Kalam Islam
Keniscayaan Imamah
Keniscayaan Imamah
Menurut pandangan Syiah, imamah adalah sebuah pranata yang mesti (niscaya) ada, sesuai hukum akal. (Hal itu merupakan) rahmat Allah Swt untuk menjadikan hamba-hamba-Nya taat dan menjaganya dari maksiat, tanpa paksaan. Dalam ilmu kalam Syiah, sifat rahmat itu wajib bagi Allah Swt. Ketika Allah Swt menghendaki seseorang melakukan sesuatu, Dia mengetahui bahwa manusia tidak dapat melakukannya atau ia akan menemui kesulitan untuk melakukannya tanpa memperoleh bantuan dari-Nya.
Kemudian, jika Allah Swt tidak membantunya, niscaya perbuatan itu bertentangan dengan tujuan Allah Swt sendiri. Jelasnya, kelalaian ini jelas batil menurut ukuran akal. Karena itu, sifat rahmat adalah wajib bagi Allah Swt.
Baca juga : Pendidikan dan Tabiat Manusia
Imamah merupakan rahmat Allah Swt. Karena, sebagaimana kita ketahui, ketika manusia memiliki seorang pemimpin (rais) dan pembimbing yang ditaati, yang membela kaum tertindas dari penindasan, dan menahan kaum penindas, maka ia akan menarik mereka lebih dekat kepada kebaikan dan menjauh dari kerusakan dan penyimpangan. Juga, berdasarkan lutf-Nya, wajib bagi Allah Swt untuk mengangkat seorang imam untuk membimbing dan memimpin umat setelah Rasulullah saw wafat.
Allamah Sayyid Sa’id Akhtar Razawi, Imamah Khalifah Rasulullah saw
Baca juga : Mereka Juga Baik di Dunia Lain