Berita
Aktivis Perempuan Desak Pemerintah Hapus Produk Hukum dan Perda Diskriminatif
Dalam menyikapi berbagai produk hukum yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan, berbagai organisasi perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus 139 Perda diskriminatif. Sementara di sisi lain, dalam catatan Komnas Perempuan terdapat 365 Perda diskriminatif yang dianggap menjadi pemicu kekerasan terhadap perempuan.
Menyikapi hal ini Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam, Selasa (18/8) menggelar pernyataan sikap dan desakan terhadap Pemerintah terkait hal ini, di Jakarta.
Ruby Khalifah selaku koordinator gerakan ini menyampaikan beberapa rekomendasi:
1. Mendesak Presiden RI, Joko Widodo mewujudkan Nawacita dengan menginstruksikan langkah review ulang dan mencabut semua produk hukum di tingkat nasional dan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marjinal.
2. Mendesak Menteri Dalam Negeri, untuk mencabut 139 Perda diskriminatif terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marjinal yang berpotensi memecah belah kesatuan dan menghambat pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama perempuan, minoritas dan kelompok marjinal.
3. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berperan memberikan dukungan penuh kepada Mendagri untuk membatalkan Perda-Perda diskriminatif terhadap perempuan.
4. Lembaga Legislatif, DPR-RI dan DPRD untuk memprioritaskan penyusunan produk hukum yang adil terhadap rakyat terutama perempuan, minoritas dan kelompok marjinal seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi UU Buruh Migran, Revisi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dll. (Malik/Yudhi)