Ikuti Kami Di Medsos

Kajian Islam

Wilayatul Fakih, Pengertian dan Cakupannya (1/5)

Topik yang akan diperbincangkan ini adalah menyangkut wilayah dan otoritas fakih yang kompeten. Untuk memaharni pokok permasalahan yang berkaitan dengan konsep ini, kita perlu mengkaji empat hal berikut ini:

  1. Wali (seseorang yang memiliki wilayah atau otoritas)
  2. Muwalla alaih (mereka yang diberi wewenang otoritas)
  3. Wilayah
  4. Fungsi-fungsi wilayah.

Kata muwalla alaih menunjukkan individu, kelompok atau masyarakat yang berhubungan dengan wali yang menjalankan wilayah.

Wilayah adalah jabatan yang berarti kekuasaan atau otoritas fakih yang didirikan di atas landasan-landasan yang sah. Kita akan membagi pembahasan di atas menjadi beberapa bagian. Fungsi-fungsi wilayah adalah penerapan secara legal aturan-aturan yang berdasarkan agama dan bukti rasional.

Wali: Wewenang Fakih

Pertama, bahasa Arab kata fakih secara harfiah berarti “seseorang yang baik, pemahamannya.” Adapun turunan kata seperti fahim, alim dan kata yang serupa dengannya berbeda dengan turunan kata fakih karena kata-kata fahim, alim dan sebagainya, yang masih berkaitan dengan sifat katanya, yang menyatakan pengalaman, ciri khas dan selamanya tidak lepas dari sebuah kualitas. Jadi fakih adalah seorang yang ahli dalam ilmu fikih, dengan kata lain seperti hakim adalah seorang yang ahli hukum dan tabib yang berarti seorang yang ahli dalam ilmu pengobatan.

Oleh karena itu pada kajian sekarang, kata fakih tidak seperti suatu pengetahuan yang diperoleh seseorang atau ahli pada umumnya, tetapi tertuju kepada kelompok ahli yang khusus, yang mengambil spesialisasi dalam ilmu fikih. Jadi fakih adalah seorang yang ahli dalam fikih Islam atau hukum-hukum Islam dan seorang mujtahid yang berhak mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Islam.

Kedua, dapat dikatakan bahwa ajaran-ajaran Islam dan semua ajaran-ajaran agama samawi, dapat   dibagi menjadi 3 bagian. Yakni: Prinsip-prinsip ajaran, Etika-etika ajaran dan Hukum-hukum atau perintah-perintah.

Disebabkan kehadiran para nabi-lah maka mereka diperintahkan melanjutkan misi dan ajaran-ajaran mereka yang telah disampaikan kepada umat manusia. Ajaran-ajaran itu dapat dibagi menjadi tiga lingkup, yaitu: intelek, kualitas, dan atribut psikis dan psikologis serta gerak-gerik fisik. Masing-masing tiga bagian ajaran samawi itu bertujuan menyucikan, membimbing dan mengarahkan manusia menuju kesempurnaan yang berhubungan dengan sifat kemanusiaannya.

Dalam aturan untuk memahami konsep fakih dan syarat-syarat seorang fuqaha secara benar dan mengetahui kualifikasi-kualifikasi seorang pelajar yang mendalami agama harus mengenal seorang fakih. Untuk mengenalnya, pertama, kita harus melihat apa defenisi kata fakih, dan kedua, seorang pelajar harus melalui tahapan pendahuluan sebelum diangkat secara sah.

Ayatullah Ali Mishkini, Wali Faqih

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *