Berita
Benarkah Imam Ali Mengakui Syura?
Di dalam Buku Panduan MUI halaman 75 menyatakan: “Para tokoh Ahlulbait sendiri seperti Ali bin Abi Thalib, al-Hasan bin Ali, dan al-Husain bin Ali, mereka berpegang teguh kepada prinsip ‘Syura dalam memilih pemimpin.”
Tanggapan:
Lagi-lagi penulis Buku Panduan MUI hanya beropini dan menyimpulkan tentang Al-Hasan bin Ali. Lebih disayangkan bahwa Tim Penulis Buku Panduan MUI: Mengenal dan Mewaspadai Syiah di Indonesia, saat mengutip pernyataan Ali bin Abi Thalib yang termuat di dalam kitab Nahjul Balaghah tersebut tak berdaya untuk bersikap jujur. Penulis sengaja memenggal sebagian teks surat Ali kepada Muawiyah, yang justru mementahkan tuduhan penulis Buku MUI. Memenggal kalimat sama dengan mereduksi makna dan menyesatkan pembaca. Inilah tahrif yang sesungguhnya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini terjemah lengkap surat Khalifah Ali kepada Muawiyah:
“Sesungguhnya telah membaiatku kaum yang telah membaiat Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan sesuatu yang kaum tersebut membaiat mereka. Maka tidak ada alasan bagi orang yang hadir untuk memilih dan juga tidak ada alasan bagi yang tidak hadir untuk menolaknya. Sesungguhnya syura itu adalah hak istimewa di tangan kaum Muhajirin dan Anshar. Jika mereka bersepakat atas seorang yang mereka sebut sebagai imam, maka hal itulah yang diridhai oleh Allah Swt.” (1)
Maksudnya, jika pembaiatan kepada Abu Bakar, Umar dan Utsman atas dasar musyawarah dianggap merupakan sebuah prinsip yang diyakini keabsahannya, lalu mengapa ketika Ali dibaiat oleh Muhajirin dan Anshar, Muawiyah berkeras dan tidak menyetujuinya? Dari sudut pandang ini, pernyataan Imam Ali memang tidak menolak syura, tapi proses pembaiatan Imam Ali oleh Muhajirin dan Anshar sama dengan proses pembaiatan tiga Khalifah sebelumnya yang ditolak oleh Muawiyah. Selain itu, Imam Ali pernah bersyair:
Jika engkau menguasai mereka dengan alasan syura, maka bagaimana dengan para pemilih tidak hadir?
Jika engkau berdalih dengan alasan kekerabatan membantah musuh mereka, maka ada yang lebih utama dan lebih dekat setelah Nabi selainmu.
Artinya, semua sahabat dengan niat baiknya untuk mengurusi umat, tidaklah memenuhi standar khalifah sebagaimana dielu-elukan. Terbukti, Khalifah Abu Bakar melakukan penunjukkan atas Umar bin Khatthab menjelang beliau wafat, tidak melanjutkan mekanisme syura. Andaikan mekanisme pemilihan adalah terbaik, niscaya Khalifah Abu Bakar tidak menunjuk langsung penggantinya.
Anehnya lagi, sebagian orang keberatan atas pendapat yang mengatakan Nabi melakukan penunjukkan langsung kepada Imam Ali, namun tidak berkeberatan atas penunjukan Umar oleh Khalifah Abu Bakar. Bila keabsahan kepemimpinan itu ditentukan oleh mekanisme pemilihan, maka keabsahan kepemimpinan Umar bermasalah.
Namun demikian melewatkan pernyataan dan sikap Muawiyah terhadap pengangkatan Ali sebagai khalifah agaknya merupakan sebuah proses sejarah yang cukup penting untuk ditinggalkan atau dikaburkan begitu saja.
Oleh karena itu, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa mereka tidak sedikit pun menyinggung penolakan Muawiyah terhadap kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, jika memang prinsip musyawarah itu telah mereka yakini. Kemudian apa komentar mereka tentang pernyataan Muawiyah, bahwa dirinya lebih berhak memangku tampuk kepemimpinan dari pada Khalifah Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahîhnya:
Ibnu Umar berkata, “Aku pernah masuk menemui Hafshah, sementara rambut sebelah atasnya masih meneteskan air, aku berkata, ‘Sungguh, keadaan manusia seperti yang telah kamu lihat, dan aku tidak mendapatkan bagian sedikit pun dari urusan tersebut.’ Maka Hafshah berkata, ‘Susullah, sesungguhnya mereka sedang menunggumu, dan aku khawatir sikapmu yang tidak bergabung dengan mereka akan menimbulkan perpecahan.’ Dia tidak membiarkannya hingga pergi, ketika orang-orang terpecah, maka Muawiyah berkhutbah seraya berkata, ‘Barang siapa ingin berbicara dalam masalah ini, hendaknya ia menampakkan mukanya kepada kami. Sungguh kami lebih berhak daripada dirinya dan ayahnya.’Habib bin Maslamah berkata, ‘Apakah kamu tidak menjawabnya?’ Abdullah berkata, ‘Aku melepaskan jubahku (ujung kain penutup), dan aku berniat mengatakan, ‘Orang yang berhak dalam urusan ini adalah mere-ka yang memerangimu dan ayahmu atas nama Islam, namun aku khawatir mengucapkan satu kalimat yang akan menyebabkan persatuan terpecah belah dan menumpahkan darah serta dipahami dariku selain itu, aku teringat terhadap apa yang dijanjikan Allah dalam surga.’” (2)
Maksud pernyataan Muawiyah “Sungguh kami lebih berhak daripada dirinya dan ayahnya,” adalah kekhalifahan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab:
Al-Qasthalani menjelaskan maksud hadis tersebut dalam Syarh-nya, “Bahwa kalimat Muawiyah, ‘Sungguh kami lebih berhak (yakni dalam urusan kekhalifahan) daripada dirinya (yakni dari Abdullah bin Umar) dan ayahnya(yakni Umar) dan barangkali Muawiyah mempunyai pandangan tentang kekhalifahan, yaitu mendahului keutamaan dalam kekuatan, pengetahuan serta pertimbangan di atas keutamaan orang yang lebih dahulu dalam Islam dan agama, karena itu Muawiyah mengumumkan bahwa dirinya lebih berhak.’” (3)
Adapun pertanyaannya adalah, kemanakah komentar pengikut Ibnu Taimiyah akan pernyataan Muawiyah tersebut? Bukankah ini merupakan penghinaan kepada Khalifah Kedua yang datang dari Muawiyah? Pernyataan tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Muawiyah antimusyawarah.
Ibnu Imad Al-Hanbali dalam kitabnya Syadzarât Al-Dzahab fî Akhbâr Man Dzahab, yang ditahkik oleh Abdul Qadir Al-Arnauth dan Muhammad Al-Arnauth.
Penahkik berkata, “Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz disama-kan kedudukannya di hadapan kebanyakan para imam muslimin de-ngan kedudukan Khulafa Rasyidin, yang mana dia memiliki kemuliaan yang tidak dapat dihitung, di antara keutamaannya yang paling penting adalah bahwasannya dia mencegah bidah yang banyak yang telah dilakukan oleh pemimpin yang terdahulu dari para Khalifah Bani Umayyah di Syam, kalau seandainya dia tidak memiliki kemuliaan selain pencatatan hadis Nabi yang mulia, maka hal itu cukup sebagai satu kebanggaan.” (4)
Abu Bakar Al-Khallal dalam kitab Al-Sunnah menyebutkan, Telah menyampaikan kepadaku Abu Bakar Al-Mirwidzi, dia berkata, “Telah menulis kepada kami Ali bin Khasyram, dia berkata, ‘Aku mendengar Basyir bin Al-Harits berkata, ‘Al-Muafa ditanya, …’Manakah yang lebih mulia, Muawiyah atau Umar bin Abdul Aziz?’ Dia berkata, ‘Muawiyah lebih utama dari enam ratus orang seperti Umar bin Abdul Aziz.’”
Penahkik berkata, “Sanadnya sahih.” (5)
Jika kita menelaah riwayat tersebut, dikatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz memiliki kedudukan yang sejajar dengan Khulafa Rasyidin. Namun di sisi lain, Muawiyah dikatakan lebih utama dari enam ratus orang seperti Umar bin Abdul Aziz. Maka hal tersebut jelas membuktikan bahwa menurut keyakinan mereka Muawiyah lebih utama daripada Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali.
“Sesungguhnya para ulama bersepakat bahwa para sahabat lebih utama dari tabiin, dan Muawiyah lebih mulia daripada Umar bin Abdul Aziz.” (6)
Dalam riwayat tersebut, terlihat jelas bahwa Ibnu Taimiyah meyakini jika Muawiyah lebih mulia daripada Khulafaur Rasyidin. Oleh karenanya, maka tak sepantasnya jika Ibnu Taimiyah membandingkan kemuliaan Umar bin Abdul Aziz dengan kemuliaan Abu Bakar, Umar, Utsman, atau Ali yang lebih dahulu keislamannya. Bukankah hal ini merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap sahabat yang derajatnya di atas Muawiyah? Padahal Ibnu Taimiyah sendiri berkeyakinan bahwa paling mulianya sahabat setelah Rasulullah Saw adalah Abu Bakar.
(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)
Catatan kaki
- Dr. Subhi Shalih, (Syarh) Nahj Al-Balâghah, h. 366-7, surat 6. Kepada Mu’awiyah, cet. 4, Dar Al-Kitab, Kairo, Mesir, 2004 M, 1425 H.
- Imam Al-Bukhari, op.cit., h. 1006, hadis 4108, kitab Al-Maghâzi, bab Ghazwah Al-Khandaq wa Hiya Al-Ahzâb.
- Ahmad bin Muhammad Al-Khathib Al-Qasthalani, Irsyâd Al-Sâri ilâ Syarh Shahîh Al-Bukhâri, j. 6, h. 325, cet. 7, Matba’ah Kubra Al-Amiriyyah, Bawlaq, Mesir, 1325 H.
- Ibnu Imad Al-Hanbali, Abd Al-Hayy bin Ahmad bin Muhammad Al-’Akri Al-Dimasyq, Syadzarât Al-Dzahab fî Akhbâr Man Dzahab, j. 1, h. 270, cet. 1, tahkik Abdul Qadir Al-Arnauth dan Muhammad Al-Arnauth, Dar Ibn Katsir, Beirut, Lebanon, 1986 M, 1406 H.
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Khallal, Al-Sunnah, juz 2, h. 435, cet. 1, tahkik Athiyah Al-Zahrani, Dar Al-Rayah, Riyadh, Saudi Arabia, 1989 M, 1410 H.
- Ibnu Taimiyah, Minhâj Al-Sunnah Al-Nabawiyyah, juz 6, h. 226, cet. 1, tahkik Muhammad Rasyad Salim, Jami’ah Al-Imam Muhammad bin Sa’ud Al-Islamiyyah, Riyadh, Saudi Arabia, 1986 M (1406 H).