Berita
Analisis Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” (bagian 3)
baca sebelumnya Analisis Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” (bagian 2)
B. Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan Sanad Bersambung
Telah dinyatakan sebelumnya bahwa terdapat empat jalur sanad hadis “Kitabullah wa Sunnatiy”, yaitu:
1. Sanad Ibnu Abbas ra
2. Sanad Abu Hurairah ra
3. Sanad ‘Amr bin ‘Auf ra
4. Sanad Abu Sai’d Al-Khudri ra
Sanad Ibnu Abbas
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan jalur sanad dari Ibnu Abbas dapat ditemukan dalam Kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim (w. 405 H/1015 M), juz 1, h. 171 hadis 318 dan Al-Sunan Al-Kubrâ karya Al-Baihaqi (w. 458 H/1066 M), juz 10, h. 194 yang pada dasarnya juga mengutip dari Al-Mustadrak.
Dalam dua kitab tersebut, sanad hadis ini berasal dari jalur Ibnu Abi Uwais dari Ayahnya dari Tsaur bin Zaid Al-Daily dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “… Wahai manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, pasti kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya…”(1)
Al-Hakim memang mengatakan dalam keterangan hadis tersebut bahwa Al-Bukhari mengambil riwayat Ikrimah, sedangkan Muslim mengambil riwayat dari Ibnu Abi Uwais, sehingga ia menyimpulkan bahwa kedua perawi disepakati. Namun ia tidak menjelaskan bahwa Al-Bukhari menolak riwayat Ibnu Abi Uwais dan Muslim menolak riwayat Ikrimah. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kedua perawi tersebut tertolak oleh Bukhari dan Muslim. Hal ini menjadikan mereka tidak meriwayatkan hadis tersebut, karena diriwayatkan oleh Ikrimah dan Ibnu Abi Uwais. Berikut ini penjelasannya:
- Ibnu Abi Uwais (Ismail)
Al-Mizzi (w. 742 H/1342 M) dalam kitab Tahdzîb Al-Kamâl fi Asmâ’ Al-Rijâl mengetengahkan perkataan orang yang mencela biografi Ibnu Abi Uwais. Di antaranya, Muawiyah bin Salih dari Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Uwais dan putranya dua orang yang daif (lemah).” Dari Yahya bin Ma’in bahwa Ibnu Abi Uwais dan ayahnya suka mencuri hadis, suka mengacaukan (hafalan) hadis atau mukhallith (mencampuraduk) dan suka berbohong. Menurut Abu Hatim, Ibnu Abi Uwais tempat kejujuran tetapi dia terbukti lengah. Al-Nasa’i menilai Ibnu Abi Uwais daif dan tidak tsiqah. Menurut Abu Al-Qasim Al-Lalkaiy, “Al-Nasa’i berlebihan menilainya (Ibnu Abi Uwais) sampai ke derajat matruk (ditinggalkan hadisnya).” Ahmad bin Ady berkata, “Ibnu Abi Uwais itu meriwayatkan beberapa hadis gharib dari pamannya Malik yang tidak diikuti oleh seorang pun.” (2)Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Muqaddimah Fath Al-Bâri mengenai Ibnu Abi Uwais berkata, “Atas dasar itu hadis dia (Ibnu Abi Uwais) tidak dapat dijadikan hujjah selain yang terdapat dalam Al-Shahîh karena celaan yang dilakukan Imam Nasa’i dan lain-lain.”Ahmad Al-Shiddiq Al-Hasani dalam Fath Al-Mulk Al-Aly mengatakan, “Salamah bin Syabib berkata, ‘Aku pernah mendengar Ismail bin Abi Uwais mengatakan, ‘mungkin aku membuat hadis untuk penduduk Madinah jika mereka berselisih pendapat mengenai sesuatu di antara mereka.”
Jadi, Ibnu Abi Uwais adalah perawi yang tertuduh daif, tidak tsiqat, pembohong, matruk dan dituduh suka membuat hadis. Ada sebagian orang yang membela Ibnu Abi Uwais dengan mengatakan bahwa dia adalah salah satu rijal atau perawi Shahîh Al-Bukhari karena itu hadisnya bisa dijadikan hujjah. Pernyataan ini jelas tertolak karena Bukhari memang berhujjah dengan hadis Ismail bin Abi Uwais tetapi telah dipastikan bahwa Ibnu Abi Uwais adalah perawi Bukhari yang diperselisihkan oleh para ulama hadis.
