Berita
Bagaimana Hukum Merawat Jenggot?
Tanya Jawab Fikih dengan Ustaz Abdullah Beik
Bismillahirrahmaanirrahim….
Saya kira para ulama hampir sepakat, bahwa mencukur jenggot itu tidak boleh. Cuma, yang dimaksud dengan mencukur itu artinya adalah menghabiskan. Di dalam bahasa Arab itu dibedakan antara halk dan taksir. Halk artinya mencukur. Sedangkan taksir artinya menggunting, memotong, memendekkan. Memotong, memendekkan itu nggak masalah. Yang tidak boleh itu larangan halk, mencukur sampai habis, mungkin pakai silet sampai habis, itu tidak boleh.
Tapi kalau merawat jenggot dengan dipotong, dirapikan, ditipiskan itu tidak masalah. Ditipiskan tidak sampai habis. Pakai gunting itu kan tidak mungkin sampai habis. Bahkan ditipiskan pakai mesin cukur pun itu tidak akan habis. Sama seperti gunting. Jadi yang tidak boleh itu mencukur pakai silet sampai habis.
Yang kedua, yang dimaksud dengan jenggot itu juga di kalangan ulama kita terdapat perbedaan pandangan. Apakah semua yang ada di wajah kita, yang diawali dari telinga sampai ketemu telinga lagi itu semua disebut jenggot atau tidak? Imam Ali Khamenei mengembalikannya kepada pandangan uruf/urf, urf mana yang disebut dengan jenggot.
Kemudian pemahaman saya pribadi barangkali yang disebut jenggot dalam pandangan urf yaitu, yang biasanya ada di/setelah pelipis sampai ke telinga lagi itu disebut jenggot. Itu pun sebatas yang ada pada rahang, yang ada tulangnya. Karena itu yang di pipi biasanya tidak disebut jenggot. Yang di pipi boleh dicukur. Kumis boleh ditipiskan, boleh dicukur habis.(Malik-Yudhi)