Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Ciri Khusus Islam [3/3]

Aspek Ideologis

Ideologi Islam, yang sangat luas dan begitu banyak cabangnya, sulit kemungkinannya untuk memaparkan semua ciri khususnya. Namun sesuai dengan peribahasa yang mengatakan bahwa sesuatu lebih baik ketimbang tidak ada, berikut ini kami paparkan apa yang dapat dipaparkan dengan baik.

Pembahasan sebelumnya Ciri Khusus Islam [2/3]

Lengkap

Dibandingkan dengan agama-agama lain, lengkap merupakan salah satu ciri khusus Islam. Lebih tepat kalau dikatakan bahwa lengkap dan inklusif merupakan sifat utama Islam, karena Islam adalah agama yang paling maju dan paling sempurna.

Dengan dibantu empat sumber hukum Islam, para ulama dapat mengetahui sudut pandang Islam mengenai berbagai masalah. Para ulama tidak percaya bila ada masalah yang tak ada aturan atau hukum Islamnya.

Dapat Dilakukan Ijtihad

Aturan atau hukum umum Islam tersusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan ijtihad atasnya. Arti ijtihad adalah menemukan dan menerapkan prinsip-prinsip pokok pada kasus-kasus tertentu dan berubah-ubah. Selanjutnya tugas ijtihad dipermudah oleh fakta bahwa akal diakui sebagai salah satu sumber hukum Islam.

Bebas dan Sederhana

Dalam kata-kata Nabi Muhammad saw, hukum Islam itu liberal dan sederhana. Dalam “al-Kâfî”, jilid V, ada sebuah hadis yang mengatakan bahwa Nabi saw bersabda bahwa Allah SWT tidak memberinya perintah untuk tidak terlibat dalam kehidupan duniawi. Allah SWT telah mengutus Nabi saw dengan memberi Nabi saw hukum yang bebas, lurus dan mudah. Islam tidak memberikan kewajiban yang sulit dan menjengkelkan. “Dalam masalah agama, Allah tidak membatasimu dengan tidak semestinya.” Karena hukum agama bercirikan bebas, maka setiap aturan atau hukum yang menimbulkan kesulitan yang tidak semestinya, dapat dianggap batal.

Hidup Berguna dan Sehat

Islam menyerukan agar kita hidup berguna dan sehat. Islam mengecam sikap lari dari kehidupan. Itulah sebabnya Islam mengecam keras kerahiban dan pengasingan diri dari kehidupan. “Tak ada kerahiban dalam Islam.” Dalam masyarakat zaman dahulu ada dua kecenderungan; monastisisme (kerahiban) dan lari dari keterlibatan dalam kehidupan duniawi, serta pemanjaan kehidupan duniawi dan lari dari segala yang berhubungan dengan akhirat. Islam menjadikan persiapan diri untuk kehidupan akhirat sebagai bagian dari kehidupan duniawi ini. Jalan untuk ke akhirat adalah kehidupan dan tanggung jawab di dunia ini.

Sosial

Semua ajaran Islam bersifat sosial. Bahkan aturan individualistis seperti salat dan puasa menciptakan kolektivisme. Banyak aturan atau hukum sosial, politik, ekonomi, perdata dan pidana Islam memiliki sifat sosial. Perintah seperti perintah untuk berjihad (berperang suci), perintah untuk berbuat baik dan perintah untuk tidak berbuat keji, juga lahir dari tanggung jawab kolektif kaum Muslim.

Hak dan Kemerdekaan Individu

Islam adalah agama sosial. Islam memandang sangat penting masyarakat, dan menganggap individu bertanggung jawab terhadap masyarakat. Islam tidak mengabaikan hak dan kemerdekaan individu. Islam tidak meremehkan hak ekonomi, hak hukum dan hak sosial individu. Dari sudut pandang politik, individu berhak diajak musyawarah dan berhak dipilih. Dari sudut pandang ekonomi, individu berhak memiliki hasil upayanya dan mendapatkan upah untuk tenaganya. Dia boleh menjual, menyewakan, menyumbangkan, mengembangkan dan menginvestasikan harta halalnya, dan berkenaan dengan ini dia boleh bermitra. Dari sudut pandang hukum, individu berhak mengajukan tuntutan hukum, mengajukan klaim dan memberikan bukti. Dari sudut pandang sosial, individu berhak memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal, dan memilih jenis studi, dan sebagainya. Dari sudut pandang keluarga, individu berhak memilih pasangan hidupnya.

Mendahulukan Hak Masyarakat Ketimbang Hak Individu

Kalau terjadi pertentangan antara hak masyarakat dan hak individu, maka hak masyarakat atau hak publik harus didahulukan ketimbang hak pribadi atau hak individu. Namun masalah ini harus diputuskan melalui pengadilan Islam.

Prinsip Musyawarah

Dari sudut pandang Islam, prinsip musyawarah merupakan sebuah prinsip yang diakui dalam masalah sosial. Dalam kasus-kasus yang belum ada ketentuan Islamnva, kaum Muslim dapat memutuskan melalui musyawarah dan pemikiran bersama.

Meniadakan Kerugian Hukum

Islam, meskipun sifatnya umum dan mutlak, hanya bisa diberlakukan kalau tak menimbulkan kerugian yang tidak pada tempatnya. Aturan ini sifatnya universal dan merupakan semacam hak veto terhadap setiap hukum.

Memandang Penting Manfaat

Untuk setiap tindakan, baik itu tindakan individu maupun tindakan kolektif, yang lebih dipentingkan adalah hasil gunanya. Dari sudut pandang Islam, setiap tindakan yang tak ada manfaatnya dianggap sia-sia. Al-Qur’an mengatakan, Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna. (QS. al-Mukminûn: 1-3)

Memandang penting transaksi sah, sirkulasi kekayaan dan transfer uang dan harta. Semua aktivitas seperti itu harus bebas dari segala bentuk tipu daya atau kecurangan dan harus bebas dari berbagai bentuk transaksi curang. Kalau ada unsur tipuan atau kecurangannya, maka transaksinya tidak sah. Al-Qur’an mengatakan: Dan janganlah sebagian hamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (QS. al-Baqarah: 188).

Transfer harta dengan cara judi atau taruhan sama saja dengan penipuan dan tidak halal. Mencari untung melalui modal yang menganggur, yaitu modal yang tidak disirkulasikan untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat, dan yang tak ada resiko kerugian dan berkurangnya, yang bentuknya surat utang atau sekuritas, adalah riba dan tidak halal.

Setiap transaksi finansial harus dilakukan dengan pengetahuan sepenuhnya dari kedua belah pihak dan sebelumnya sudah ada informasi dari kedua belah pihak. Transaksi yang menimbulkan kerugian akibat kurangnya informasi, tidak sah. Nabi Muhammad saw mengharamkan transaksi yang ada unsur curangnya. Pengharaman oleh Nabi saw tersebut semula berkaitan dengan penjualan secara curang barang-barang yang ada cacatnya. Namun prinsip ijtihad telah membuat ketentuan ini jadi bersifat umum.

Menghormati Akal

Islam menghormati akal. Islam menggambarkan akal sebagai pembimbing dari dalam. Prinsip-prinsip agama tak dapat diterima kalau bertentangan dengan hasil penelitian rasional. Dalam masalah-masalah sekunder (yang belum ada ketentuan hukum Islamnya—pen.), akal telah diakui sebagai sumber ijtihad. Islam memandang akal sebagai sesuatu yang suci, dan memandang tidak berakal sebagai najis. Menurut hukum Islam, gila atau mabuk membatalkan wudhu, seperti kencing atau tidur. Islam memerangi penggunaan setiap zat yang memabukkan, karena bertentangan dengan akal. Akal merupakan bagian integral dari agama.

Menghormati Kehendak

Karena Islam menghormati akal, dan dalam hukum Islam ada ketentuan untuk melindungi akal, maka Islam juga menghormati kehendak, yang merupakan kekuatan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan akal. Itulah sebabnya Islam memandang haram semua aktivitas yang menghalangi penggunaan kekuatan-kehendak. Dalam bahasa Islam, aktivitas seperti itu disebut “lahw”.

Kerja

Islam menentang nganggur dan malas-malasan. Karena orang menerima banyak dari masyarakat, maka dia harus berbuat sesuatu untuk kepentingan masyarakat maupun untuk kepentingan dirinya sendiri. Dia berkewajiban melakukan pekerjaan yang bermanfaat. Benak orang yang malas-malasan atau nganggur menjadi ruang kerja setan, demikian kata peribahasa. Islam mengutuk orang yang menjadi parasit atau menjadi beban masyarakat. Kata hadis, Terkutuklah orang yang melemparkan bebannya kepada orang lain.”