Dalam prinsip ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dîl, jarh atau celaan yang jelas oleh ulama hadis, seperti Yahya bin Mu’in, Al-Nasa’i dan lain-lain, didahulukan dari pujian (ta’dîl). Karenanya, hadis Ibnu Abi Uwais tidak bisa dijadikan hujjah. Mengenai hadis Bukhari dari Ibnu Abi Uwais, hadis-hadis tersebut memiliki mutaba’ah atau dukungan dari riwayat-riwayat lain, dan bukan hadis “Kitabullah wa Sunnatiy”. Ibnu Hajar dalam Fath Al-BârîSyarh Shahîh Al-Bukhârî mengatakan bahwa hadis Ibnu Abi Uwais selain dalam Al-Shahîh (Bukhari dan Muslim) tidak bisa dijadikan hujjah. Hadis yang dibicarakan ini tidak terdapat dalam kedua kitab Shahîh tersebut, hadis ini hanya terdapat dalam Al-Mustadrak dan Sunan Al-Baihaqi.
- Abu Uwais (Abdullah)
Ibnu Abi Hatim dalam kitab Al-Jarh wa Al-Ta’dîl, menukil dari ayahnya, “Abu Hatim Al-Razi berkata mengenai Abu Uwais, ‘Ditulis hadisnya tetapi tidak dapat dijadikan hujjah dan dia tidak kuat.’” Sedangkan Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Uwais tidak tsiqah. (3)Al-Mizzi dalam kitab Tahdzîb Al-Kamâl, mengutip Muawiyah bin Salih dari Yahya bin Ma’in, “Abu Uwais dan putranya daif (lemah).” Yahya bin Ma’in juga berkata, “Ibnu Abi Uwais dan ayahnya (Abu Uwais) suka mencuri hadis, suka mengacaukan (hafalan) hadis atau mukhallith dan suka berbohong.” (4)Al-Hakim tidak menyahihkan hadis ini. Beliau mendiamkannya dan mencari syahid atau penguat bagi hadis tersebut, Beliau berkata ”Saya telah menemukan syahid atau saksi penguat bagi hadis tersebut dari hadis Abu Hurairah ra.” Mengenai hadis Abu Hurairah ra ini akan dibahas nanti, yang penting dari pernyataan itu secara tidak langsung Al-Hakim mengakui kedaifan hadis Ibnu Abbas tersebut, karena itu beliau mencari syahid penguat untuk hadis tersebut. Setelah melihat kedudukan kedua perawi hadis Ibnu Abbas tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan jalur sanad dari Ibnu Abbas adalah daif.
Sanad Abu Hurairah
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan jalur sanad Abu Hurairah ra terdapat dalam Al-Mustadrak Al-Hakim, Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, Sunan Al-Daruquthni, Al-Jâmi’ Al-Saghîr karya Al-Suyuthi, Al-Faqîh wa Al-Mutafaqqih karya Al-Khatib Al-Baghdadhi, Al-Tamhîd karya Ibnu Abdil Barr, dan Al-Ihkâm karya Ibnu Hazm.
