Hukum
Taklif dan Hukum-hukum Islam (3/3)
Hal-hal yang Diharamkan (Muharramat)
Dalam Islam, sebagian pekerjaan dianggap haram dan pelakunya diancam siksa dan azab Allah, misalnya; membunuh manusia tak berdosa, zina, homoseksual, kezaliman, merampas, mencuri, menggunakan harta orang lain tanpa izin, minum khamr, menerima dan memberi riba, makan daging hewan yang diharamkan, makan bangkai (hewan yang tidak disembelih dengan cara Islami), melihat wanita non-muhrim, menuduh, menggunjing, mencari aib orang lain, menerima dan memberi suap, makan makanan najis, melarikan diri dari jihad wajib, meninggalkan kewajiban, dan sebagainya. Seluruh aktivitas di atas dianggap haram dalam Islam dan seorang Muslim harus menjauhinya.
Hukum-hukum Islam tidak terbatas dalam ibadah dan muharramat, namun sangat luas dan mencakup semua aspek individu dan sosial. Berikut kami sebutkan sebagian tema umum hukum-hukum Islam:
Benda-benda Najis dan Perkara yang Menyucikan
Islam mengatakan, ada sebelas benda najis dan setiap Muslim diminta menjauhinya. Benda-benda najis itu adalah: air seni, kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kotoran manusia), mani, bangkai, darah, anjing dan babi darat, hal yang memabukkan, air gandum (yang diproses dengan cara tertentu), orang kafir, dan keringat hewan pemakan najis.
Hal-hal menyucikan ada 11 dan yang paling utama adalah air. Di sini tidak tersedia ruang yang cukup untuk memerinci semuanya. Karena itu, para pembaca disarankan merujuk buku fikih dan risalah amaliyah.
Transaksi (muamalat)
Hukum-hukum transaksi dalam Islam juga sangat luas. Sebagiannya adalah: mata pencaharian (makasib), jual-beli, macam khiyar, riba, haq asy-syufah, sewa-menyewa, jual beli, pinjam meminjam, titipan, jaminan, hawalah, utang piutang, mudharabah, muzara’ah, perwakilan, wakaf, hibah, warisan, wasiat, kepemilikan, temuan, dan sebagainya.
Hukum-hukum Keluarga
Sehubungan masalah-masalah keluarga, Islam juga meletakkan hukum-hukum mendetail yang sebagiannya akan kami singgung di sini: Nikah, mahar, hak timbal balik suami istri, penyusuan, hukum anak, nafkah, pembangkangan istri pada suami, iddah, talak, wafat, dan sebagainya.
Hukum-hukum Pemerintahan
Islam juga memiliki hukurn-hukum yang luas seputar pemerintahan dan kenegaraan. Berikut sebagian hukum tersebut: Konsep kepemimpinan dan pemerintahan Islam berikut dalil-dalil legalitasnya, metode pemerintahan Islami, syarat-syarat pemimpin (penguasa), otoritas penguasa, tugas penguasa, metode pemilihan pemimpin, tugas pegawai pemerintahan Islam, anggaran pemerintah, pajak, zakat, khumus, jihad, pengadilan, qishash, had, diyah, dan lain-lain.
Ayatullah Ibrahim Amini, Alfabet Islam