Berita
Aktivis dan Buruh Tolak Kriminalisasi Advokat
Sidang 26 aktivis buruh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4) ditengarai sebagai upaya kriminalisasi para aktivis.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa membacakan eksepsi atas tuntutan jaksa yang dianggap tidak cermat dan mengarah pada kriminalisasi terdakwa.
Tigor Gempita Hutape sebagai advokat dari LBH Jakarta, merasa telah terjadi pelanggaran pada imunitas advokat sesuai UU Advokat dan Putusan MA.
“Sebagai advokat mestinya kami sesuai UU Advokat dan Putusan MK dilindungi. Penangkapan kami melanggar hukum,” ujar Tigor.
Tigor menyesalkan mereka yang sedang menjamin keadilan klien, membela masyarakat sesuai hukum malah digelandang oleh polisi.
Presiden Gerakan Buruh Indonesia (GBI), Said Iqbal usai pengadilan yang kembali akan dilanjutkan 11 April mengatakan jika aktivis dan buruh terus dikriminalisasi, mereka akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan aksi besar-besaran.
“Kalau suara hakim sudah dibeli, kalau keadilan sudah tidak ada lagi, kita akan keluar dari pabrik-pabrik,” ujar Iqbal.
“Kita akan kepung Kejaksaan, pengadilan, kantor Polres, kantor Gubernur. Dan kalau hal ini tidak mempan juga, kita akan turun tutup jalan tol dan tutup pelabuhan,” ancam Iqbal. (Muhammad/Yudhi)