Jalur sanad hadis Abu Hurairah ra adalah sebagai berikut, diriwayatkan melalui Al-Dhabbi, ia berkata, Shalih bin Musa Al-Thalhi telah menyampaikan hadis kepada kami dari Abdul Aziz bin Rafi’, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara yang tidak akan menyesatkan kalian, yaitu Kitabullah dan Sunahku. Keduanya tidak akan berpisah hingga menemuiku di telaga Al-Haudh.” (5)
Dalam catatan kaki kitab Al-Faqîh wa Al-Mutafaqqih karya Al-Khathib Al-Baghdadi disebutkan bahwa Imam Bukhari mengatego-rikan hadis di atas sebagai hadis munkar. (6)
Hal ini tentu saja karena dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak bisa dijadikan hujjah, di antaranya Shalih bin Musa Al-Thalhi. Berikut ini keterangan dari ulama ahli hadis tentang Shalih bin Musa Al-Thalhi: Dalam kitab Tahdzib Al-Kamal, Yahya bin Ma’in berkata, “Hadis yang diriwayatkan oleh Shalih bin Musa tidak bernilai.” Abu Hatim Al-Razi berkata, “Hadis Shalih bin Musa daif.” Al-Nasa’i berkata, “Hadis Shalih bin Musa tidak perlu ditulis dan hadisnya ditinggalkan.” (7)Al-Bukhari menyebut Shalih bin Musa Al-Thalhi sebagai munkar al-hadis (hadisnya mungkar). (8)
Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam kitabnya Tahdzîb Al-Tahdzîb menyebutkan Ibnu Hibban berkata, “Shalih bin Musa meriwayatkan hadis dari orang-orang tsiqat namun tidak menyerupai hadis itsbat (yang kuat) sehingga yang mendengarkannya bersaksi bahwa riwayat tersebut ma’mulah (diamalkan) atau maqbulah (diterima), hal itu menjadikannya tidak boleh digunakan sebagai hujjah.” Abu Nu’aim berkata, “Shalih bin Musa matruk al-hadis (ditinggalkan hadisnya) dan ia sering meriwayatkan hadis mungkar.” (9)
Selain itu hadis riwayat Abu Hurairah ini dinyatakan daif oleh Hasan Al-Saqqaf dalam Shahîh Sifât Shalât Al-Nabiy setelah beliau mengkritik Shalih bin Musa, salah satu perawi hadis tersebut. Setelah menimbang jarh atau celaan yang dilakukan para ulama terhadap Shalih bin Musa tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan sanad dari Abu Hurairah ra di atas adalah hadis yang daif.
Namun, suatu hal aneh bahwa Al-Suyuthi dalam Al-Jâmi’ Al-Saghîr menyatakan hadis tersebut hasan, Al-Manawi menyahihkannya dalam Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jâmi’ Al-Shaghîr dan Al-Albani juga telah memasukkan hadis ini dalam Shahîh Al-Jâmi’ Al-Saghîr. Begitu pula yang dinyatakan oleh Al-Khatib dan Ibnu Hazm. Jelas sekali bahwa pensahihan hadis tersebut tidak benar, karena dalam sanad hadis tersebut terdapat cacat yang jelas pada perawinya. Bagaimana mungkin hadis tersebut sahih jika dalam sanadnya terdapat perawi yang matruk, mungkar al-hadis dan tidak bisa dijadikan hujjah. Nyata sekali bahwa ulama-ulama yang menyahihkan hadis ini telah bertindak longgar (tasahul) dalam masalah ini.
Mengapa para ulama itu bersikap longgar dalam penetapan kedudukan hadis ini? Hal ini boleh jadi karena matan hadis tersebut adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan lagi. Jika diteliti lebih jauh, matan hadis yang benar dan sahih adalah hadis “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” yang kemudian menjadi “Kitabullah wa Sunnatiy”. Hadis “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” salah satunya terdapat dalam Shahîh Muslim dan Sunan Al-Tirmidzi yang telah disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahîh Sunan Al-Tirmidzi.
Kalau hadis “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” dibandingkan dengan hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” riwayat Abu Hurairah ra di atas, maka dapat dipastikan bahwa hadis “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” jauh lebih sahih kedudukannya karena semua perawinya tsiqat. Sedangkan hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” yang Abu Hurairah di atas terdapat cacat pada salah satu perawinya, yaitu Shalih bin Musa Al-Thalhi. Lebih jauh tentang hadis “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” akan dijelaskan pada bagian lain dalam buku ini insya Allah.
