Hukum
Taklif dan Hukum-hukum Islam (1/3)
Manusia membutuhkan undang-undang dalam kehidupan sosial, pekerjaan, kepemilikan, transaksi, pernikahan dan hubungan keluarga, keamanan sosial, hak kemasyarakatan tiap individu, mencegah benturan antaranggota masyarakat, dan menghukum para pelaku kriminal. Manusia juga membutuhkan bimbingan Sang Pencipta dalam kehidupan ruhani, cara berhubungan dengan-Nya, ritual penyembahan terhadap-Nya, mengetahui faktor-faktor kebahagiaan dan kesengsaraan, mengenal akhlak terpuji dan tercela, serta metode penyucian jiwanya.
Mengingat bahwa Allah Swt mengetahui rahasia dan keajaiban tubuh dan ruh manusia serta kebutuhan-kebutuhannya, Dia menciptakan hukum dan undang-undang yang diperlukan, lalu mengutus para nabi as untuk menyampaikannya kepada manusia. Allah Swt juga merancang program yang menjamin kebahagiaan ruhani dan ukhrawi manusia. Semua program yang berasal dari Allah Swt dan diperuntukkan bagi manusia berupa hukum (undang-undang) atau perintah dan larangan.
Hukum-hukum Islam sangat bervariasi dan dikaji secara mendalam dalam buku hadis, fikih, tafsir, dan akhlak. Di sini kita cukup menyebutkan klasifikasi yang dilakukan dalam hukum-hukum.
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah; wajib, haram, mustahab, makruh, dan mubah. Berikut ini kami akan menjelaskan maksud masing-masing bagian hukum taklifi ini
Wajib: Seorang mukallaf harus melaksanakannya dan bila meninggalkannya, ia dianggap berdosa dan patut dihukum.
Haram: Seorang mukallaf harus meninggalkannya dan bila melakukannya, ia berdosa dan mendapat hukuman.
Mustahab: Disarankan untuk melakukannya dan akan mendapat pahala, namun meninggalkannya tidak menyebabkan dosa.
Makruh: Melakukannya dibenci Allah, namun tidak akan menyebabkan dosa dan hukuman.
Mubah: Melakukan atau meninggalkannya sama dalam pandangan Allah.
Hukum-hukum di atas disebut taklifi karena dibebankan di atas pundak manusia dalam bentuk perintah dan larangan.
Hukum Wadhi
Hukum-hukum seperti perkawinan, kepemilikan, kebebasan, perwakilan, perwalian, validitas (hujjiyah), keabsahan dan kebatalan (buthlan) disebut hukum-hukum wadhi. Hukum-hukum ini tidak berupa perintah atau tugas, namun hal-hal yang diletakkan oleh Allah dan memiliki efek-efek khas.
Hukum Ta’abbudi
Setiap amalan yang syarat sahnya adalah ikhlas dan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt, disebut dengan ta’abbudi, baik wajib atau mustahab. Amalan-amalan wajib ta’abbudi seperti; shalat wajib, puasa wajib, mandi janabah, wudhu dan tayamum untuk salat wajib, thawaf wajib, haji wajib, zakat, dan khumus.
Amalan-amalan mustahab ta’abbudi semisal; salat mustahab, wudhu dan mandi mustahab, menziarahi makam Nabi saw dan para Imam as, dan lain-lain.
Ikhlas dan niat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah Swt–red.) diharuskan dalam semua amalan di atas. Bila dilakukan dengan niat riya atau pamer, maka amalan itu batal dan harus diulangi.
Ayatullah Ibrahim Amini, Alfabet Islam