Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Beda Fatwa dengan MUI Pusat, MUI Jatim Offside

Sebagai organisasi keulamaan di Indonesia MUI memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa sebagai bentuk keputusan ijtihadiyah tentang permasalahan yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan umat Islam Indonesia. Dalam mengeluarkan fatwa, cakupan wilayah fatwa MUI meliputi skala nasional dan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Syafiq Hasyim, Ph.D dari International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dan M. Chalil Nafis, Ph.D selaku Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, pada diskusi bulanan Jaringan Islam Liberal (JIL) tentang “MUI dan Islam Indonesia Pasca Reformasi,” Rabu (24/9) di Teater Utan Kayu, Jakarta Timur.

Fatwa MUI tingkat pusat secara umum menangani hal-hal yang bersifat nasional, sedangkan fatwa MUI pada tingkatan daerah menangani hal-hal yang bersifat kedaerahan. Nafis mencontohkan tentang fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur terhadap Muslim Syiah, padahal MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan fatwa sesat terkait Muslim Syiah.

Hal ini menurut Nafis menunjukkan bahwa cara pandang MUI terhadap fatwa itu adalah masing-masing, antara pusat dan daerah, artinya fatwa bukanlah suatu keputusan tunggal. Maka dari itu MUI Pusat tidak menganulir keputusan fatwa MUI Jawa Timur terkait kesesatan Syiah sebab MUI Pusat dan MUI Jawa Timur memiliki pandangan yang berbeda terkait Muslim Syiah.

“MUI Jawa Timur menyesatkan Syiah, MUI Pusat tidak!”tegas Nafis, “Wah didorong-doronglah kita dari kanan-kiri untuk menyesatkan Syiah juga,” lanjut Nafis.

Terkait perbedaan fatwa antara MUI Jawa Timur dan MUI Pusat tentang fatwa sesat terhadap Muslim Syiah, Syafiq yang telah melakukan penelitian tentang MUI menerangkan bahwa hal ini menyalahi aturan pembuatan fatwa di MUI. Karena perihal Muslim Syiah termasuk isu nasional walaupun terjadi di daerah. Maka prosedur pembuatan fatwanya seharusnya adalah keputusan MUI Pusat, bukan keputusan MUI Daerah. 

Maka dari itu, Syafiq mendorong MUI Pusat untuk memberi peringatan terhadap MUI Jawa Timur, MUI Pamekasan dan MUI Sampang karena mereka telah melanggar aturan yang telah dibuat oleh MUI Pusat. 

Jika ini dibiarkan menurut Syafiq akan menurunkan kredibilitas Komisi Fatwa MUI Pusat.

“Komisi Fatwa MUI Pusat akan dipandang lemah di depan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan Madura,” terang Syafiq.

Sebagai organisasi keulamaan, sudah sewajarnya MUI memberikan contoh dan tauladan terbaik bagi umat Islam Indonesia. Regulasi pembuatan fatwa yang diambil melalui proses cukup ketat di MUI harusnya tidak terciderai apabila MUI Daerah paham akan tugas dan wewenangnya dan tidak offside, sementara MUI Pusat juga tegas untuk menertibkan MUI Daerah yang melakukan offside. (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *