Kajian Islam
Hak Kaum Lemah
Dalam Islam, benar-benar dikatakan bahwa terdapat hak-hak orang-orang miskin dan orang-orang lemah dalam harta orang-orang yang berkecukupan.
Allah Swt berfirman: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat dengan haknya, kepada orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan. (QS. al-Isra: 26)
Dan orang-orang yang di dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa yang tidak mau diminta. (QS. al-Ma’arij: 24-25)
Orang-orang lemah dan tidak mampu, yang tak punya kemampuan untuk bekerja dan berusaha, atau usaha dan kemampuannya tidak mencukupi, tidak dibebani kewajiban untuk bekerja, atau tidak dibebani bekerja melebihi batas kemampuannya.
Dengan demikian, kewajiban telah gugur dari diri mereka. Mereka yang tidak produktif dan tak mampu melaksanakan kewajiban kerja dan pemakmuran, tentu tidak bisa kita telantarkan begitu saja.
Karena berdasarkan hukum pokok pertama dan hukum hubungan tujuan antara mereka dengan bahan-bahan makanan yang terdapat di alam ini, hidangan ini dibentangkan pula oleh mereka.
Allah Swt berfirman: Dan Allah telah meratakan bumi untuk seluruh makhluk-Nya. (QS. ar-Rahman: 10)
Jika memang mampu dan tidak menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, mereka tidak berhak atas hidangan alam ini. Namum, karena mereka tidak mampu, hak pertama mereka tetap ada pada tempatnya. Sungguh, orang-orang lemah dan miskin memiliki hak dalam harta orang-orang kaya.
Murtadha Muthahhari, Ceramah-Ceramah, Seputar Persoalan Penting Agama dan Kehidupan