Sanad ‘Amr bin ‘Auf ra
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan jalur sanad ‘Amr bin ‘Auf terdapat dalam kitab Al-Tamhîd limâ Ma-Al’ Muwattha-fî Al ’ ânî wa Al-Asânid karya Ibnu Abdil Barr.Abdurrahman bin Yahya telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Ahmad bin Sa’id, dari Muhammad bin Ibrahim Al-Daibali, dari Ali bin Zaid Al-Faridhi, dari Al-Hanini dari Katsir bin Abdullah bin ‘Amr bin ‘Auf dari ayahnya dari kakeknya (‘Amr bin ‘Auf), bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya.” (10)
Berikut ini penjelasan para ahli hadis tentang salah satu perawi hadis di atas, yaitu cucu ‘Amr bin ‘Auf, Katsir bin Abdullah:
- Al-Dzahabi (w. 748 H/1347) dalam Mîzân Al-Itidâl menyebutkan biografi Katsir bin Abdullah. Menurut Ibnu Ma’in, ia tidak bernilai sedikit pun. Menurut Al-Syafi’i dan Abu Dawud, Katsir bin Abdullah adalah salah satu tiang kebohongan sehingga Ahmad bin Hanbal tidak meriwayatkan hadisnya. Menurut Daruquthni, Katsir bin Abdullah ditinggalkan hadisnya. Abu Hatim menilai Katsir bin Abdullah tidak kuat. Al-Nasa’i menilai Katsir bin Abdullah tidak tsiqah.277
- Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Taqrîb Al-Tahdzîb, menyatakan Katsir bin Abdullah daif dan mayoritas ulama menganggapnya berbohong. (11)
- Ibnu Hibban dalam Al-Majrûhîn berkata tentang Katsir bin Abdullah, “Hadisnya sangat mungkar dan dia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari ayahnya dari kakeknya sehingga tidak pantas disebutkan dalam periwayatan.” Sementara Yahya bin Main berkata, “Katsir hadisnya daif.”(12)
- Al-Uqaili (w. 322 H) dalam Kitâb Al-Dhu’afâ’ mengutip Mutharrif bin Abdillah yang berkata tentang Katsir, “Dia orang yang banyak permusuhannya dan tidak seorang pun sahabat kami yang mengambil hadis darinya.”(13)
- Ibnu Adi (w. 365 H) dalam Al-Kâmil fî Dhu’afâ’ Al-Rijâl berkata perihal Katsir, “Mayoritas hadis yang diriwayatkannya tidak bisa dijadikan pegangan.” Abu Khaitsamah berkata, “Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku, ‘Jangan sedikit pun engkau meriwayatkan hadis dari Katsir bin Abdullah.”(14)
- Ibnu Al-Jauzi Al-Baghdadi memasukkan namanya di dalam kitabnya, Al-Dhu’afâ’ wa Al-Matrûkîn (yang daif dan ditinggalkan).
Jadi hadis Amr bin Auf ini sangat jelas kedaifannya karena dalam sanadnya terdapat perawi yang matruk, daif atau tidak tsiqah dan pendusta.
Sanad Abu Said Al-Khudri ra
Hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” dengan sanad Abu Said Al-Khudri ra terdapat dalam Al-Faqîh wa Al-Mutafaqqih, karya Al-Khatib Al-Baghdadi, jilid I h. 94 dan Al-Ilma ‘ila Ma’rifah Ushûl Al-Riwayah wa Taqyid Al-Sima’ karya Qadhi bin Iyadh dari jalur Saif bin Umar dari Ibnu Ishaq Al-Asadi dari Shabbat bin Muhammad dari Abu Hazm dari Abu Said Al-Khudri ra. Dalam rangkaian perawi ini terdapat perawi yang benar-benar daif yaitu Saif bin Umar Al-Tamimi. Berikut keterangan dari para ulama hadis tentang Saif bin Umar Al-Tamimi:
- Al-Dzahabi dalam Mîzân Al-Itidâl mengutip Yahya bin Mu’in yang berkata, “Saif seorang daif dan riwayatnya tidak kuat.” Sedangkan Abu Dawud menganggap Saif tidak bernilai sedikit pun. (15)
- Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Dhu’afâ’ wa Al-Matrûkîn mengutip bahwa Al-Nasa’i dan Darquthni menilai Saif bin Umar adalah daif. Sedangkan Abu Hatim menyatakan Saif bin Umar tidak terpakai hadisnya.(16)
- Ibnu Hibban dalam Al-Majruhîn berkata, “Saif bin Umar dari Bashrah tertuduh zindik. Ia merujukkan hadis-hadis palsu pada perawi yang kuat.”(17)
- Ibnu ‘Adi dalam Al-Kâmil fî Dhu’afâ’ Al-Rijâl mengutip Yahya bin Ma’in yang berkata, “Uang lebih baik dari Saif bin Umar.” Lalu Ibnu ‘Adi berkata, “Mayoritas hadis Saif bin Umar munkar dan ditinggalkan. Ia lebih dekat kepada daif dari benar.”(18)
Mengingat kedudukan Saif bin Umar yang daif di mata para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” ini adalah hadis yang daif.”(19)
Larangan Penulisan Hadis
Seandainya kita menganggap hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” adalah sahih, maka mengapa mesti ada pelarangan atas penulisan hadis pada masa sahabat? Hal ini tentu saja menghambat penulisan hadis hingga pada masa Umar bin Abdul Aziz dan secara resmi terjadi pada 143 H. Artinya, lebih dari seabad setelah Hajj Al-Wada’ dan wafatnya Rasulullah Saw.
