Al-Quran dan Hadis
Menjauhi Larangan-larangan Allah Swt
Diriwayatkan dalam kitab Kanz al-Fawa’id, dari Muhammad bin Ali bin Thalib Baladi, dari Nu’man, dari Ibnu ‘Uqdah, dari empat orang syaikh, dari Ibnu Mahbub, dari Ahwal, dari Salam bin Mustanir, dari Imam Baqir as yang berkata,
“Kakekku Rasulullah saw telah bersabda, ‘Wahai manusia, apa yang aku halalkan halal hingga Hari Kiamat dan apa yang aku haramkan haram hingga Hari Kiamat. Ingatlah, sungguh Allah Swt telah menjelaskan keduanya di dalam al-Quran dan aku telah menjelaskan keduanya kepada kalian di dalam sirah dan sunahku. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar) yang berasal dari setan dan hal-hal bid’ah yang akan muncul sepeninggalku. Siapa yang meninggalkan kecualinya (syubhat dan bid’ah) maka akan selamat urusan agamanya, keperwiraannya dan kehormatannya.
Siapa yang terlibat dengannya maka dia akan terjerumus ke dalamnya, dan siapa yang mengikutinya (hal-hal yang syubhat) maka dia seperti orang yang menggembalakan kambingnya di dekat tempat yang dilarang Allah, dan siapa yang menggembalakan hewan peliharaannya di dekat tempat yang dilarang Allah maka dia akan tertarik untuk menggembalakan hewan peliharaannya di tempat yang dilarang Allah.
Ingatlah, sesungguhnya setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkannya, maka jauhilah larangan-larangan Allah dan hal-hal yang diharamkan-Nya.
Ingatlah, sesungguhnya perbuatan menyakiti orang Mukmin termasuk sesuatu yang paling besar merampas iman. Ingatlah, siapa yang mencintai karena Allah, membenci kareria Allah, memberi karena Allah clan menahan karena Allah maka di sisi Allah dia termasuk sahabat karib orang-orang Mukmin.
Ingatlah, sesungguhnya jika dua orang Mukmin saling mencintai karena Allah dan saling bersahabat karena Allah maka mereka tidak ubahnya seperti satu tubuh, yang jika salah satu dari keduanya mengeluh sakit maka yang lainnya pun merasakan sakit yang sama.’”
*Hadis ini diriwayatkan juga dalam kitab-kitab Ahlusunah dengan redaksi yang berbeda-beda.
Madinah Balaghah