Kajian Islam
Memperhatikan Makanan Sahur dan Berbuka Puasa
Proses makan dan minum saat berbuka puasa dan sahur dianggap sebagai fondasi dan ruh berpuasa. Karena itu, kehalalan dan keharaman makanan dan minuman, berikut kuantitas dan kualitasnya, dus motivasi-motivasi orang yang berpuasa dalam pandangan Islam, memainkan peran penting yang mencerminkan sejauh mana kita dapat mengambil manfaat dari ibadah puasa. Sekaligus berpengaruh sangat signifikan terhadap orang yang berpuasa sehingga menjadikannya mampu mencerap keberkahan dari perjamuan ini.
Syarat pertama untuk mendapatkan manfaat puasa adalah, segala daya dan kekuatan yang dimiliki harus bersumber dari yang halal. Makanan haram tak hanya berpengaruh dalam menghalangi manusia mendapatkan berkah dan manfaat puasa saja. Namun juga mencakup seluruh ibadahnya secara umum, sebagaimana banyak disinggung dalam pelbagai riwayat.
Rasulullah saw bersabda, “Ibadah yang dibarengi memakan makanan haram seperti bangunan di atas pasir.” ( Uddatud Da’i, hal. 141; Biharul Anwar, jil. 103, hal. 16, hadis ke-73)
Berdasarkan itu, pengetahuan mengenai makanan haram memainkan peran penting dalam kaitannya dengan kemurnian ibadah puasa.
Makanan dan minuman haram terbagi dalam kategori berikut:
- Makanan-minuman haram secara dzatiyah, misalnya daging hewan yang diharamkan, telur-telur dari burung yang diharamkan, dan sebagian anggota tubuh hewan halal (seperti limpa, darah, empedu, sumsum tulang belakang, kotoran, kantong kemih, ghudad yaitu gumpalan seperti peluru), dan benda-benda najis (seperti bangkai, darah, daging babi, minuman memabukkan, atau bahan-bahan lain yang memabukkan).
- Makanan-minuman haram bukan dzati misalnya makanan yang terkena najis karena menempel dengan benda-benda najis, atau makanan dan minuman yang membahayakan keselamatan tubuh.
- Makanan-minuman yang disuguhkan dari harta haram. Termasuk dalam kelompok ini adalah bahan-bahan untuk berbuka puasa yang diinfakkan dari Baitul Mal tanpa izin resmi secara syar’i.
- Makanan-minuman yang disuguhkan dari harta yang belum dikeluarkan haknya, seperti harta yang belum dikeluarkan khumus dan zakatnya.
- Makanan-minuman dari harta yang halal tetapi terkandung unsur israf (berlebihlebihan) dalam jenis dan kadarnya.
Muhammad Ray Syahri, Muraqabah Syahr Ramadhan