Kalam Islam
Syarat Taklif: Dewasa
Ketika seseorang telah mencapai usia tertentu, segera tampak pelbagai perubahan fisiknya. Kemunculan perubahan itu begitu cepat, bagai suatu loncatan. Keadaan itu disebut dengan “dewasa” (balig). Pada dasarnya setiap anak mempunyai potensi kedewasaan sesuai dengan karakternya masing-masing.
Kita tidak mungkin menetapkan secara pasti kedewasaan semua orang melalui batasan umur. Bisa jadi seseorang lebih dulu mencapai tingkat kedewasaan sebelum yang lain.
Pencapaian ini sangat bergantung pada sifat dan kepribadian masing-masing, juga pada lingkungan mereka. Sebab, keduanya memiliki peranan penting dalam proses pendewasaan.
Dalam urusan hukum, batasan usia yang dianggap sudah dewasa penting untuk ditetapkan dengan cara melihat seseorang mencapai kedewasaaan. Penetapan batasan usia ini pun terkait dengan hukum Islam, yaitu tentang syarat seseorang sudah harus diberi petunjuk dan bimbingan.
Karena, mungkin saja ada orang yang telah dewasa dari sisi sifat meskipun belum mencapai usia dewasa berdasarkan hukum. Ketetapan usia berdasarkan hukum merupakan salah satu syarat penetapan hukum (taklif). Artinya, orang yang menurut hukum belum mencapai tingkatan dewasa tidak terbebani taklif kecuali ada bukti bahwa dari sisi sifat ia telah dewasa.
Syaikh Tosun Bayrak, Energi Ibadah: Selami Makna Raih Kematangan Batin