Al-Hakim mencatat dalam Al-Mustadrak sebuah hadis dengan dua sanad berbeda bahwa Umar bin Khatthab berkata kepada Ibnu Mas’ud, Abu Darda’ dan Abu Dzar, “Hadis ini bukanlah berasal dari Rasulullah Saw dan aku memenjara mereka di Madinah hingga aku membebaskannya.”(20)
Ahlusunah dan Sunni
Kata “Ahlus Sunnah” terdiri dari dua suku kata, yaitu ahl yang berarti keluarga, pemilik, pelaku atau seorang yang menguasai suatu permasalahan. Sedangkan suku kata kedua adalah al-sunnah, yang berarti apa yang datang dari Nabi baik berupa syariat, agama, petunjuk yang lahir maupun yang batin, kemudian ditiru oleh sahabat, tabiin dan pengikutnya sampai hari Kiamat.
Dalam perspektif syariah (fikih) kata sunnah sering diartikan dengan perbuatan yang kalau dilakukan mendapat pahala, dan kalau ditinggalkan tidak mendapat dosa. Namun yang dimaksud dengan “Al-Sunnah” di sini adalah “Thariqah” (jalan hidup) Nabi Saw yang juga dilalui oleh para sahabat yang telah selamat dari syubhat dan syahwat. Fudhail bin Iyadh berkata, “Ahlus Sunnah adalah orang yang mengetahui hal-hal yang masuk ke dalam perutnya dari (makanan) yang halal.”
Dr. Nashr Al-Aql dalam kitabnya, Mafhum Ahl Al-Sunnah ‘inda Ahl Al-Sunnah, menyebutkan beberapa kriteria Ahlus Sunnah wal Jamaah di antaranya;
- Mereka adalah sahabat Rasulullah yang mengerti, melihat dan mengamalkan sunnah Rasulullah pertama kalinya, oleh sebab itulah mereka berhak mendapat gelar demikian. Begitu juga para tabi’in yang mengambil sunnah dari sahabat dan mengamalkannya tanpa menambah dan menguranginya. Dan juga para pengikut tabiin dan orang-orang setelahnya sampai hari kiamat yang berusaha mencontoh dan mengikuti mereka dalam masalah akidah dan ibadah.
- Ahlus Sunah adalah para salafusshalih yang mengamalkan Kitab dan Sunah sesuai dengan petunjuk Rasulullah Saw yang mengikuti teladan para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama yang tidak pernah merubah dan membuat hal-hal yang baru dalam agama Allah.
- Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah al-firqah al-najiyah (golongan yang selamat) di antara golongan-golongan yang ada. Yang selalu mendapatkan pertolongan dari Allah sampai hari kiamat. Mereka adalah ghuraba’ (orang-orang asing) karena tetap berpegang kepada Alquran dan Ahlusunah dalam keadaan yang orang lain melupakan dan meninggalkannya. Mereka juga memperjuangkan tegaknya Al-Sunnah di saat tersebarnya bidah dan kesesatan dan kerusakan, sebagaimana sabda Nabi Saw, “Islam muncul pertama kali dalam keadaan asing, dan akan kembali menjadi asing sebagaimana semula. Maka beruntunglah orang-orang yang asing.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beruntunglah al-ghuraba’ yaitu orang shalih di te-ngah manusia yang jahat, orang yang mengingkarinya lebih banyak dari yang mengikutinya.”
- Dinamakan Ahlusunah karena mereka mengamalkan sunnah sebagaimana mestinya. Berdasarkan sabda Nabi Saw, “Amalkanlah sunnahku.”
Pada masa sahabat, istilah Sunni belum dikenal. Kalau dilihat secara bahasa mengacu pada sunnah Rasulullah Saw yang dijadikan pedoman. Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas oleh Nurcholish Madjid dianggap sebagai perintis Ahlus Sunnah karena keduanya dikenal senang memelihara sunnah-sunnah Rasulullah Saw dan tidak masuk dalam perselisihan yang terjadi antara Imam Ali melawan Muawiyah. Keduanya memilih hidup zuhud dan memfokuskan diri beribadah kepada Allah. (21) - Menurut Nurcholish Madjid, istilah Ahlusunah muncul pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah di bawah pimpinan Abu Ja’far Al-Mansur (137-159 H/754-755 M) dan Harun Al-Rasyid (170-194 H/785-809 M). Tepatnya pada saat munculnya Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324 H/873-935 M) yang beraliran Asy`ariyah dan Abu Mansur Muhammad (w. 944 M) yang beraliran Maturidiyah; yang keduanya mengaku Ahlusunah.
Ahlus Sunnah semakin tumbuh subur saat didukung oleh Al-Mu`tashim dan Al-Mutawakkil, penguasa Dinasti Abbasiyah, yang membebaskan Ahmad bin Hanbal dari tahanan kemudian diberi kebebasan untuk menyebarkan pahamnya. Kasus mi’nah atau pengecekan paham yang sebelumnya dilakukan Mu’tazilah menjadi berbalik. Orang-orang yang dinilai berpaham Mu’tazilah dijatuhi hukuman cambuk, dicerca, dan siksa sampai mati kalau tidak berpindah mazhab.
Dalam perkembangannya, Ahlusunah pecah menjadi dua: salaf yang diwakili Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah; dan khalaf yang diwakili Al-Baqilani (w. 403 H) dan Al-Juwaini (w. 478 H). Kelompok pertama memahami ajaran Islam secara tekstual, menolak filsafat dan teologi, menyalahkan kaum sufi, dan memberantas praktik-praktik yang dianggap bidah. Sedangkan kelompok kedua menerima filsafat dan teologi, toleran terhadap kaum sufi, dan rasional dalam memahami ajaran Islam.
Sunni
Sunni berasal dari kata Sunnah yang diberi ya’nisbah, yang berfungsi sebagai kata sifat. Sunnah dalam khazanah Islam adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad Saw setelah Alquran, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir (peneguhan) yang dijadikan sebagai dalil hukum syariat. Dalam hubungannya dengan Alquran, Sunnah berfungsi sebagai:
- Penguat (mu’akkid) terhadap ketetapan hukum yang disebut oleh Alquran mengenai suatu peristiwa hukum tertentu.
- Penjelas (bayân) ayat-ayat Alquran dalam [a] memberikan rincian terhadap ayat-ayat yang masih umum atau tafshil al-mujmal; [b] membatasi kemutlakan pengertian ayat-ayat Alquran atau taqyid al-muthlaq; dan [c] membatasi yang umum atau takhshish al-‘âm)
- Pencipta umum yang belum terdapat di dalam Alquran, seperti haramnya memakan binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku (sebagaimana diriwayatkan Muslim), dan haramnya mengawini wanita sesusuan karena disamakan dengan saudara kandung (sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)
Catatan kaki
- Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘alâ Al-Shahîhain, juz 1, h. 171, hadis 318, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1422 H. Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubrâ, juz 10, h. 194-5, hadis 20336, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1424 H (2002 M).
- Al-Mizzi, Tahdzîb Al-Kamâl fî Asmâ’ Al-Rijâl, j. 3, h. 127-8, cet. 1, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Lebanon, 1983 M (1403 H).
- Ibnu Abi Hatim, Al-Jarh wa Al-Ta’dîl, j. 5, h. 92, entri 423, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1952 M (1372 H).
