Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Ambiguitas Mekanisme dan Kebijakan dalam Khilafah

Apakah Nabi Saw mewariskan sistem atau format tertentu tentang kepemimpinan?
Ada dua jawaban, ya dan tidak.

Ya, bila yang dimaksud adalah sistem kepemimpinan keagamaan.
Tidak, bila yang dimaksud adalah sistem kepemimpinan sosial kenegaraan.

Sejak Abu Bakar sampai Ali tak ada satu konsep baku mengenai mekanisme penunjukan khalifah. Bahkan seandainya peristiwa di Saqifah Bani Saidah dianggap sebagai sistem pemilihan pemimpin yang terbaik, niscaya Abu Bakar sendiri akan meniru sistem tersebut. Nyatanya, Abu Bakar lebih memilih untuk menunjuk Umar secara langsung –kemudian diikuti sahabat lainnya— sebelum beliau wafat. Begitu pula ketika Umar terluka, beliau lebih memilih enam orang pembesar sahabat untuk menjadi kandidat khalifah setelahnya, dan begitu seterusnya.
Tak ada konsep baku dalam pemilihan khalifah. Ia terus mengalami perubahan dari satu sistem ke sistem lainnya. Sebagai bentuk ketegasan bahwa konsep khilafah adalah urusan furu’-ijtihadi, yang suatu saat akan [pasti] mengalami perubahan.

Penikmat sejarah akan tahu bahwa konsep khilafah hanya satu dari sekian sistem yang pernah dipraktekkan dalam peradaban manusia. Sistem khilafah sama dengan sistem lainnya: kesepakatan manusia yang kemudian membentuk konsep, yang barangkali ideal pada masa tertentu. Khilafah, atau apa pun namanya, merupakan salah satu temuan yang mencoba mewujudkan kemaslahatan dan keadilan di dunia.

Selain itu, bisa disimpulkan, tak semua kebijakan para khalifah (Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali) sekali pun bisa ditafsirkan sebagai keputusan keagamaan, karena semata kebijakan politik. Banyak pihak menduga keputusan Abu Bakar memerangi kaum murtaddin (dianggap keluar dari agama Islam karena tak mau bayar zakat) sebagai keputusan keagamaan. Padahal sesungguhnya itu adalah kebijakan politik semata. Abu Bakar mempertimbangkan gejala tersebut sebagai sinyal bahaya yang mengancam kesatuan negara setelah wafatnya Rasul Saw dan perlu segera diambil tindakan. Memahami kebijakan harb al-riddah (perang terhadap kaum yang dianggap murtad) sebagai konsekuensi logis agamis tidaklah tepat, sebab Umar sendiri sempat protes, “Bagaimana bisa engkau hendak memerangi orang-orang yang masih menghadap kiblat (salat)?”

Selain itu, zakat termasuk salah satu devisa terbesar negara waktu itu di samping harta rampasan (ghanimah). Kebijakan Abu Bakar kemudian dilanjutkan oleh Umar setelahnya. Namun di masa Ustman, zakat tak lagi diurus oleh negara, tapi diserahkan sepenuhnya pada individu kaum muslimin tanpa intervensi negara. Di sini, penamaan harb al-riddah bisa dipahami sebagai “tendensi politik”, karena muslim yang tidak mengeluarkan zakat secara ijmak bukanlah murtad. Bisa jadi keputusan Bani Tamim yang tak mau bayar zakat pada negara bermuatan politis karena pengangkatan Abu Bakar dianggap tidak memenuhi quorum.

Khalifah kedua, Umar bin Khatthab, juga demikian. Khalifah yang terkenal pemberani ini banyak melakukan terobosan kontroversial. Bahkan Umar dalam banyak kasus sering melabrak teks-teks qath’i (hukum pasti), semisal kebijakannya untuk tidak memotong tangan pencuri tatkala masa paceklik, atau kebijakan Umar yang tak mau memberi jatah golongan muallaf karena keislaman mereka yang masih dianggapnya oportunistik.

Tribalisme atas Nama Khilafah

Faktor lain yang turut melanggengkan konflik ini adalah upaya Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah memanipulasi isu kepemimpinan ini dengan memberi warna keagamaan atas kepemimpinan formal administratif ini demi memberikan legitimasi atas kekuasaannya yang tidak memenuhi syarat kepemimpinan spiritual (imamah) dan syarat kepemimpinan formal struktural, seraya mengampanyekan bahwa kekuasaannya adalah kepanjangan dari kepemimpinan tiga khalifah.

Akibatnya, sebagian orang Sunni terpengaruh dan cenderung menganggap konsep kepemimpinan Syiah sebagai antikepemimpinan yang diyakini Sunni. Selanjutnya, ditafsirkan secara ekstrem sebagai penghinaan terhadap para khalifah tersebut. Konflik makin sengit manakala melebar ke persoalan-persoalan keagamaan lainnya, sehingga terbelahlah tubuh umat yang satu menjadi dua; Sunni dan Syiah.

Kritik terhadap Khalifah

Kritik Syiah terhadap khalifah-khalifah bersifat politis semata. Hal itu karena bagi Syiah, kepemimpinan keumatan (imam) adalah masalah final yang tidak terkait secara langsung dengan kepemimpinan struktural. Artinya, meski menerima dua jenis kepemimpinan; keumatan dan kemasyarakatan, tidak niscaya Syiah tidak mengkritik dan mengajukan keberatan terhadap para khalifah itu terkait elektabilitas, kredibilitas dan kebijakan-kebijakannya selama menjadi pemimpin negara.

Tidak hanya Syiah yang meyakini khalifah bukanlah imam, tapi juga Sunni. Dengan meyakini tiga khalifah bukan imam, dengan melakukan penunjukkan secara personal, itu semuanya mengonfirmasi bahwa Sunni tidak sedang membicarakan kepemimpinan ketuhanan yang menjadi pilar penting mazhab Syiah.

Dengan begitu kita bisa membedakan dua jenis kepemimpinan ini. Kepemimpinan ala Syiah adalah jenis kepemimpinan spiritual yang sifatnya vertikal. Konsep kepemimpinan yang dibangun karena meyakini Nabi sebagai orang yang mendapatkan legitimasi ketuhanan pasti menunjuk orang untuk menggantikannya. Sementara kepemimpinan struktural dibangun atas dasar akseptabilitas publik. Sehingga boleh jadi seorang imam juga bisa sekaligus menjadi pemimpin struktural (khalifah) kalau memang diterima oleh masyarakatnya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Hasan dan Husain adalah dua Imam, baik berkuasa maupun tidak berkuasa.” Artinya baik saat kepemimpinan politik atau administrasi ia pegang atau pun tidak, mereka tetaplah Imam.
Dalam konteks ini muncul dua istilah yang sebetulnya berbeda, tetapi sering disalahpahami sebagai satu hal yang sama, yaitu kepemimpinan dan kekuasaan. Seorang pemimpin dalam pengertian Imam tidaklah harus berkuasa. Karena kekuasaan dibangun dengan media pemilihan atau kekuatan. Ia ambil kekuasaan itu dengan kekuatan (pemaksaan) atau dengan pemilihan (akseptabilitas publik).

Meski berbeda basis, Imamah yang basisnya adalah legitimasi ketuhanan, sedangkan Khilafah yang basisnya adalah pilihan dan akseptabilitas publik, bukan berarti keduanya tidak bisa bertemu dalam satu bentuk dan beririsan antar keduanya. Bisa jadi Khilafah dan Imamah berlaku dalam satu sistem, sebagaimana Imam Ali saat menjabat sebagai Khalifah keempat. Sehingga, jika sejak awal Imamah dipahami sebagai kepemimpinan spiritual, maka tidak seperti anggapan sebagian Sunni, imamah Ali bin Abi Thalib tidak gugur meskipun dia tidak menjabat sebagai khalifah.

Kesimpulan

Ternyata kesalahpahaman yang tidak segera diklarifikasi akan menjadi objek dramatisasi dan bahan bagi pihak ketiga untuk mengadu domba dua kelompok besar umat Islam. Lemahnya posisi umat Islam di dunia merupakan akibat nyata dari sektarianisme yang menjangkiti kedua kelompok tersebut dan masuknya isu-isu lain ke dalam isu perbedaan interpretasi tentang kepemimpinan.

Mungkin hipotesa dan analisa di atas tidak direstui oleh para pemegang otoritas dalam dua kelompok Sunni dan Syiah, namun yang perlu digarisbawahi ialah, reinterpretasi konsep kepemimpinan setelah Nabi di atas tidak mereduksi konsep Khilafah yang umum diyakini oleh kalangan mainstream Sunni dan tidak pula mendistorsi substansi kepemimpinan Imamah yang dipegang teguh oleh kalangan Syiah.

Dengan paparan di atas, kalangan Sunni secara de facto menerima kepemimpinan esoterik Ali dan Ahlulbait, sebagaimana terkonfirmasi melalui ragam riwayat dalam referensi-referensi utamanya, terutama di kalangan sufi. Sementara kalangan Syiah secara de facto menerima kepemimpinan eksoterik khilafah yang diusung oleh Sunni, yang dimulai dari Abu Bakar.

Tentu penerimaan de facto Sunni terhadap kepemimpinan esoterik (keagamaan) dan penerimaan de facto Syiah terhadap kepemimpinan kenegaraan (sosial) tidak bisa menjadi alasan untuk fusi atau peleburan dua bangunan peradaban yang telah berdiri menjulang ini. Keduanya adalah realitas natural dan historis yang mesti diapresiasi sebagai kekayaan. Penunjukan Nabi membuahkan legitimasi yang bersifat vertikal dan pemilihan publik menghasilkan akseptablitas yang bersifat horisontal.

Menjadi Sunni atau Syiah bukanlah kesalahan. Seorang Muslim yang dibentuk karena asas ketauhidan dan kerasulan Muhammad, sebagaimana tercakup dalam dua kalimat syahadat, harus menafsirkan dua konsep kepemimpinan, Khilafah dan Imamah, sebagai konsekuensi dari dua perspektif yang berbeda.

Selanjutnya para pemikir kedua kelompok ini harus mengubah energi gontok-gontokan menjadi energi saling mendukung dan mem-bahu mencerdaskan akar rumput dan awamnya serta membuang semua isu elementer yang menjadi biang kebencian mutual. Kala-ngan Sunni harus rela memosisikan para khalifah dan sahabat sebagai manusia yang tidak sempurna, yang bila tidak diyakini kekhalifa-hannya tidak berarti keluar dari Islam. Kalangan Syiah perlu makin aktif mene-gaskan bahwa kepatuhan dan kecintaan kepada imam tidak bersifat primer, karena itu merupakan konsekuensi dari kepatuhan dan kecintaan kepada Nabi Saw dan bahwa orang yang tidak memosisikan mereka sebagai imam tidak menyebabkannya keluar dari Islam.

(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *