Akidah
Tak Ada Vakum Hukum dalam Islam
Mazhab Syiah meyakini bahwa tak ada kevakuman hukum dalam Islam. Artinya, Islam telah menjelaskan semua permasalahan yang dibutuhkan manusia hingga Hari Akhir; terkadang bersifat khusus, terkadang pula yang lain tercakup dalam hukum umum. Karena itu, faqih (ahli hukum) tak punya hak tasyri atau menetapkan hukum. Mereka hanya mengungkap hukum Ilahi dari sumber hukum yang empat (al-Quran, sunah, ijma’, dalil aqli) dan menyajikannya pada umat.
Lalu, bagaimana agama dapat kita katakan sempurna jika tidak mencakup semua hukum untuk sepanjang masa, padahal Allah telah menegaskan dalam kitab-Nya:
Hari ini Kusempurakan bagimu agamamu dan Kelengkapkan atasmu nikmat-Ku dan Aku merestui Islam sebagai agama bagimu. (QS. al-Maidah: 3)
Nabi saw sendiri menyatakan saat haji Wada,
“Wahai umat manusia, Demi Allah, tidak satu pun yang mendekatkan kalian ke surga dan menjauhkan kalian dari mereka kecuali sudah kuperintahkan pada kalian, dan tak satu pun yang mendekatkan kalian ke neraka dan menjauhkan kalian dari surga kecuali sudah kularang kalian melakukannya.” (Biharul Anwar, jil. 67, hal. 96)
Dalam hadis popular lain, Imam Ja’far Shadiq as menyebutkan,
“Sesungguhnya tak ada masalah hukum kecuali sudah dijelaskan Ali as dalam kitabnya, termasuk hukum membayar diyat atas goresan kecil di tubuh.” (Jami Ahadits, jil. 1, hal. 18)
Dengan demikian, tidak perlu merujuk dalil-dalil zhanni semisal qiyas dan istihsan.
Ayatullah Nasir Makarim Syirazi, Inilah Aqidah Syiah