Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Dalil Diperbolehkannya Taqiyyah

Imam Ja’far Al-Shadiq berkata, “Taqiyah adalah agamaku, dan agama nenek moyangku.” Imam juga berkata, “Barang siapa tidak melakukan taqiyah berarti ia tidak menjalankan agamanya.” (1)

Taqiyyah diambil dari ism masdar (الإتقاء ), yakni penjagaan: Dikatakan, “Seseorang ‘ittaqâ syaian’ apabila dia menjadikan sesuatu sebagai penutup yang menjaganya dari bahaya.”

Taqiyyah juga didefinisikan sebagai berikut, “Sesungguhnya taqiyyah adalah penjagaan seseorang atas dirinya dengan menampakkan sesuatu yang berlawanan dengan apa yang ada dalam hatinya.” Taqiyyah dalam pandangan Syiah merupakan mafhûm Qur’âni, janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).(QS. Imrân‘Âli [ 3 :]28)

Ayat ini dengan tegas membolehkan seseorang bertaqiyyah (menyembunyikan keimanan dan menampakkan kekufuran demi menjaga dirinya dari gangguan kuffâr.
Dari definisi di atas dapat ditegaskan bahwa taqiyyah berbeda dengan nifâq. Nifâq juga merupakan istilah Qur’âni yang bermakna, “menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keimanan.” Sementara taqiyyah adalah sebaliknya, “menyembunyikan keimanan dan menampakkan kekufuran demi keamanan atau tujuan baik lainnya.”

Ulama Syiah membagi taqiyyah ditinjau dari sisi tujuannya menjadi dua bagian, yaitu Taqiyyah makhâfatiyyah: taqiyyah karena takut bahaya dan Taqiyyah mudâratiyyah: taqiyyah yang ditujukan untuk menjaga perasaan orang yang berbeda dengannya, demi terjalinnya hubungan baik antar keluarga atau umat yang berbeda, untuk menghindarkan fitnah yang dapat meresahkan masyarakat atau demi terealisasinya persatuan umat Islam.

Perlu ditegaskan di sini bahwa taqiyyah merupakan istilah yang digunakan oleh para ahli tafsir, ahli hadis, dan ahli fikih dari berbagai kalangan.
Taqiyyah bukan hanya istilah yang digunakan oleh orang Syiah. Bahkan, bisa dikatakan bahwa bolehnya taqiyyah merupakan ijmâ’ para ulama Muslim sebagaimana pernyataan ulama besar Ahlus Sunnah di bawah ini:

  • Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahîhnya, tentang firman Allah, kecuali orang-orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap beriman, barang siapa teguh dalam kekafirannya, murka Allah menimpanya dan bagi mereka siksaan yang pedih. (QS. Al-Nahl [16]: 106), dan kecuali karena siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28) adalah taqiyah. Allah juga berfirman, Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri.’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan. Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Nisâ’ [4]: 97-99) Maka Allah memaafkan orang-orang tertindas yang terpaksa tidak melakukan perintah Allah Swt atasnya. Karena orang-orang yang terpaksa hanyalah orang-orang lemah yang terhalang melakukannya. Hasan Al-Bashri berkata, “Taqiyah berlaku hingga hari Kiamat.” (2) Di tempat lain ia berkata, “Tuqah dan Taqiyyah sama.”
  • Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Sunan-nya, tafsir Ibnu Abbas atas ayat (man ukriha) ia menyatakan, “Adapun orang-orang yang terpaksa menyatakan sesuatu yang bertentangan dengan hatinya karena keimanan demi selamat dari musuhnya, maka hal itu diperbolehkan. Sesungguhnya Allah Swt hanyalah menghukumi keyakinan hatinya.”Dalam menafsirkan ayat, kecuali karena siasat (tat-taquh) untuk melindungi diri (tuqatan) dari mereka. (QS. Âli ‘Imrân [3]: 28), Al-Suyuthi dalam Al-Durr Al-Mantsûr meriwayatkan hadis dari Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Abbas, “Taqiyah itu dengan lisan karena takut kepada manusia sedangkan hatinya teguh dalam iman. Maka hal itu tidak masalah. Taqiyah hanyalah dengan lisan.” Kemudian Al-Suyuthi menyebutkan bahwa Abu Raja’, Qatadah, Ya’qub dan lainnya membaca ayat tersebut, “illâ an tattaqû minhum taqiyyah (kecuali karena siasat (tat-taqu) untuk menyembunyikan keimanan (taqiyyah) dari mereka)” Dengan huruf ya’. (3)
  • Al-Nawawi dalam Al-Majmû’ juz 18, h. 8, menyatakan, (wa qalbuhu muthmainnun bil imân) dengan tidak menampakkan kenyataannya tidaklah dihukumi sebagai kafir. Ini adalah pernyataan Malik dan Syafi’i, dan orang-orang Kufah selain Muhammad bin Al-Hasan karena ia berkata, “Jika menampakkan syirik, maka ia telah keluar dari Islam. Qurthubi berkata, “Ini adalah pernyataan yang ditolak oleh kitab dan sunnah. Allah berfirman, illa man ukriha, dan illa an tattaqu minhumtuqah. Seraya mengutip pernyataan Bukhari, ‘Ketika Allah mengizinkan bersikap kafir bagi yang terpaksa, maka ia merupakan pokok syari’ah dan tidak dituntut atasnya. Hal ini didukung oleh para ahli agama.’”
  • Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Jika pernyataan yang dipaksa kepadaku karena dua kali cambuk dari penguasa, maka aku akan menyatakannya.” (Al-Mudawanah Al-Kubra, juz 3, h. 29)
  • Al-Sarkhasi (w. 490 H/1097 M) penulis kitab Al-Mabsûth menjelaskan secara mendetail dalil-dalil bolehnya ikrah dalam satu bagian khusus kitab Al-Ikrah kemudian mengutip pernyataan Al-Hasan Al-Bashri, “Taqiyyah diperbolehkan bagi seorang mukmin hingga hari Kiamat, kecuali ia terpaksa menjadikannya untuk membunuh (sebagai bentuk) taqiyyah. Taqiyyah adalah seseorang menjaga dirinya dari siksa jika ia mengungkapkannya sekali pun bertentangan dengan hatinya. Sebagian orang menganggapnya sebagai kemunafikan. Yang benar adalah ia diperbolehkan dengan firman Allah, illa an tattaqu minhum tuqah. Pernyataan kalimat syirik secara terpaksa disertai kemantapan hati dengan iman adalah bagian dari taqiyyah.”  (4)
  • Ibnu Katsir meyakini ijmâ’ ulama bahwa taqiyyah diperbolehkan bagi “al-mukrah” (orang yang terpaksa). Ibnu Katsir berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa menyatakan kekufuran, diperbolehkan (menyatakan kekufuran) demi menjaga keselamatan dirinya, sebagaimana juga boleh menolaknya seperti sikap Bilal ra.”
  • Fakhruddin Al-Razi ketika menafsirkan ayat 28 surah Âli Imrân (kecuali demi menjaga diri mereka), beliau berkata, “Diriwayatkan dari Hasan (Al-Bashri) bahwa beliau berkata, ‘Taqiyyah diperbolehkan bagi orang-orang mukmin hingga hari kiamat. Pendapat ini lebih utama (kuat) karena mencegah bahaya atas diri sedapat mungkin hukumnya wajib. ’”
  • Al-Ghazali berkata, “Sesungguhnya menjaga darah orang Muslim adalah wajib, maka jika ada orang zalim yang bermaksud menumpahkan darah orang Muslim dan ia bersembunyi dari orang yang bermaksud membunuhnya, maka berdusta saat itu adalah wajib.”
  • Ibnu Qudamah berkata, “Tidak diperbolehkan salat di belakang seorang ahli bidah dan seorang fasiq di luar shalat Jumat dan hari raya yang mereka berdua melaksanakannya di satu tempat dalam satu kota. Apabila takut (terancam keamanannya) jika meninggalkan shalat di belakangnya, maka saat itu dia diperbolehkan shalat bermakmum di belakangnya (fasiq, ahli bidah) dalam keadaan bertaqiyyah, kemudian dia mengulang shalatnya.”
  • Al-Qurtubi berkata, “Taqiyyah tidak dihalalkan kecuali dikarenakan takut akan pembunuhan, penyiksaan, gangguan, atau bahaya yang besar. Dan tidak ada pendapat yang dinukil yang berlawanan dengan pendapat ini menurut pengetahuan kami, kecuali yang diriwayatkan oleh Muadz ibn Jabal dari kalangan sahabat dan Mujahid dari kalangan tâbi’in.”

Dari pernyataan-pernyataan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa bolehnya taqiyyah merupakan sesuatu yang disepakati oleh jumhur ulama Muslimin, bukan hanya di kalangan ulama Syiah. Taqiyyah lebih erat hubungannya dengan fiqih ketimbang akidah, dengan demikian para fuqahâ’ memasukkan taqiyyah dalam bab Al-Ikrah (keterpaksaan) dalam kitab-kitab fiqih mereka. Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa taqiyyah tidak pernah dipersoalkan oleh para ulama dari zaman sahabat, tabi’in, terdahulu, dan kemudian. Mereka membolehkan praktik taqiyyah dan membahasnya dalam berbagai bidang ilmu dengan istilahnya masing-masing. Dengan demikian, jelaslah bahwa taqiyyah tidak mengganggu keimanan seseorang menurut kesaksian para ulama yang ditopang dengan dalil-dalil dari ayat Alquran dan Sunnah serta dalil-dalil rasional.

(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)

Catatan kaki

  1. Al-Kulaini, Ushûl Al-Kâfî, Kitab Al-Iman, Bab Al-Taqiyah, juz 2, h. 222, hadis 11, cet. 2, Dar Al-Ta’aruf, Beirut, Lebanon, 2009 M (1430 H).
  2. Imam Bukhari, Shahîh Al-Bukhârî, h. 1742, Kitab Al-Ikrah, Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 2000 M.
  3. Jalal Al-Din Al-Suyuthi, Al-Durr Al-Mantsûr fî Al-Tafsîr bi Al-Ma’tsûr, juz 3, h. 505-7, cet. 1, Markaz Hijr li Al-Buhuts wa Al-Dirasat Al-’Arabiyyah wa Al-Islamiyyah, Muhandisin, Kairo, 2003 M (1424 H).
  4. Syams Al-Din Al-Sarkhasi, Kitâb Al-Mabsûth, juz 24, h. 45, kitab Al-Ikrah, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, Lebanon, TT.
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *