnya
sebagai air kurr. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 70)

Dikutip dari buku Daras Fikih Ibadah: Ringkasan Fatwa Imam Ali Khamene’i terbitan Nur Al-Huda

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *