Berita
Arti Penting Panama Papers Untuk Indonesia
The Panama Papers adalah bocoran dokumen berisi daftar klien milik firma hukum Mossack Fonseca yang membuat geger dunia. Daftar yang memuat sejumlah nama Kepala Negara, pebisinis internasional, olahragawan dan tokoh dunia yang terindikasi menyembunyikan uang mereka di negara Tax Heaven yaitu negara yang memberikan tarif pajak rendah atau bebas pajak agar mereka bebas dari pajak.
Lalu apa pentingnya untuk Indonesia?
Dikabarkan sekitar 800 nama pebisnis Indonesia masuk dalam daftar Panama Papers. Akibatnya mereka dapat menyembunyikan uang-uang mereka tanpa dapat ditelusuri oleh aparat negara.
Gambaran Panama Papers menurut Wahyu Dhyatmiko Redpel Tempo yang bergabung dalam kolaborasi investigasi oleh The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang merilis Panama Papers, bagaimana sebuah dunia hitam yang tidak diketahui banyak orang dan dunia tersebut dilindungi dan didukung oleh bank.
“Jadi inilah yang diungkap oleh Panama Papers”, tegas Wahyu dalam sebuah diskusi “Bedah Kasus Aset Indonesia di Negeri Suaka Pajak”, yang diselenggarakan oleh Kata Data bersama Jaringan Indonesia Untuk Jurnalisme Investigasi di Kedai Pos, Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (12/4).
Banyak bank dalam dokumen tersebut yang menurut Wahyu terang-terangan mengetahui bahwa klien mereka terlibat dalam masalah hukum tapi bank-bank tersebut malah membantu para klien mereka tersebut agar tidak bisa dilacak oleh penegak hukum.
Maka yang terpenting bagi Wahyu adalah bagaimana kita bisa merancang sebuah struktur finansial yang mampu menembus ke tempat-tempat orang-orang kaya menyembunyikan uang-uang mereka. Sehingga tidak akan ada lagi orang-orang yang bisa menyembunyikan kekayaan mereka.
“Jadi kita butuh sebuah sistem yang transparan sehingga kita bisa tahu siapa punya uang berapa dan dia harus bayar pajak berapa untuk negara,” tegas Wahyu.
Tiga Modus
Pembicara lainnya, Yustinus Prastoso, Analis Pajak yang meneliti modus aliran dana Internasional membedah tentang tiga modus mengapa seseorang mendirikan perusahaan di negara suaka pajak.
Modus yang pertama menurutnya adalah murni melakukan aksi korporasi dengan mendirikan perusahaan untuk meminimalkan risiko dan murni melakukan aktivitas bisnis, walupun menurutnya hal ini tak banyak dilakukan oleh orang Indonesia.
Modus kedua adalah menyamarkan kepemilikan perusahaan dengan menaruh dana atau mengubah kepemilikan dan menyamarkan kepemilikannya di wilayah negara suaka pajak. Dengan memindahkan kepemilikan keluar negeri, mereka bisa masuk lagi ke Indonesia sebagai Penanam Modal Asing (PMA).
“Tujuannya macam-macam,” terang Yustinus. “Bisa uang yang keluar itu adalah uang halal supaya hemat pajak, bisa uang haram supaya masuk menjadi halal,” lanjutnya.
Modus yang ketiga adalah menghindari pajak yang bisa berkonotasi negatif atau juga positif. Yustinus mengatakan ada dua skema terkait upaya menghindari pajak yaitu penghindar pajak dan pengemplang pajak. Bedanya menurutnya adalah yang satu legal dan yang satu illegal, namun keduanya dari sisi etika justru tidaklah etis.
Panama Papers kata Yustinus, sangat membantu Indonesia untuk mengetahui siapa-siapa saja pemilik perusahaan yang selama ini berada di negara suaka pajak, yang sebelumnya sulit ditembus oleh sistem finansial yang ada di Indonesia.
“Tanpa bocor seperti ini, Indonesia tidak akan mengetahui perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh siapa.” tandas Yustinus. (Lutfi/Yudhi)