Berita
Budaya Politik, Ganjalan Kebebasan Beragama
Indonesia sebagai negara dengan berbagai macam keberagaman yang tumbuh di dalamnya menghadapi persoalan dalam mengelola keberagamaan, terutama persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pengelolaan keberagamaan ini menjadi isu yang cukup penting dibahas dalam acara Ciputat School, sebuah forum diskusi yang mengulas tema-tema agama, perdamaian, demokrasi, politik dan HAM.
Pada Jumat (15/5), Ciputat School di Ciputat, Tangerang Selatan, membahas tentang RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang oleh Kementerian Agama diajukan ke DPR. Hadir sebagai pembicara Zainal Abidin Bagir, Pengajar Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Zainal mengulas artikel Jeremy Menchik tentang “Godly Nationalism” atau “Nasionalisme Bertuhan” dan menghubungkannya dengan RUU PUB sebagai modal advokasi “pengelolaan keberagaman agama.”
“Nasionalisme Bertuhan” menurut Zainal adalah sebuah konsensus nasional antara negara dan organisasi-organisasi masyarakat yang merupakan sumber pluralisme. Di dalamnya ada pengakuan kebebasan beragama tapi sekaligus juga pembatasannya. Dia menerangkan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia seperti yang ada pada UUD 45.
“Tapi juga dibatasi, contohnya yang muncul dalam UU Penodaan Agama,”terang Zainal.
Tulisan “Nasionalisme Bertuhan” dari Menchik mendapat respon dari penulis lainnya yaitu Bill Liddle yang dimuat di Kompas, 20 September tahun lalu. Liddle menyoroti kelemahan mendasar atas pengelolaan kehidupan beragama di Indonesia yaitu apa yang disebut oleh Menchik sebagai “Nasionalisme Bertuhan” dan oleh Liddle disebut “Budaya Politik.”
“Budaya Politik” inilah yang ditengarai akan membatasi ihwal keberagamaan di Indonesia. Menurut Zainal, hal ini sudah hidup lama dan berakar dari satu rezim penguasa ke penguasa lainnya di Indonesia dan sekarang pun tetap masih ada dan tetap akan membatasi.
“Jadi meskipun ada Jokowi kalau masih ada ‘Budaya Politik,’ tidak ada harapan yang cukup besar untuk kebebasan beragama,” ujar Zainal.
Zainal pun menyimpulkan bahwa persoalan terkait dengan kebebasan beragama di Indonesia bukanlah semata-mata karena rezim atau siapa presidennya, namun lebih dikarenakan “Budaya Politik” Indonesia yang menjadi persoalannya.
Lalu, mampukah RUU PUB atau berbagai jenis perundang-undangan tentang kebebasan beragama di Indonesia berjalan efektif jika masih ada “Nasionalisme Bertuhan” atau “Budaya Politik”? (Lutfi/Yudhi)