Berita
Alih Media: Langkah Perpusnas Sambut Era Perpustakaan Digital
Menyambut “Bulan Gemar Membaca dan Hari Kunjung Perpustakaan” yang jatuh pada bulan September ini, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengadakan seminar Jaringan Kerjasama Perpustakaan, di auditorium Perpusnas Jakarta, Senin (8/9).
Dengan tema seminar “Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Koleksi Digital Perpustakaan” acara ini diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai daerah, yang mewakili instansi-instansi baik negeri maupun swasta.
Acara ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan jaringan kerjasama dengan berbagai perpustakaan dan lembaga di Indonesia. Serta dalam upaya mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan budaya bangsa.
Dalam mengembangkan koleksinya, Perpustakaan Nasional hingga tahun 2014 ini, telah melakukan kegiatan alih media (ke dalam bentuk digital) bahan perpustakaan. Di antaranya peta sebanyak 5.400 lembar; foto bersejarah sejumlah 34.680 lembar; naskah kuno sebanyak 7.680 judul; buku langka sejumlah 3.280 judul; alih media surat kabar dari microfilm ke format digital sebanyak 5.131 roll; dan majalah langka sejumlah 34.286 judul; koleksi varia sejumlah 1.500 gambar dan koleksi AV sebanyak 2.473 judul.
Di samping itu, Perpustakaan Nasional telah menyediakan 5.623 judul e-book dari 12 penerbit luar negeri, serta 79.815 judul e-journal dari 5 penerbit luar negeri. Semua e-book dan e-journal dapat diakses secara gratis melalui Portal web Perpusnas www.pnri.go.id
Apakah perpusnas bisa dianggap melanggar hak cipta jika membuat salinan dan mengubah format buku?
Yuslisar Ningsih, Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM RI, yang menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, selain untuk komersialisasi seperti perpustakaan, mengalihmediakan hak cipta seperti buku yang diubah menjadi bentuk digital yang dapat diakses melalui internet tidak bertentangan dengan hukum selama tidak melanggar batas peraturan berikut:
Salah satunya dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, maka hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yaitu: Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
“Tidak merupakan pelanggaran Hak Cipta, bagi perpustakaan yang melakukan perubahan format untuk kepentingan aktivitasnya, dan melakukan penggandaan, mengomunikasikan kepada publik serta mengumumkan ciptaan,” pungkas Yuslisa.
Sementara itu, Deni, salah satu peserta seminar dari Jakarta, yang duduk di bangku paling belakang dalam seminar itu rela menyisihkan waktunya untuk hadir mengikuti seminar.
“Saya ingin tahu lebih lanjut, hak kekayaan intelektual dalam koleksi digital,” kata Deni yang juga pengurus salah satu perpustakaan, mengungkapkan alasannya mengikuti seminar itu kepada ABI Press. (Malik/Yudhi)