- Al-Mizzi, Tahdzîb Al-Kamâl fî Asmâ’ Al-Rijâl, j. 3, h. 127-8.
- Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘alâ Al-Shahîhain, juz 1, h. 172, hadis 319, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1422 H. Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubrâ, juz 10, h. 195, hadis 20337, cet. 3, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1424 H (2002 M).
- Al-Khathib Al-Baghdadi, Al-Faqîh wa Al-Mutafaqqih, juz 1, h. 274, cet. 1, Dar Ibn Al-Jauzi, Damam, Saudi Arabia, 1996 M (1417 H).
- Al-Mizzi, Tahdzîb Al-Kamâl fî Asmâ’ Al-Rijâl, j. 13, h. 95-7, entri 2841.
- Al-Bukhari, Al-Târîkh Al-Kabîr, juz. 4, h. 291, entri 2864, Dairah Al-Ma’arif, Turki, 1360 H.
- Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Tahdzîb Al-Tahdzîb, juz 2, h. 201, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Lebanon, 1995 M (1416 H).
- Ibnu Abdil Barr, Al-Tamhîd limâ’Ma-Al’ Muwattha-â fî Alnî wa Al-Asânid, juz 24, h. 331, 1991 M.
- Al-Dzahabi, Mîzân Al-I’tidâl fî Naqd Al-Rijâl, juz 5, h. 492-3, entri 6949, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1995 M (1416 H).
- Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Taqrîb Al-Tahdzîb, h. 808, entri 5653, Dar Al-’Ashimah, Riyadh, Saudi Arabia, TT.
- Ibnu Hibban, Kitâb Al-Majrûhîn min Al-Muhadditsîn, j. 2, h. 226, entri 890, cet. 1, Dar Al-Sumai’i, Riyadh, Saudi Arabia, 2000 M (1420 H).
- Al-’Uqaili, Kitâb Al-Dhu’afâ’, juz 4, h. 1176, entri 1558, cet. 1, Dar Al-’Sumai’i, Riyadh, Saudi Arabia, 2000 M (1420 H).
- Ibnu ‘Adi, Al-Kâmil fî Dhu’afâ’ Al-Rijâl, juz 7, h. 187, entri 1599, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, TT.
- Al-Dzahabi, Mîzân Al-I’tidâl fî Naqd Al-Rijâl, juz 3, h. 353, entri 3642, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1995 M (1416 H).
- Ibnu Al-Jauzi, Kitâb Al-Dhu’afâ’ wa Al-Matrûkîn, juz 2, h. 35, entri 1594, cet. 1, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, 1986 M (1406 H).
- Ibnu Hibban, Kitâb Al-Majrûhîn min Al-Muhadditsîn, j. 1, h. 439, entri 437, cet. 1, Dar Al-Sumai’i, Riyadh, Saudi Arabia, 2000 M (1420 H).
- Ibnu ‘Adi, Al-Kâmil fî Dhu’afâ’ Al-Rijâl, juz 4, h. 507-8, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, TT.
- Ali Al-Salus menyatakan bahwa hadis riwayat Imam Malik adalah sahih walaupun dalam Al-Muwattha’ hadis ini mursal. Beliau menyatakan bahwa hadis ini dikuatkan oleh hadis Abu Hurairah yang telah disahihkan oleh Al-Suyuthi, Al-Manawi dan Al-Albani. Selain itu, hadis mursal dalam Al-Muwattha’ ini sahih menurutnya dengan mengutip pernyataan Ibnu Abdil Barr yang menyatakan bahwa semua hadis mursal Imam Malik adalah sahih dan pernyataan Al-Suyuthi bahwa semua hadis mursal dalam Al-Muwattha’ memiliki sanad yang bersambung yang menguatkannya dalam kitab-kitab lain.Tanggapan atas Pernyataan Ali Al-Salus:Pernyataan pertama bahwa hadis Malik bin Anas dalam Al-Muwattha’ adalah sahih walaupun mursal adalah tidak benar. Hal ini telah dijelaskan dalam tanggapan kami terhadap Hafiz Firdaus bahwa hadis mursal tidak bisa langsung dinyatakan sahih kecuali terdapat hadis sahih (bersambung sanadnya) lain yang menguatkannya. Kenyataannya, hadis yang jadi penguat hadis mursal Al-Muwattha’ ini adalah tidak sahih. Pernyataan selanjutnya Ali Al-Salus bahwa hadis ini dikuatkan oleh hadis Abu Hurairah ra adalah tidak tepat, karena seperti yang sudah dijelaskan, dalam sanad hadis Abu Hurairah ra ada Shalih bin Musa yang tidak dapat dijadikan hujjah.
Mengenai pernyataan Ibnu Abdil Barr di atas, jelas itu adalah pendapatnya sendiri dan mengenai hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” yang mursal dalam Al Muwattha’, Ibnu Abdil Barr telah mencari sanad hadis ini dan memuatnya dalam kitabnya Al-Tamhîd dan beliau menyahihkannya. Setelah diteliti, ternyata hadis dalam Al-Tamhid tersebut tidaklah sahih karena cacat yang jelas pada perawinya.
Demikian pula pernyataan Al-Suyuthi yang dikutip Ali Al-Salus di atas adalah pendapat beliau sendiri dan Al-Suyuthi telah menjadikan hadis Abu Hurairah ra sebagai syahid atau pendukung hadis mursal Al-Muwattha’ seperti yang beliau nyatakan dalam Jami’ Al-Saghîr dan beliau menyatakan hadis tersebut hasan. Setelah ditelaah, ternyata hadis Abu Hurairah ra itu adalah daif. Kesimpulannya adalah tetap saja hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” adalah hadis yang daif.
Jika mau konsisten dengan pendapat Al-Albani, maka salah satu bukti bahwa tidak semua hadis mursal Al-Muwattha’ sahih adalah apa yang dikemukakan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahâdîts Al-Dha’îfah wa Al-Maudhu’ah hadis no. 908.Nabi Isa pernah bersabda, ”Janganlah kalian banyak bicara tanpa menyebut Allah karena hati kalian akan mengeras. Hati yang keras jauh dari Allah namun kalian tidak mengetahuinya. Janganlah kalian mengamati dosa-dosa orang lain seolah-olah kalian Tuhan, akan tetapi amatilah dosa-dosa kalian seolah kalian itu hamba. Sesungguhnya setiap manusia itu diuji dan selamat, maka kasihanilah orang-orang yang tengah tertimpa malapetaka dan bersyukurlah kepada Allah atas keselamatan kalian.”
Riwayat ini dikemukakan Imam Malik dalam Al-Muwattha’ tanpa sanad, namun Imam Malik menempatkannya dalam deretan riwayat yang muttashil (bersambung) atau marfu’ sanadnya hingga Rasulullah Saw.
Al-Albani berkata tentang hadis ini, “Sekali lagi saya tegaskan memarfu’kan riwayat ini sampai kepada Nabi adalah kesalahan yang menyesatkan dan tidak ayal lagi merupakan kedustaan nyata yang dinisbatkan kepada beliau Saw padahal beliau terbebas darinya.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Al-Albani tidaklah menyatakan secara langsung bahwa hadis ini sahih hanya karena Imam Malik menempatkannya dalam deretan riwayat yang sanadnya muttashil atau marfu’ hingga Rasulullah Saw. Justru Al-Albani menyatakan bahwa memarfu’kan hadis ini adalah kedustaan atau kesalahan yang menyesatkan karena berdasarkan penelitian beliau tidak ada sanad yang bersambung kepada Rasulullah Saw mengenai hadis ini.
Yang aneh adalah pernyataan Ali Al-Salus dalam Al-Imâmah wa Al-Khilâfah yang menyatakan bahwa hadis dengan matan “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” adalah daif dan yang sahih adalah hadis “Kitabullah wa Sunnatiy”. Hal ini jelas sangat tidak benar, karena sanad hadis “Kitabullah wa Sunnatiy” tidak sahih sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan di atas. Sedangkan hadis dengan matan “Kitabullah wa ‘Itrati Ahli Baiti” adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat dan perawi hadis dengan sanad kuat.
- Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘alâ Al-Shahîhain, juz 1, h. 193, hadis 374-5, Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, TT.