Hukum
Taklif dan Hukum-hukum Islam (2/3)

Hukum Tawashshuli
Tawashshuli adalah setiap amalan yang dilakukan demi amalan lain dan niat qurbah tidak disyaratkan untuknya. Hukum ini dibagi menjadi dua; wajib dan mustahab.
Wajib tawashshuli seperti jihad di jalan Allah, membela Islam dan negara-negara Islam, membela orang tertindas, amar makruf, nahi mungkar, menepati janji, mengafani dan menguburkan jenazah, melunasi utang, menafkahi keluarga, menjawab salam dan menyelamatkan jiwa orang Muslim.
Pembahasan sebelumnya Taklif dan Hukum-hukum Islam (1/3)
Hal-hal di atas bila dilakukan dengan niat qurbah akan mendapat pahala dan bila tidak, tiada pahala baginya.
Mustahab tawashshuli Pada dasamya Islam menghimbau hal-hal semacam ini, walau tidak dilakukan dengan niat qurbah. Namun, bila dilakukan dengan niat qurbah, pelakunya akan memperoleh pahala. Sebagian dari hal-hal ini adalah; tolong menolong dalam kebaikan, berbakti kepada orang tua, menolong orang-orang papa, menghormati guru, menyayangi anak-anak, memuliakan orang berusia lanjut, silaturahmi, melayani masyarakat, berusaha mengatasi problem masyarakat, memenuhi hajat Muslim, menghormati tamu, berperangai baik dengan orang lain, menggembirakan orang mukmin, menjenguk orang sakit, mengunjungi sesama Muslim, belajar dan mengajar, menghibur anak yatim, bersikap baik kepada keluarga dan mengantar jenazah orang Muslim.
Wajib Aini dan Kifai
Wajib juga dibagi menjadi dua bagian lain; aini dan kifai.
Wajib ‘aini adalah amalan yang diwajibkan atas per-individu, sehingga bila salah seorang sudah melakukannya, yang lain masih berkewajiban melakukannya. Wajib aini seperti salat, puasa, haji, zakat dan khumus.
Wajib kifai adalah amalan yang diminta dari beberapa orang untuk dilakukan. Bila salah seorang sudah melakukannya, kewajibannya gugur dari orang-orang lain. Namun, bila tidak ada yang melakukannya sama sekali, semua berdosa dan dihukum. Wajib kifai semisal mengafani dan mengubur jenazah, berjihad di jalan Allah, membela Islam, amar makruf dan nahi mungkar, berprofesi dengan yang dibutuhkan masyarakat seperti dokter, hakim, petani, pedagang dan lain-lain.
Sebab itu, bila satu atau beberapa orang sudah memenuhi apa yang dibutuhkan, maka kewajiban orang-orang lain akan gugur. Bila mereka semua meninggalkannya atau pelakunya tidak memenuhi standar yang dibutuhkan, semua dianggap berdosa dan mendapat hukuman.
Wajib Ta’yini dan Takhyiri
Wajib ta’yini adalah amalan tertentu yang diwajibkan atas seorang mukallaf atau lebih dan ia tidak boleh melakukan amalan lain seperti salat, puasa, haji dan semacamnya.
Wajib takhyiri adalah untuk seorang mukallaf diminta melakukan satu dari dua amalan atau lebih. Contohnya, kaffarah membatalkan puasa di bulan Ramadhan yang pelakunya harus memilih salah satu di antara tiga hal ini, yaitu membebaskan budak, memberi makan 60 makan orang miskin atau berpuasa 60 hari.
Ayatullah Ibrahim Amini, Alfabet Islam