Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Cara Melaporkan Ujaran Kebencian ke Kepolisian

Negara dan bangsa ini sedang dikepung agen-agen intoleransi. Ada banyak jenis intoleransi, intoleransi langsung dan intoleransi tak langsung. Intoleransi langsung adalah intoleransi yang menyasar kelompok tertentu dengan kedok agama dan mazhab. Intoleransi tak langsung adalah intoleransi yang bersembunyi di balik kubu politik tanpa menyasar kelompok tertentu secara spesifik.

Keduanya harus dilawan, tapi yang paling penting diantisipasi adalah intoleransi langsung karena berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan melalui aksa masaa terhadap minoritas. Bukan rahasia lagi, aparar keamanan sulit untuk bersikap adil bila itu terjadi.

Melaporkan setiap tulisan, video atau acara yang berisi ujaran kebencian kepada institusi hukum dan keamanan adalah langkah konstitusional yang perlu dilakukan demi menjaga kebhinekaan, apalagi bila merasa bagian dari komunitas itu.

Begini cara melaporkan ujaran ke kepolisian

  1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
  2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
  3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
  4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya
  5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
  6. Petugas mencetak bukti pelaporan
  7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi

Atau bisa juga melalui media sosial dan pesan instan lainnya jika tidak ingin repot datang ke kantor kepolisian. (detik/metro/kominfo/beritasatu/ml/asf/abi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *