Kalam Islam
Menanggung Wasiat Diri Sendiri
Menanggung Wasiat Diri Sendiri
Dalam kitab Durar al-Hikam terdapat kalimat pendek dari Imam Ali as, “Jadilah washi (penerima wasiat) bagi dirimu sendiri dan kerjakan apapun yang menjadi tanggung jawab; di mana engkau tidak suka jika orang lain mengerjakannya.”
Maksudnya adalah, daripada kita mewasiatkan agar seseorang melakukan berbagai kebajikan setelah kematian kita, maka seharusnya kita sendiri yang melakukannya. Ya, lakukanlah segera perbuatan itu di waktu hidup kita.
Baca juga : Riya
Karena orang yang kita beri wasiat tak lebih peduli daripada diri kita sendiri. Itu pun jika ia takut kepada Allah Swt dan melaksanakan wasiat kita lalu menyewa seseorang sebagai pelaksana pengganti kita.
Adapun orang yang disewa untuk qadha salat, puasa, haji, atau hal-hal lain untuk kita, maka adakalanya ia tidak melakukan secara benar, bahkan mungkin lupa karena kurangnya perhatian. Atau bila ia melakukannya dengan benar, maka tentu ada perbedaan nyata antara perbuatan yang dilakukan sendiri dengan yang diwakilkan oleh orang lain.
Prof. Dasteghib, Kisah-Kisah Ajaib
Baca juga : Dakwah Rasulullah dan Wahyu Allah di Arafah