Memandang Suci Kerja

Bekerja, di samping merupakan kewajiban, juga merupakan sesuatu yang suci dan disukai oleh Allah SWT. Bekerja adalah setengah jihad. Dalam “Wasa’il asy-Syi’ah” disebutkan hadis: “Allah menyukai orang beriman yang bekerja.” “Orang yang bekerja keras demi keluarganya adalah seperti orang yang berjuang di jalan Allah.”

Melarang Eksploitasi

Islam mengecam setiap bentuk perbudakan. Bila ada unsur perbudakannya, sudah cukup untuk membuat kerja jadi haram. Perbudakan adalah menggunakan tenaga orang lain untuk kepentingannya’sendiri dan untuk tujuan yang tidak adil.

Mengecam Royal dan Mubazir

Manusia dibolehkan mengatur hartanya, namun artinya tidak lebih bahwa manusia merdeka untuk memanfaatkan hartanya dalam kerangka yang dibolehkan oleh Islam. Manusia tidak dibolehkan memubazirkan hartanya, juga tidak boleh membelanjakan hartanya untuk hal-hal yang tidak perlu. Islam mengharamkan bermewah-mewah (royal) yang oleh Islam digambarkan sebagai perbuatan penghamburan.

Kemudahan Hidup

Menyediakan bagi keluarga (istri dan anak) hal-hal yang membuat hidup mereka enak, bukan saja dibolehkan, namun juga diberi dorongan asalkan tidak berlebihan, tidak royal dan tidak menimbulkan sesuatu yang haram.

Mengutuk Suap

Pemberi dan penerima suap sangat dikutuk oleh Islam. Islam menggambarkan perbuatan seperti ini patut mendapat siksa neraka. Uang yang didapat dari hasil suap haram hukumnya.

Mengutuk Penimbunan

Menimbun pangan dan tidak menjualnya di pasar, dengan tujuan agar dapat menjualnya dengan harga yang tinggi, diharamkan. Pemerintah Islam dibolehkan mengambil secara paksa persediaan pangan seperti itu untuk kemudian dijual dengan harga yang wajar tanpa persetujuan si pemilik.

Kepatutan dan Kepentingan Publik

Basis penghasilan adalah kepentingan dan kepatutan publik, bukan kehendak orang. Biasanya dalam masalah finansial keinginan dan kecenderungan orang dipandang penting. Dan untuk legalitas pekerjaan, dipandang cukup bila dibutuhkan oleh masyarakat. Namun Islam menganggap kebutuhan semata-mata belum cukup untuk membuat suatu pekerjaan atau profesi jadi baik dan dibutuhkan. Islam memandang kepatutan dan kebaikan sebagai syarat yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, adanya kebutuhan saja belum cukup untuk legalitas suatu pekerjaan. Berdasakan ini Islam melarang sejumlah pekerjaan dan transaksi. Pekerjaan-pekerjaan haram seperti itu ada beberapa jenis:

1. Bertransaksi hal-hal yang mendorong kebodohan dan pikiran sesat. Apa saja yang mendorong kebodohan, pemutarbalikan pemikiran atau distorsi keyakinan adalah haram, sekalipun cukup dibutuhkan. Berdasarkan ini, menjual berhala dan salib, mempercantik wanita dengan tujuan memperdaya pelamarnya, memuji seseorang yang tidak patut dipuji, dan menenung serta menujum, diharamkan. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas-aktivitas seperti ini haram hukumnya.

2. Bertransaksi barang-barang yang menyesatkan dan membiuskan. Menjual dan membeli buku, film dan barang lain yang sedikit atau banyak ikut menyebarkan kesesatan atau kerusakan di masyarakat, haram hukumnya.

3. Perbuatan yang menguntungkan musuh. Mencari uang melalui aktivitas yang dapat memperkuat posisi musuh secara militer, ekonomi, moral atau teknologi, dan memperlemah pihak Islam, dilarang dan haram hukumnya. Bukan saja menjual senjata dan peralatan lain yang penting kepada musuh dilarang, menjual manuskrip yang langka pun dilarang.

4. Mencari uang dengan jalan yang merugikan orang seorang atau masyarakat.

Menjual zat-zat yang memabukkan, peralatan judi, benda-benda yang pada dasarnya kotor atau najis, dan menjual benda-benda yang dipalsukan, haram hukumnya. Berjudi, mencemarkan nama seorang mukmin, menyemangati orang yang berbuat salah, dan menerima jabatan atau pekerjaan yang ditawarkan oleh penguasa yang tidak adil, juga tergolong mencari uang dengan jalan yang merugikan orang seorang dan masyarakat.

Ada pula jenis mencari uang yang juga haram. Ada pekerjaan tertentu yang upahnya tidak boleh diterima. Pekerjaan semacam itu terlalu suci untuk diberi upah, karena itu pekerjaan seperti itu tidak boleh dijadikan sarana mencari nafkah. Pekerjaan seperti itu adalah memberikan informasi tentang hukum Islam, melaksanakan keadilan, memberikan pendidikan agama, menyampaikan khotbah dan sebagainya. Profesi tabib atau dokter boleh jadi juga tergolong pekerjaan seperti itu. Pekerjaan seperti itu terlalu suci untuk dijadikan sumber untuk mencari nafkah dan mengumpulkan uang. Pekerjaan seperti itu harus dilakukan tanpa menerima upah. Perbendaharaan Muslim harus menutup biaya hidup orang-orang yang melakukan pekerjaan suci seperti itu.

Mempertahankan Hak

Melindungi hak orang seorang maupun hak masyarakat, serta memerangi orang yang melanggar hukum, merupakan pekerjaan yang suci. Al-Qur’an mengatakan, Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. (QS. an-Nisâ’: 148)

Nabi saw bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan penguasa lalim.”

Imam Ali bin Abi Thalib as mengutip, bahwa Nabi saw mengatakan: “Suatu bangsa akan dapat menempati posisi terpuji kalau bangsa tersebut mampu menjaga hak si lemah terhadap si kuat tanpa rasa takut.” (Nahj al-Balâghah, lihat Surat 53)

Tanpa Henti Berjuang Menentang Kerusakan dan Memperbaiki Kondisi yang Ada.

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menganjurkan kebajikan dan mencegah kemungkaran), dalam kata-kata Imam Muhammad al-Baqir as, menjadi dasar dari seluruh perintah Islam. Prinsip ini membuat seorang Muslim senantiasa berupaya membuat pembaruan dan berjuang terus-menerus menentang kerusakan dan kekejian. Al-Qur’an memfirmankan: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar (QS Ali’Imran: 110)

Nabi saw bersabda: “Kamu harus menyuruh kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Kalau tidak, Allah akan membuatmu dikuasai oleh orang munkar. Kemudian orang baik di antara kamu akan berdoa, namun doanya akan sia-sia.” (Nahj al-Balâghah)

Monoteisme

Islam, terutama sekali, adalah agama monoteistis (tauhid). Islam tidak menerima keraguan terhadap tauhid teoretis maupun tauhid praktis. Dalam Islam, semua pikiran, perilaku dan perbuatan diawali dengan Allah SWT dan diakhiri dengan Allah SWT pula.

Islam menolak keras setiap bentuk dualisme, trinitas, dan kemusyrikan. Islam menentang setiap pikiran yang bertentangan dengan tauhid, seperti mengakui dua prinsip yang independen, fundamental dan eksklusif, yaitu dua prinsip Allah SWT dan setan, Allah dan manusia, atau Allah dan materi. Apa pun yang dilakukan, haruslah diawali dan diakhiri dengan nama Allah, dan harus dilakukan demi Dia dan untuk mendapatkan rida-Nya. Apa saja yang tidak sesuai dengan konsepsi ini, maka tidak Islami. Dalam Islam, semua jalan mengarah ke tauhid. Moral Islam lahir dari tauhid dan berujung pada tauhid. Begitu pula dengan pendidikan Islam, politik Islam, ekonomi Islam dan sosialisme Islam.

Dalam Islam setiap perbuatan diawali dengan nama Allah dan dengan bantuan-Nya. Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah Rabbil-‘alamin. Segala sesuatu terjadi dengan nama Allah dan dengan dukungan Allah. “Aku tawakal kepada Allah, dan kepada-Nya kaum mukmin harus bersandar.”

Monoteisme Islam (tauhid) bukan semata-mata ide dan keyakinan kering, karena Allah tidak terpisah dari makhluk-Nya. Dia bersama semua makhluk-Nya, dan meliputi semuanya. Segala sesuatu diawali dengan-Nya, dan diakhiri dengan-Nya. Pikiran monoteisme meliputi segenap eksistensi monoteis. Pikiran ini mengendalikan semua gagasannya, kemampuannya, dan perilakunya. Pikiran ini mengarahkannya. Itulah sebabnya Muslim sejati selalu ingat Allah pada awal, pertengahan dan akhir setiap perbuatannya. Muslim sejati tak pernah menyekutukan Allah dengan apa pun.

Meniadakan Perantara

Meskipun Islam mengakui bahwa rahmat Allah SWT turun ke dunia ini melalui perantara tertentu, dan percaya bahwa sistem sebab-akibat berlaku untuk urusan materi dan jiwa, namun Islam tidak mengakui perantara sejauh menyangkut masalah ibadah. Kita tahu, semua agama wahyu selain Islam sudah mengalami perusakan dan perubahan, akibatnya orang lupa akan nilai hubungan langsungnya dengan Allah. Nah, anggap saja ada sekat antara manusia dan Allah, dan hanya kaum pendeta dan ulama saja yang dapat berkomunikasi langsung dengan Allah. Islam memandang pikiran semacam ini musyrik. Dengan tegas Al-Qur’an mengatakan: Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. (QS. al-Baqarah: 186)

Kemungkinan Hidup Berdampingan Secara Damai dengan Mereka yang Hanya Percaya Kepada Satu Allah.

Dari sudut pandang Islam, dalam kondisi tertentu kaum Muslim dapat hidup damai di negeri mereka dengan para pemeluk agama lain yang semula menganut paham tauhid, seperti kaum Yahudi, Kristiani, Majusi dan sebagainya. Namun kaum Muslim tak dapat hidup bersama di sebuah negeri Muslim dengan kaum musyrik. Bagaimanapun juga, demi kepentingan yang lebih tinggi, kaum Muslim dapat membuat perjanjian damai, pakta non-agresi, atau kesepakatan mengenai subjek tertentu dengan kaum musyrik.

Persamaan Hak

Persamaan hak dan non-diskriminasi merupakan prinsip utama ideologi Islam. Dari sudut pandang Islam, semua manusia pada hakikatnya sama haknya. Mereka tidak diciptakan dalam dua lapisan atau lebih. Darah, ras atau kebangsaan bukanlah ukuran unggul tidaknya manusia. Seorang sayid Quraisy dan seorang badui, masing-masing sama haknya. Dalam Islam, kemerdekaan, demokrasi dan keadilan merupakan produk sampingan dari persamaan hak. Dari sudut pandang Islam, individu dapat kehilangan hak sipilnya demi kepentingannya sendiri dan demi kepentingan masyarakat. Namun hal itu dapat terjadi dalam kondisi yang sangat khusus, dan hal itu juga hanya untuk jangka waktu tertentu saja. Namun ketentuan ini tak ada kaitannya dengan diskriminasi ras.

Dari sudut pandang Islam, perbudakaan yang sifatnya sementara waktu saja yang diperbolehkan, dan itu pun hanya untuk maksud-maksud pembaruan dan pendidikan. Masalah ini tak ada sigmfikansi atau arti ekonomi dan eksploitasinya.

Tak Ada Beda antara Lelaki dan Perempuan

Dalam Islam, hak, kewajiban dan hukuman juga untuk lelaki dan perempuan. Lelaki dan perempuan adalah sama-sama manusia, karena itu keduanya memiliki banyak sifat yang sama. Namun karena keduanya beda jenis kelaminnya, maka ada beberapa sifat yang khas bagi lelaki dan bagi perempuan saja. Hak, kewajiban dan hukuman bagi keduanya juga sama. Dalam hal ini tak ada bedanya antara lelaki dan perempuan. Hak mendapatkan ilmu atau pengetahuan, hak beribadah, hak memilih pasangan hidup, hak memiliki dan memanfaatkan harta, merupakan hak lelaki dan perempuan. Namun dalam beberapa kasus sekunder ketika masalah kelamin ada arti khususnya, posisi lelaki dan perempuan, kendatipun setara, beda.

Murthada Muthahari, Manusia dan Alam Semesta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *