Berita
Apa Kabar Penuntasan Pelanggaran HAM Berat 1965-1966?
Jakarta – Empat puluh delapan tahun silam, dini hari tepat pada tanggal ini, 1 Oktober, terjadi tragedi yang sekarang kita kenal sebagai Gerakan 30 September. Partai Komunis Indonesia dituding menjadi dalang gerakan yang diduga bertujuan makar itu.
Menyusul setelahnya, terjadi pembantaian besar-besaran terhadap para aktivis dan anggota Partai Komunis Indonesia, terafiliasi pada partai itu, atau sekadar dituding terlibat dengan partai itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2012 menyatakan ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penumpasan PKI selama kurun 1965-1966.
Sudah nyaris setengah abad semua kisah berdarah dalam catatan sejarah Indonesia itu terjadi, tetapi tak ada upaya hukum berarti untuk menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab terhadap “balas dendam” untuk Gerakan 30 September tersebut.
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan komisinya sudah menyerahkan kepada Kejaksaan Agung dokumen hasil penyelidikan atas tragedi pembantaian “afiliasi” PKI. Penyelidikan tersebut berlangsung selama empat tahun. Namun, dokumen hasil penyelidikan itu selalu dikembalikan dengan alasan “masih kurang”.
Tawaran solusi
Saat ini, Komnas HAM mengaku masih melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan untuk mengangkat kasus tersebut. Namun, jika ternyata berkas penyelidikan itu terus-menerus dikembalikan oleh pihak kejaksaan, Nur Kholis pun menawarkan opsi lain. Ia meminta agar ada sebuah lembaga independen untuk menilai hasil penyelidikan Komnas HAM dan cara penanganan Kejaksaan.
“Kami ajukan usulan adanya tim appraisal untuk menilai bagaimana posisi hasil penyelidikan Komnas HAM. Siapa saja orang-orangnya? Harus orang di luar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang telah disepakati dua belah pihak,” tutur Nur Kholis dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2013).
Usul alternatif itu, kata Nur Kholis, sudah disampaikan kepada Jaksa Agung. Atas usulan itu, ujar dia, Jaksa Agung berdalih harus berkonsultasi dulu dengan sejumlah pakar di kejaksaan.
Pemerintah, kata Nur Kholis, harus menggelar pengusutan hukum secara tuntas atas pembantaian sepanjang 1965-1966 pada mereka yang dituding punya kaitan dengan PKI itu. “Indonesia tak boleh melupakan sejarah itu,” kata dia.
Menurut Nur Kholis, sampai saat ini tak ada satu pun pernyataan pemerintah menyatakan apa sebenarnya yang terjadi pada saat itu. “Ini adalah utang sejarah bangsa Indonesia,” tegas dia.
Hasil penelitian Kejagung akan menentukan apakah kasus pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Jika diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung membutuhkan pengadilan HAM ad hoc mengingat kasus tersebut terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM ad hoc diperlukan Kejaksaan Agung untuk meminta izin melakukan upaya hukum seperti penggeledahan dan penyitaan selama proses penyidikan.
Peristiwa tahun 1965-1966 adalah salah satu periode kelam sejarah bangsa Indonesia. Cukup dicap “komunis”, seseorang dapat dijebloskan ke penjara tanpa pernah ada proses hukum yang dijalani. Tak sedikit yang mengalami penyiksaan.
Kalaupun bisa keluar selamat dari penjara, mereka yang pernah dicap komunis itu tetap tak mendapat pemulihan. Kehidupan mereka serba sulit karena di kartu tanda penduduk pun bertanda “eks-tapol”. Bagi kelompok masyarakat ini, pendidikan dan pekerjaan adalah kemewahan yang bertahan bahkan hingga 1990-an.
Penyelidikan Komnas HAM
Dalam laporan yang disampaikan pada medio Juli 2012, Komnas HAM menyatakan sudah ada cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat selama periode 1965-1966.
Sembilan kejahatan itu adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.
“Kami menduga bahwa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi itu adalah Kopkamtib berdasarkan struktur pelanggaran HAM berat yang terjadi dari tahun 1965 sampai 1968 dan 1970 sampai 1978,” ujar Nur Kholis, Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Bersama Nur Kholis, dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua tim ad hoc Kabul Supriadi dan anggota tim, yaitu Johny Nelson Simanjuntak dan Yosep Adi Prasetyo, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 Bedjo Untung, dan korban tragedi 1965-1966.
Syarat terpenuhi
Kesimpulan Komnas HAM tersebut didapat setelah meminta keterangan terhadap 349 saksi hidup tragedi tersebut. Para saksi adalah korban, pelaku, dan saksi yang melihat langsung peristiwa terkait. Menurut Nur Kholis, para saksi dari seluruh Indonesia menyatakan Komkamtib melakukan seluruh kejahatan itu secara sistemik. Korban yang jatuh diperkirakan antara 5.000 sampai 3 juta jiwa, saking masifnya pembantaian yang juga dibumbui propaganda tersebut.
Kejahatan disebut sistematis karena pola yang diterapkan serupa. Para saksi mengungkapkan kejadian berawal dari tempat pemeriksaan Kopkamtib. Setelah itu, korban mengalami tindak penyiksaan, perampasan harta benda, dan pembunuhan. Selain itu ada pula yang ditahan tanpa menjalani proses peradilan dan dikirimkan ke Pulau Buru untuk menjalani perbudakan.
Sementara itu, kejahatan meluas karena tidak hanya terjadi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua yang saat itu belum sepenuhnya menjadi bagian dari NKRI. Kejahatan yang terjadi secara sistematis dan meluas merupakan syarat sebuah kejahatan disebut sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Banyak korban adalah orang yang diidentifikasi (sebagai) PKI dan simpatisannya,” ujar Nur Kholis. Korban yang jatuh tak hanya dari kalangan sipil, sebut dia, tetapi juga dari kalangan polisi dan militer. Tentara yang menjadi korban, kutip dia dari keterangan para saksi, antara lain berupa batalyon yang tiba-tiba hilang dan sejumlah saksi melihat tentara ada di dalam penjara khusus.
“Kami menduga pelaku mengetahui secara sadar bahwa yang diakibatkannya adalah pelanggaran HAM berat dan pelaku sadar jika yang diperbuatnya sejalan dengan kebijakan penguasa,” ujar Nur Kholis.
Kabul menambahkan, penyelidikan Komnas HAM merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Sekadar membuka informasi, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kopkamtib adalah organisasi yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Soeharto. Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur PKI/Komunis di masyarakat. Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau nonmiliter yang melaksanakan tugas dan tujuan Kopkamtib. Berturut-turut pemegang pucuk komando Kopkamtib dari awal berdirinya hingga 1988 adalah Soeharto, Maraden Panggabean, Soemitro, Sudomo, dan LB Moerdani
Sumber : Kompas