Ikuti Kami Di Medsos

Opini

Metode Hisab dan Ru’yah Hilal di Indonesia

Oleh: Mohammad Hatem

Ada dua bentuk penanggalan yang dikenal dan biasa digunakan di Indonesia; Syamsiah/Masehi dan Qamariah/Hijriah. Syamsiah adalah sistem penanggalan berdasarkan peredaran bumi mengitari matahari, sedangkan Qamariah adalah sistem penanggalan berdasarkan peredaran bulan mengitari bumi. 

Syamsiah biasanya memiliki sistem penanggalan yang tetap. Misalnya, pada bulan Juli dan Agustus selalu berjumlah 31 hari. Berbeda halnya dengan Qamariah yang setiap bulannya berjumlah 29 atau 30 hari saja. Selain itu, jika bulan Rajab tahun ini berjumlah 30 hari belum tentu bulan Rajab tahun depan jumlah harinya akan sama. 

Tentunya kedua sistem itu membutuhkan suatu disiplin ilmu untuk membantu memudahkan perhitungan, yaitu Astronomi. Sebuah disiplin ilmu yang mempelajari pergerakan dan peredaran benda-benda langit seluruh jagad raya, khususnya bulan dan matahari. Dalam dunia Islam disiplin ilmu ini dikenal dengan nama Ilmu Falak.

Jika Ilmu Falak sangat umum digunakan dalam ilmu perbintangan, maka Ilmu Hisab lebih khusus digunakan untuk memastikan letak bulan muda (hilal) dan matahari terbenam di hari terakhir bulan hijriah. 

Seberapa pentingnya Ilmu Hisab dalam dunia Islam? Ilmu ini begitu penting sebagai salah satu sarana pengantar ibadah dalam Islam. Umat Islam membutuhkannya untuk menentukan arah kiblat, gerhana, awal waktu shalat lima waktu, sahur dan berbuka puasa, awal bulan Ramadhan, hari raya besar Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, begitu pula dengan penentuan hari Arafah sebagai inti dalam ibadah haji.

Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa berpuasa dan berbuka puasanya umat Islam ditentukan oleh ru’yah, yaitu terlihatnya hilal (bulan muda) saat matahari terbenam pada tanggal 29 setiap bulan hijriah. Inilah landasan utama umat Islam menggunakan ru’yah sebagai syarat penentu awal bulan.

Tentu saja, ru’yah tetap membutuhkan Ilmu Hisab untuk memastikan kapan terjadinya konjungsi/ijtima’, yaitu peristiwa sejajarnya posisi bulan dengan matahari pada garis bujur masing-masing, yang  disyaratkan terjadi sebelum matahari terbenam. Sehingga jika ijtima’ terjadi setelah maghrib, maka ru’yah belum bisa dilakukan. Setelah itu, Ilmu Hisab juga dapat memastikan posisi hilal pada saat matahari terbenam di ufuk Barat, sehingga si peru’yah dapat membedakan posisi bulan dengan benda langit lainnya, seperti planet Venus yang terkadang bisa terlihat juga saat matahari  terbenam.

Para ulama konvensional biasanya menggunakan beberapa kitab rujukan utama sebagai metode hisab mereka, misalnya kitab Sullam Al-Nayyirain, Khulashah Al-Wafiyah, Nur Al-Anwar, Fath Al-Rauf Al-Mannan, dan lainnya. Namun seiring waktu, para ulama juga dapat menggunakan berbagai aplikasi modern/software yang dapat dipasang di komputer ataupun android dengan tingkat akurasi tinggi dalam menentukan posisi matahari dan hilal sesuai dengan titik kordinat posisi si peru’yah. Di antara aplikasi modern itu adalah Moon Calc, Accurate Time, Starrynight, dan Skyviewcafe.

Tentu saja, titik kordinat posisi peru’yah menentukan visibilitas (kemungkinan terlihatnya) hilal baik dengan mata telanjang maupun dengan aneka alat optik. Misalnya, daerah beriklim tropis yang cenderung berawan berbeda jangkauannya dengan daerah padang pasir yang cenderung cerah, sehingga kemungkinan hilal terlihat di setiap tempat di seluruh dunia akan berbeda. 

Rekor dunia yang dicatat oleh Islamic Crescent Observation Project (ICOP) menyebutkan bahwa hilal dapat dilihat dengan mata telanjang hanya dengan ketinggian  6 derajat dari horizon dan elongasi (jarak antara hilal dengan matahari terbenam) 7,6 derajat pada Sya’ban 1410 H di Tenesse, Amerika. Selain itu, rekor juga mencatat bahwa hilal dapat dilihat dengan mata telanjang hanya dengan ketinggian 4 derajat dari horizon namun dengan elongasi (jarak antara hilal dengan matahari terbenam) 19 derajat pada Rabi’ Al-Awwal 1411 H di Ashdod, Palestina.

Di Indonesia, ada beberapa kriteria penentuan awal bulan hijriah. Pemerintah Indonesia sendiri, dalam hal ini Kementerian Agama RI menggunakan metode hisab imkanur ru’yah, yaitu metode yang seandainya telah diperhitungkan bahwa hilal berada pada posisi lebih dari 2 derajat di atas ufuk Barat setelah matahari terbenam, meskipun hilal tidak terlihat, maka dianggap telah masuk awal bulan hijriah. 

Nahdlatul Ulama, sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, menggunakan kriteria rukyatul hilal bil fi’li, yaitu mensyaratkan terlihatnya hilal lebih dari 2 derajat dengan mata telanjang. 

Sedangkan Muhammadiyah menggunakan kriteria hisab wujudul hilal, yaitu mensyaratkan adanya hilal lebih dari 0 derajat di atas ufuk Barat setelah matahari terbenam tanpa perlu ru’yah. 

Sementara beberapa ormas lain ada juga yang mengikuti hasil ru’yah yang dilakukan oleh Saudi Arabia yang dianggap sebagai keputusan global bagi umat Islam di dunia.

Seiring berkembangnya minat masyarakat terhadap sains, seluruh kriteria di atas mendapatkan beberapa koreksi dari beberapa sarjana ahli astronomi baik di Indonesia maupun Dunia. Hal ini terjadi karena adanya pertentangan antara hasil ru’yah hilal di Indonesia dengan Astronomi. Di antara koreksi yang mengemuka berasal dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang diwakili oleh Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, yang mensyaratkan tinggi hilal di atas 4 derajat, dengan elongasi (jarak hilal dan matahari) 6,4 derajat. Sementara itu, beberapa ahli yang tergabung dalam Islamic Crescent Observation Project (ICOP) berdasarkan teori visibilitas menetapkan bahwa hilal di Indonesia hanya dapat dilihat dengan mata telanjang apabila mencapai ketinggian 10 derajat di atas ufuk dan 7 derajat dengan alat optik.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, rekor hilal terendah yang dapat dilihat dengan mata telanjang adalah 4 derajat di atas ufuk Barat dengan elongasi 19 derajat di Palestina dan 6 derajat dengan elongasi 7,6 derajat di Amerika. Hal ini tentu saja sangat langka dan sangat sulit terjadi di daerah tropis seperti Indonesia yang seringkali berawan.

Dari sini, perbedaan kriteria penentuan awal bulan yang bertentangan dengan ilmu astronomi sebaiknya dapat diperbaharui seiring perkembangan astronomi modern. Artinya, para ulama konvensional harus mau belajar dari ahli astronomi sehingga antara ilmu pengetahuan dan agama menjadi sesuai,  dan Ilmu Falak tidak lagi bertentangan dengan kaidah ilmu astronomi modern hanya karena masih menggunakan rujukan yang out of date. (Hatem/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *